Viral Joget Aura Farming di Atas Mobil di Jalan Tol Lampung Berujung Minta Maaf

8 hours ago 3

Liputan6.com, Lampung - Aksi seorang pemuda berjoget mengikuti tren "aura farming" di atas mobil yang melaju di jalan tol Lampung viral di media sosial. Pemuda yang diketahui bernama Nuriyansah itu akhirnya diamankan pihak kepolisian dan dikenai sanksi tilang.

Pelanggar itu juga diminta membuat klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka.

Dalam video permintaan maaf yang beredar, Nuriyansah mengaku menyesali perbuatannya yang membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain. 

Dia tampil bersama dua rekannya yang tergabung dalam komunitas otomotif, yakni Arka sebagai pemilik mobil dan Arwin Nafila selaku ketua komunitas.

“Saya Nuriyansah, selaku penari pacu jalur di atas mobil Pajero BE 193 DE, bersama Arka dan Arwin Nafila, meminta maaf kepada masyarakat Lampung dan Ditlantas Polda Lampung,” ucapnya dalam video klarifikasi, Selasa (15/7/2025).

Aksi berbahaya itu terjadi pada Minggu (13/7/2025), di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), tepatnya di KM 58B ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter).

Mereka mengaku sengaja membuat video saat melintas untuk mengikuti tren global "aura farming" yang sedang ramai di media sosial.

Polisi Beri Sanksi Maksimal

Dalam video klarifikasinya, Nuriyansah juga menyatakan bahwa aksi mereka adalah bentuk kekhilafan dan tidak akan diulangi. 

Dia berjanji bersama komunitas otomotif Debgank Lampung untuk lebih tertib dalam berlalu lintas ke depannya.

“Kami menyadari perbuatan kami telah membahayakan pengguna jalan lainnya. Kami berjanji untuk tidak mengulanginya dan akan patuh terhadap aturan lalu lintas,” ucap dia.

Tak hanya Nuriyansah, polisi juga menindak pengemudi mobil Pajero dalam video tersebut. Dia adalah I Gede Arke Enda Pratama, yang diberikan sanksi tilang maksimal karena membiarkan penumpang berjoget di atas mobil saat kendaraan melaju.

Menurut Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung, AKBP Indra Gilang Kusuma, pengemudi melanggar Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut melarang pengemudi berkendara dengan cara yang tidak wajar atau melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi saat berkendara.

“Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp 750 ribu,” tegas AKBP Indra.

Polda Lampung mengimbau masyarakat, khususnya komunitas otomotif, agar tidak melakukan aksi-aksi berbahaya demi konten media sosial dan selalu menjaga keselamatan berlalu lintas.

"Berkendaralah sesuai dengan peraturan yang ada, berkomunitas yang sehat. Jangan sampai membahayakan diri sendiri maupun orang lain," tutup dia.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |