Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap kasus perampokan di Konter Handphone Prista Cell, Jalan Kresna Nomor 10, Wirobrajan, Kota Yogyakarta. Dua pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut kini telah diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Gandung H, menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 14.42 WIB. Saat itu, dua orang pelaku datang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat krem.
Salah satu pelaku turun dan berpura-pura menanyakan headset bluetooth kepada karyawan konter, sementara rekannya menunggu di atas motor.
Ketika karyawan konter, Sofi tengah melayani pertanyaan tersebut, pelaku secara tiba-tiba mengeluarkan benda yang diduga senjata api dari balik celananya. Dengan mengancam korban menggunakan senjata tersebut, pelaku berusaha merebut handphone OPPO A83.
Meski korban sempat mencoba mempertahankan barang miliknya, pelaku akhirnya merebut ponsel tersebut dan langsung kabur ke arah selatan menuju Jalan Jenderal Sudirman (JIS) Parman, tempat rekannya sudah menunggu.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp1.651.000 dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Yogyakarta,” terang Iptu Gandung.
Mendapat laporan itu, tim piket Unit I Satreskrim bersama Unit Inafis langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.
Ciri-Ciri Pelaku Terekam CCTV
Dari rekaman CCTV yang terpasang di konter, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri kedua pelaku. Tak butuh waktu lama, petugas kemudian memburu dan berhasil menangkap seorang pelaku berinisial AG, 27 tahun, warga Pakuncen, Wirobrajan, Kota Yogyakarta.
Saat diinterogasi, AG mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi rekannya yang turut terlibat dalam aksi tersebut. Rekan pelaku, berinisial RP, 33 tahun, warga Jambu, Semarang, Jawa Tengah, yang tinggal di kawasan Klitren, Gondokusuman, Yogyakarta, akhirnya diamankan di depan Indomaret Piere Tendean, Wirobrajan.
Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu pucuk pistol mainan berbahan plastik yang disembunyikan di bagian depan celana RP. Pistol mainan berwarna hitam dengan merek LIN DA NO:333 Made in China tersebut diketahui digunakan untuk menakut-nakuti korban saat kejadian berlangsung.
Selain itu, polisi juga menemukan handphone hasil curian yang disimpan di dalam tas milik AG.
“Dua pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti berupa pistol mainan, satu unit handphone korban, sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan saat beraksi, serta beberapa barang lain yang berkaitan dengan kejadian,” ungkap Iptu Gandung.
Barang Bukti Perampokan
Adapun barang bukti yang diamankan petugas antara lain satu unit handphone OPPO A83 warna rose gold, satu pucuk pistol mainan, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta sejumlah uang tunai.
Polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat krem bernomor polisi AB 5215 ID yang digunakan pelaku sebagai sarana melarikan diri.
Kedua pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Yogyakarta untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan atau Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk memastikan apakah kedua pelaku ini merupakan bagian dari jaringan pencurian lain di wilayah Yogyakarta,” tambah Iptu Gandung.
Polresta Yogyakarta mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik konter dan toko, agar lebih waspada terhadap modus kejahatan serupa. “Pelaku biasanya berpura-pura sebagai pembeli. Bila ada yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib agar bisa segera ditindaklanjuti,” tutupnya.