Liputan6.com, Sukabumi - Kepolisian Resor Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus penemuan bayi di wilayah Warudoyong. Dua pelaku pembuangan bayi, yang merupakan sepasang kekasih berinisial RF (19) dan seorang perempuan inisial HR (23), kini telah diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus penemuan bayi ini bermula dari adanya laporan informasi dari masyarakat mengenai penemuan bayi di dekat tumpukan sampah di jalan Cipanengah Girang, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi. Laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian pada Selasa (15/7/2025) lalu.
"Dasar awal adalah laporan informasi dari masyarakat terkait adanya bayi yang ditemukan dekat sampah wilayah Warudoyong," terang KBO Reskrim Polres Sukabumi Kota, Iptu Irfan Fahrudin.
Berdasarkan laporan informasi tersebut, tim penyidik segera melakukan penyelidikan intensif. Proses penyelidikan ini membuahkan hasil dengan mengarahkan dugaan kepada para pelaku.
Pada Kamis (17/7) sekitar pukul 10.00 WIB, tim Reskrim berhasil mendeteksi keberadaan pelaku. Setelah itu, laporan polisi resmi dibuat, menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan upaya paksa.
“Akhirnya kita amankan seorang laki-laki di wilayah Pangleseran atas nama inisial RF aslinya dari Cikembar,” ungkapnya.
Dari penangkapan RF, penyelidikan berkembang dan mengarah pada penangkapan kekasihnya, ibu dari bayi tersebut.
Simak Video Pilihan Ini:
Kondisi Arus Mudik 2025 di Tol dan Jalur Pantura Pemalang Jateng
Motif dan Kronologi Kejadian
Masih kata Iptu Irfan Fahrudin menjelaskan, bahwa kedua pelaku buang bayi ini menjalin hubungan asmara di luar nikah selama empat tahun. Pada malam kejadian, tepatnya pukul 00.30 WIB, sang perempuan merasakan mulas dan akhirnya melahirkan di dalam kamar rumahnya sendiri tanpa bantuan orang lain.
“Setelah melahirkan, perempuan tersebut menghubungi pacarnya untuk datang melalui jendela kamar,” terang dia.
Keduanya kemudian bersepakat untuk membuang bayi tersebut. Motif utama mereka adalah rasa malu karena kehamilan yang tidak diketahui keluarga.
"Keduanya sepakat membuang karena malu, keluarga juga tidak mengetahui kehamilannya," tambah dia.
Saat ini, bayi tersebut dalam keadaan sehat dan sedang mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Bunut oleh dokter. Sementara itu, pelaku laki-laki telah diamankan dan sedang dalam proses penanganan pihak kepolisian.
“Untuk pelaku perempuan, karena kondisinya masih lemas setelah melahirkan, ia masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Syamsudin, ditangani oleh bidan dan dokter,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76B Juncto Pasal 77B UU Juncto Pasal 76C Juncto Pasal 80 Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 308 kUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. Kasus ini berhasil diungkap dalam waktu sekitar dua hari setelah bayi ditemukan.