Kronologi dan Motif Pembunuhan Wanita Hamil Open BO di Kamar Hotel Palembang

5 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta Pria berinisial FB ditangkap atas kasus pembunuhan terhadap AP (22), wanita hamil yang ditemukan meninggal dunia di dalam kamar hotel di Jalan Perintis Kemerdekaan Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), Sabtu (11/10/2025). 

Pembunuhuan sadis tersebut berawal dari AP yang membuka jasa open booking (BO) di grup media sosial (medsos) bernama Open Booking (BO). Pelaku dan AP akhirnya berkenalan di medsos dan berlanjut dengan bertemu langsung.

Pada Jumat (10/10/2025) sore sekitar pukul 17.30 WIB, AP check in bareng FB (22) dengan tarif Rp300.000 untuk satu kali kencan, dengan kesepakatan dua kali berhubungan badan. Namun AP hanya mau melakukannya satu kali saja, yang membuat FB naik pitam. 

Direktur Direktorat Kriminal dan Umum (Dirkrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun mengatakan, pelaku tidak terima karena korban melanggar perjanjian kencan yang mereka sepakati.

"Pelaku merasa kesal dan marah ke korban. Saat itulah terjadi pembunuhan,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumsel, Kamis (16/10/2025). 

Dari pengakuan pelaku FB, mulut korban disumpalnya pakai manset hitam yang dilepasnya saat melakukan hubungan intim. Pelaku juga mencekik leher korban hingga AP kehabisan nafas dan meninggal dunia di atas kasur kamar hotel.

Pelaku Kabur ke Rumah Kerabat

Setelah memastikan korban meninggal dunia, FB langsung mengikat kedua tangan korban dengan jilbab korban berwarna merah muda dan terakhir menutupi jenasah korban pakai selimut kamar.

“Pelaku membawa kabur sepeda motor korban dan 1 unit hape korban, yang akhirnya dibuang ke sungai agar tidak mudah dilacak polisi,” ujarnya. 

Pelaku langsung melarikan diri ke Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin Sumsel. Dia bersembunyi ke rumah kerabatnya selama lima hari sebelum ditangkap. Pada Rabu (15/10/2025) malam, FB diciduk tim Jatanras Polda Sumsel. 

Korban sendiri tercatat sebagai warga asal Tegal Binangun Plaju Palembang dan sudah berumah tangga dengan AR (36) dan memiliki satu orang anak berusia 1,8 tahun. Saat meninggal dunia, korban sedang hamil anak kedua. 

Pengakuan Pelaku: Sakit Hati

Saat diinterogasi di Mapolda Sumsel, pelaku mengaku awal pembunuhan karena kesal dengan sikap korban yang tidak mau melakukan hubungan intim untuk kedua kalinya.

Padahal dalam perjanjian kencan, korban mau dibayar Rp300.000 dengan memberikan jasa berhubungan badan sebanyak dua kali di dalam kamar hotel di Jalan Perintis Kemerdekaan Palembang.

“Iya (melakukan) pembunuhan, karena kesal. Karena sebelum waktunya, saya disuruh keluar dari kamar,” katanya.

Setelah berulang kali ditolak, FB akhirnya membekap korban dari belakang dan menyumpal mulut korban menggunakan manset hitam milik korban. Saat korban berusaha berontak, tangan korban langsung diikatnya. Korban juga dicekik hingga akhirnya meninggal dunia. 

FB membantah kembali melakukan hubungan intim dengan korban, saat korban sudah tidak bernyawa. Setelah korban meninggal dunia, FB kabur dari hotel dengan membawa sepeda motor dan ponsel korban. 

“Saya pergi ke rumah, naik motor korban, langsung ke Muara Padang (Banyuasin). Saya bawa (barang korban) biar tidak ada barang bukti,” ucapnya.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |