Liputan6.com, Jakarta - Konflik antara Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, DP dengan murid berinisial ILP (17) terus berlanjut. Kasus ini menjadi ramai disorot publik hingga mendapat perhatian dari Gubernur Banten Andra Soni dan Wakilnya Dimyati Natakusumah.
Kasus ini berawal dari ILP ketahuan merokok di kantin belakang oleh Kepsek SMAN 1 Cimarga. Kepsek sempat menegurnya dengan bahasa kasar. ILP sempat kabur dan dikejar oleh Kepsek SMAN 1 Cimarga.
Saat ditangkap, Kepsek pun sempat menanyai ILP alasannya merokok. Namun, karena kesal dia pun memukul pipi siswa tersebut.
Teguran yang dilakukan Kepsek DP kepada siswa ILP sebenarnya sudah sesuai aturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.
Teguran Kepsek itu menjadi amanat dari pasal 5 ayat 2 yang berbunyi: "Kepala sekolah wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan terhadap guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik apabila melakukan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)".
Sementara, larangan merokok di sekolah diatur pada pasal 5 ayat 1. Aturan tersebut menyebutkan "Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik,dan Pihak lain dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok di Lingkungan Sekolah".
Sanksi Denda
Dalam kasus di SMA 1 Cimarga, Kepala sekolah sebenarnya dapat memberikan sanksi kepada siswa yang terbukti melanggar ketentuan Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah. Hal tersebut diatur dalam pasal 5 ayat 3 Permendikbud.
Peraturan terkait dengan Kawasan Tanpa Rokok juga dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Aturan yang diteken oleh Mantan Bupati Iti Octavia Jayabaya pada tahun 2023. Dalam aturan tersebut, sekolah menjadi salah lokasi yang harus bebas dari asap rokok sebagaimana diatur dalam Perda Lebak pasal 2 ayat 2.
KTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan; b. Tempat Proses Belajar Mengajar; c. Tempat Anak Bermain; d. Tempat Ibadah; e. Angkutan Umum; f. Tempat Kerja; g. Tempat Umum; dan h. Sarana Olahraga.
Selanjutnya, Perda Lebak juga mengatur larangan merokok di area KTR yang tercantum dalam pasal 15 ayat 1 dengan bunyi: Setiap Orang dilarang Merokok di area KTR.
Bagi mereka yang melanggar larangan KTR baik guru atau siswa dapat denda maksimal Rp 500 ribu. "Setiap Orang yang Merokok di area KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) diberikan sanksi berupa denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," bunyi Perda tersebut.
Aturan di UU Kesehatan
Tidak hanya Perda Lebak dan Permendikbud, UU Kesehatan Pasal 151 ayat (1) UU Kesehatan jo. Pasal 443 ayat (2) PP 28/2024 juga mengatur lokasi-lokasi yang seharusnya bebas asap rokok.
Lokasi tersebut adalah fasilitas pelayanan kesehatan; tempat proses belajar mengajar; tempat anak bermain; tempat ibadah; angkutan umum;
UU itu mengamanatkan, murid dan guru yang merokok di lingkungan sekolah dapat dikenai sanksi berupa pidana denda maksimal Rp50 juta tanpa terkecuali, karena telah melanggar kawasan tanpa rokok yang seharusnya bebas dari asap rokok.
Kepsek SMA 1 Cimarga Dinonaktifkan
Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusuma mengungkap alasan menonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, DP yang diduga menampar siswa ketahuan merokok di sekolah. Dia menyebut, DP tidak mampu membuat lingkungan sekolah kondusif.
"Kalau dia tidak bisa membuat nyaman, tenteram, damai, membuat kondusif, berarti kepala sekolahnya enggak benar. Saya minta segera nonaktifkan kepala sekolah ini, dalam proses," kata Dimyati, Selasa (14/10/2025).
Dia menekankan bahwa kepala sekolah memegang peran penting sebagai pemimpin lingkungan pendidikan. Ketika terjadi kegaduhan atau kekerasan, kepala sekolah harus bertanggung jawab.
"Apa pun, apa pun hal-hal itu, tetap kepala sekolahnya kita sanksi dulu," tegasnya.
Saat ini, Pemprov Banten masih menyelidiki kasus dugaan penamparan oleh Kepala SMAN 1 Cimarga terhadap siswa yang ketahuan merokok di sekolah.
Hasil investigasi akan menjadi dasar langkah lanjutan, termasuk kemungkinan rehabilitasi nama baik kepala sekolah jika terbukti tidak bersalah.
"Kalau kepala sekolah ini enggak salah, ya kita perbaiki, rehabilitasi," jelasnya.