Liputan6.com, Jawa Barat Nasib operasional Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) yang masih dilakukan penutupan sejak 6 Agustus 2025 masih menanti putusan dari Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
"Masih menunggu keputusan Pak Menteri, saling menunggu," kata Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan di Bandung, Rabu (15/10/2025).
Menurut dia, pihaknya akan memberikan kesempatan bagi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) untuk kembali lagi melakukan mediasi soal pengelolaan termasuk pemeliharaan satwa di Bandung Zoo.
Pasalnya, seperti dilansir dari Antara, Farhan menuturkan, nasib Bandung Zoo untuk tetap beroperasi atau dikosongkan, sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan sebagai pemegang izin lembaga konservasi.
"Tergantung Pak Menteri, karena izin konservasi 100 persen ada di Kementerian Kehutanan dan diberikan kepada pihak yang mampu," jelas dia.
Sementara itu, Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari John Sumampauw mengungkapkan pihaknya siap apabila kembali ditunjuk mengelola Bandung Zoo secara profesional dan taat hukum.
"Kami berupaya menjalankan operasional Bandung Zoo dengan transparan dan sesuai koridor hukum, dengan tujuan memaksimalkan fungsi kebun binatang sebagai ruang edukasi, konservasi, dan rekreasi yang dapat dibanggakan masyarakat," jelas dia.
Menurut John, pihaknya berkomitmen penuh untuk mematuhi aturan dan bekerja sama dengan Pemkot Bandung serta Kementerian Kehutanan guna memastikan pemanfaatan aset negara dilakukan secara benar dan legal.
Ia berharap Pemerintah Kota Bandung dapat segera mengambil langkah konkret untuk segera membuka Bandung Zoo demi kelangsungan satwa maupun seluruh pekerja di dalamnya.
"Kalau sampai ada satwa yang mati, siapa yang bertanggung jawab? Apalagi ada beberapa satwa yang berupa pinjaman atau titipan," kata dia.
Sempat Digugat
Sebelumnya, Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (Gema PS) Jawa Barat dan Banten menyebutkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bukan pemilik Bandung Zoo atau Kebun Binatang Bandung yang kini tengah disengketakan.
Menurut penasihat Gema PS Jawa Barat dan Banten, Yan Rizal berdasarkan penyelidikannya Pemkot Bandung hanya memiliki sertifikat hak pakai yang diterbitkan pada 7 Februari 2025 dan bukan sebagai pemilik sah lahan.
"Kami menggugat sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Bandung tersebut. Karena lahan ini bukan milik Pemkot. Lahan harus clear and clean. Inilah yang membuat kami heran, mengingat di Bandung Zoo sedang terjadi sengketa dan sedang dalam status quo," terang Yan dalam keterangannya yang diterima Liputan6 dari salah satu kelompok bersengketa Serikat Pekerja Mandiri Derenten (SPMD) ditulis Rabu (27/8/2025).
Adanya bukti tersebut, Yan mengatakan kelompoknya telah melayangkan surat klarifikasi ke BPN Kota Bandung. Pasalnya dalam aturan BPN sendiri, sertifikat itu baru bisa dikeluarkan salah satunya bila lahan yang disertifikatkan tidak dalam konflik ataupun sengketa.
Surat klarifikasi resmi kepada BPN Kota Bandung itu meminta penjelasan atas dasar hukum penerbitan hak pakai dengan nomor 10.15.000.11777.0 atas nama Pemkot Bandung.
"Jadi, sebenarnya Pemkot tidak punya hak kepemilikan. Pemilik tanah masih tetap Kehutanan. Hak pakai berbeda dengan hak milik. Pemegang hak pakai hanya berwenang mengelola lahan, seperti halnya Perhutani mengelola tanah milik Perhutanan," terang Yan.
Berdasarkan data yang diterbitkan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) wilayah XI yang berkedudukan di Yogyakarta tertanggal 22 Januari 2025, Lahan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo, area eksitu dengan luas 11,75 hektar tersebut masuk dalam kategori APL (Area Penggunaan Lain).
Hal ini menjelaskan bahwa lahan tersebut belum memiliki legalitas kepemilikan yang pasti dan statusnya masih kosong dalam peta kawasan hutan. Dengan kata lain, Lahan Bandung Zoo bukanlah milik pemerintah Kota Bandung yang selama ini diklaim.
"Dalam analisis BPKHTL jelas disebutkan, lahan ini berada di APL. Secara hukum, pihak yang paling berhak mengajukan pengelolaan adalah Margasatwa, karena mereka sudah menempati lahan tersebut sejak tahun 1933. Mereka telah mengurus satwa dan menjaga Kawasan ini sejak lama. Wajar jika dalam status APL, mereka yang lebih layak mengajukan pengelolaan dibanding pihak lain yang baru masuk belakangan," beber Yan.
Wali Kota Digugat ke Pengadilan
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan bersama Pemerintah Kota atau Pemkot Bandung, Jawa Barat, digugat ke pengadilan oleh enam orang. Salah satu tergugat adalah terdakwa kasus korupsi Bandung Zoo atau Kebun Binatang Bandung.
Dikutip dari Antara, Selasa (26/8/2025), berdasarkan informasi detail perkara Pengadilan Negeri Bandung yang dipantau di Bandung, Selasa dini hari, gugatan bernomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg itu yang dilayangkan oleh enam orang, yakni Raden Bisma Bratakoesoema, Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki, Sri, dan Gantira Bratakusuma.
Raden Bisma Bratakoesoema diketahui tengah menjalani persidangan untuk kasus korupsi Bandung Zoo. Perkara ini didaftarkan ke PN Bandung pada Kamis (21/8), dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Pengacara atau kuasa hukum dalam dokumen tersebut, baik dari penggugat maupun tergugat belum ada. Begitu juga dengan majelis hakim, panitera, hingga juru sita juga belum ada penunjukan. Namun, sidang perdana kasus ini telah dijadwalkan pada awal September 2025.
"Sidang pertama pada Kamis 11 September 2025, di Ruangan Oemar Seno Adji," tulis dokumen itu.
Untuk biaya perkara, dalam dokumen tersebut telah masuk panjar biaya perkara sebesar Rp1.157.500 dengan Rp 291.500 telah digunakan untuk biaya pendaftaran, pemberkasan, biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman, pemanggilan tergugat, pemanggilan penggugat.
Sampai berita ini ditulis, pihak kuasa hukum dari tergugat Raden Bisma Bratakoesoema belum bisa dihubungi, termasuk juga pihak Pemkot Bandung.