Koalisi Masyarakat Sipil Temui KPK di Jakarta, Bahas Dugaan Korupsi Dana Zakat Baznas Jabar

6 hours ago 4

Liputan6.com, Bandung - Sejumlah perwakilan kelompok masyarakat sipil dikabarkan telah mengadakan pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas dugaan korupsi dana zakat Baznas Jabar

Kepala Divisi Advokasi dan Jaringan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, M. Rafi Saiful Islam, menyampaikan, audiensi dengan KPK berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu lalu, 18 Juni 2025.

Sejumlah perwakilan masyarakat sipil itu tergabung dalam Koalisi Lawan Kriminalisasi Whistleblower (Koliber). Saat ini, katanya, laporan telah memasuki tahap telaah oleh KPK, setelah sebelumnya laporan tersebut dinyatakan terverifikasi berkaitan dengan dugaan korupsi. 

“Tentunya harapannya dugaan korupsi yang ada di BAZNAS Jawa Barat untuk segera ditindaklanjuti dan ditangani oleh KPK,” kata Rafi lewat siaran tertulis, Jumat, 20 Juni 2025.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah yang turut hadir di KPK, mengatakan, terdapat dugaan penyelewengan dana zakat sebesar Rp9,8 miliar.

Modus penyelewengan adalah biaya operasional/hak amil di BAZNAS Jawa Barat yang mencapai 20% dari zakat, padahal peraturan membatasi paling banyak hanya 12.5% biaya operasional dari zakat. 

Dengan demikian, lanjut Wana, BAZNAS Jawa Barat telah melanggar peraturan Keputusan Menteri Agama No 606 Tahun 2020 Bab 3, point 2K “penggunaan hak amil dari dana zakat tidak melebihi 1/8 atau 12,5 persen dari total penghimpunan dalam setahun dan tidak terjadi pengambilan hak amil ganda dalam konteks penyaluran”.

Selain itu, Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 1 Tahun 2016, Pasal 8 (Ayat 1) juga mengatur “penerimaan Hak Amil dari dana zakat paling banyak 12,5 persen dari penerimaan dana zakat”. 

“Dugaan penyelewengan dana zakat 9,8 Miliar berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, aliran dana diduga untuk kepentingan memperkaya dan memberikan fasilitas mewah bagi lima pimpinan Baznas Jawa Barat berupa sewa mobil mewah, hal ini terlihat dari beban sewa di tahun 2020 sebesar 11 juta pada tahun 2022 naik menjadi Rp 493.159.996,” sebutnya.

Simak Video Pilihan Ini:

Polantas Pemalang Blusukan ke Perkampungan, Distribusi Bersih

Ada Dugaan soal Fasilitas Mewah  

Fasilitas mewah lainnya bagi pimpinan adalah memberikan kebebasan perjalanan dinas, sopir pribadi, pengadaan laptop, handphone dan pengaturan tunjangan yang ugal-ugalan.  

Bentuk aliran penyelewengan dana lainnya adalah kenaikan beban gaji karyawan dari Rp1,5 Miliar di tahun 2020 naik pesat menjadi Rp3,3 Miliar pada tahun 2022, hal ini karena penambahan karyawan besar-besaran yang diduga berasal dari kolega, rekan dan keluarga pimpinan BAZNAS Jawa Barat.

Kenaikan beban operasional lainnya yang tidak wajar seperti tunjangan kesehatan, beban kelengkapan SDM dan beban operasional yang naik ratusan juta. 

“Pimpinan Baznas Jawa Barat diduga menikmati kenaikan gaji sampai 121%, hal ini terlihat pada 2023 kisaran gaji/honorarium Rp30 juta/orang/bulan (belum termasuk tunjangan dan fasilitas lainnya) dibandingkan pada tahun 2020 gaji/honorarium kisaran Rp13 juta/orang/bulan, maka selama 3 tahun pimpinan BAZNAS Jawa Barat mengalami kenaikan gaji/honorarium sebesar 121%,” dikutip dari siaran pers.

Sedangkan dugaan penyelewengan dana hibah APBD Provinsi Jawa Barat sebesar Rp3,5 miliar di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Jawa Barat terkait bantuan penanggulangan Covid-19 untuk masyarakat, terdapat dugaan bantuan tidak tersalurkan, tidak tepat sasaran, penyalahgunaan jabatan, bantuan dikapling bagi kolega pimpinan dan perlakuan istimewa pada mitra penyalur tertentu.

Bantahan Baznas

Sebelumnya, Wakil Ketua IV, Bidang SDM, Administrasi, Umum dan Humas Baznas Jabar, Achmad Faisal membantah dugaan korupsi tersebut. Audit investigatif telah dilakukan Inspektorat Pemprov Jabar, Baznas RI, dan Irjen Kementerian Agama (Kemenag) RI pada rentang 2023-2024.  

Hasil audit syariah Irjen Kemenag RI atas tuduhan korupsi dana zakat Rp9,8 miliar, kata Faisal, keluar 8 Oktober 2024 bernomor: B-293/Dt.III.IV/BA.03.2/07/2024.

“Hasilnya, tidak ditemukan fraud atau korupsi tentang penggunaan dana fii sabiilillaah untuk operasional seperti yang dituduhkan oleh TY,” kata Faisal, Senin, 2 Juni 2025. "Tuduhan korupsi dana hibah yang Rp3,5 miliar diaudit Baznas RI, menyatakan tidak terbukti," imbuhnya. 

Menurut Faisal, klaim pelanggaran hak whistleblower tidak relevan. TY tidak bisa dianggap whistleblower karena semua tuduhannya dinyatakan tidak terbukti sesuai audit resmi dari lembaga resmi.

“Tuduhan korupsi dana zakat 9,8 miliar Rupiah dan dana Hibah 3,5 miliar Rupiah adalah fitnah belaka,” aku Faisal.

Faisal tak sepakat jika pelaporan Baznas Jabar pada pihak kepolisian dianggap pembalasan atau retaliation.

“TY dilaporkan ke Polda Jabar setelah kami mengetahui adanya indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan olehnya, dan setelah selesai semua proses audit yang menyatakan tidak ada temuan korupsi,” katanya.

“Bukan hanya illegal access, tapi kami menemukan niat jahat (mens rea), sebagian data disebarkan ke berbagai pihak dengan mengubah, menghapus dan memanipulasi sebagian isi,” imbuhnya.

Faisal mengklaim, pemecatan TY bukan pula serangan balik, tapi murni dampak dari rasionalisasi perusahaan dan pelanggaran-pelanggaran indisipliner yang dilakukannya.

“TY memiliki kewenangan yang terlalu berlebihan, dan bahkan sering melampaui kewenangannya sendiri, sehingga berpotensi menimbulkan penyelewengan,” katanya.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |