Liputan6.com, Medan - Investigasi Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek Republik Indonesia memeriksa sejumlah orang terkait pengaduan dugaan pelanggaran Pemilihan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) periode 2026-2031.
Pemeriksaan dimulai hari ini, Senin (13/10/2025), Inspektorat Kenderal Kemendiktisaintek RI melakukan klarifikasi penanganan pengaduan masyarakat tersebut yang akan dilakukan pada 13 sampai dengan 18 Oktober 2025.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh Liputan6.com, jadwal Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek RI meminta klarifikasi sejumlah pejabat USU yaitu pada Senin, 13 Oktober 2025, Tim Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek, akan memintai klarifikasi yakni Ketua Panitia Pemilihan Rektor USU, Sekretaris Panitia Pemilihan Rektor USU dan Tim Pengelolaan Aset USU.
Selasa (14/10/2025), Tim Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek, akan memintai klarifikasi yakni Ketua Senat Akademik USU, Sekretaris Senat Akademik USU, dan Prof Basyuni serta pihak Pemotret.
Lalu, Rabu (15/10/2025), Tim Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek, akan memintai klarifikasi, yakni Prof. Evawany Yunita Aritonang, Prof. M. Anggia Putra, Prof. T. Sabarina, Prof. Aziz Mahmud Siregar, dan Prof. M. Romi Syahputra.
Kemudian, Kamis (16/10/2025), Tim Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek, akan memintai klarifikasi, yakni Wakil Rektor II USU.
Pemeriksaan atau klarifikasi dilakukan Tim Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek RI dibenarkan Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Rektor USU Prof. Dr. Tamrin, M.Sc. Dia juga tidak membantah dirinya turut dimintai klarifikasi yang pertama kali oleh Tim Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek RI, berlokasi di Kampus USU, Kota Medan.
"Ya (benar), mulai hari ini hingga Kamis mereka bekerja di USU," kata Prof Tamrin saat dikonfirmasi wartawan.
Sebelumnya, penjadwalan permintaan keterangan terhadap pengaduan dugaan pelanggaran Pemilihan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) periode 2026-2031 diketahui dari Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek RI kepada Wakil Rektor II USU, perihal Klarifikasi Pengaduan Masyarakat terkait Pemilihan Rektor USU Tahun 2026-2031, tertanggal 9 Oktober 2025.
Terkait hal itu, Inspektorat Jenderal akan melakukan klarifikasi penanganan pengaduan masyarakat tersebut yang akan dilakukan pada 13 sampai dengan 18 Oktober 2025. Surat ini beredar di kalangan jurnalis di Kota Medan.
"Menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi dari Forum Penyelamat Universitas Sumatera Utara dan Pengurus Pusat IKA USU terkait adanya pelanggaran dalam proses tahapan Pemilihan Rektor Universitas Sumatera Utara periode 2026-2031," tertulis dalam surat Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek.
Dalam surat itu juga tertulis, “Untuk kelancaran penugasan tersebut kami sampaikan daftar permintaan dokumen dan jadwal permintaan keterangan para pihak terkait. Diharapkan dokumen tersebut dapat segera dipenuhi dan para pihak yang akan dimintai keterangan agar dihadirkan sesuai dengan jadwal terlampir," tertulis dalam surat itu juga.
Berdasarkan jadwal permintaan keterangan oleh Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek RI, dari internal USU, dari Wakil Rektor II USU, Ketua Panitia Pemilihan Rektor USU, Ketua Senat Akademik USU hingga sejumlah pejabat USU.
"Benar, Tim Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek akan melakukan permintaan keterangan berdasarkan pengaduan dari FP USU dan PP IKA USU," ucap Ketua FP-USU, Adv. M. Taufik Umar Dani Harahap, S.H, dalam keterangan tertulisnya.
Dijelaskan Taufik, laporan yang disampaikan FP-USU bukan ditujukan untuk menyerang pribadi tertentu, tetapi untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan tinggi, yang kini tercoreng oleh dugaan praktik tidak demokratis dan pelanggaran etik dalam pemilihan rektor.
“Langkah ini bukti suara moral masih didengar. Universitas negeri tidak boleh dibiarkan tenggelam dalam praktik yang menciderai kejujuran dan integritas ilmiah. Kami hanya menuntut satu hal, agar USU kembali menjadi rumah ilmu pengetahuan yang bersih dari intrik politik,” Taufik menegaskan.
Taufik juga mengatakan, turunnya Tim Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek mengusut dugaan pelanggaran Pemilihan Rektor USU memasuki babak baru yang harus sama-sama diawasi secara publik prosesnya, hingga apa hasilnya nanti.
“Nah, yang sedang kita hadapi bukan sekadar persoalan administratif, melainkan krisis kepercayaan yang mengancam masa depan universitas negeri terbesar di Sumatera ini. Bila hukum dan etika tidak ditegakkan, maka pendidikan kehilangan maknanya,” Taufik menegaskan.