Yusril Minta Tersangka Rusuh di Makassar Diurus: Makan 3 Kali Sehari, Disediakan Karpet dan Olahraga

1 month ago 27

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra ingatkan polisi untuk memperhatikan fasilitas para tersangka kerusuhan di Makassar. Hal itu dia sampaikan saat kunjungan kerja ke Markas Polda Sulawesi Selatan, Rabu (10/09/2025).

"Saya sudah sarankan kepada Pak Kapolda untuk memberi makan tiga kali sehari yang layak, menyediakan karpet agar tidak tidur di lantai, dan sebisa mungkin memberi kesempatan olahraga di ruang terbuka supaya mereka tetap sehat," kata Yusril.

Kunjungan Yusril ke Makassar untuk memastikan penanganan hukum terhadap para tersangka kerusuhan berjalan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Yusril menjelaskan bahwa Presiden telah menginstruksikan agar aparat penegak hukum bersikap tegas terhadap aksi-aksi anarkis yang berujung pada perusakan fasilitas publik, pembakaran gedung DPRD, hingga jatuhnya korban jiwa.

Namun, dia menegaskan ketegasan itu tidak boleh mengabaikan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

"Kami ingin memastikan langkah tegas yang diarahkan Presiden betul-betul dilaksanakan di lapangan oleh kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Tapi proses itu juga harus sesuai hukum acara pidana serta menghormati hak asasi manusia," ucap Yusril kepada wartawan.

Dalam peninjauan tersebut, Yusril mendatangi ruang tahanan untuk melihat langsung kondisi para tersangka. Dia juga berdialog dengan sejumlah tahanan yang berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari mahasiswa, buruh, pekerja, hingga masyarakat biasa yang terlibat dalam kerusuhan.

Dari laporan yang diterimanya, ada 40 orang yang kini ditahan di Sulawesi Selatan, 13 di Polda Sulsel dan 27 lainnya di Polrestabes Makassar

"Di sini ada 13 orang yang ditahan di rumah tahanan Polda Sulsel. Kami sempat berdialog dengan mereka, dan kami pastikan hak-hak mereka sebagai tersangka itu dipenuhi,” katanya.

Yusril menegaskan bahwa pemeriksaan para tersangka berjalan sesuai prosedur. Ia memastikan tidak ada kekerasan atau pemaksaan dalam proses penyidikan. Para tersangka juga telah mendapat akses bantuan hukum melalui LBH setempat.

"Mereka diperiksa tanpa paksaan, tidak ada kekerasan, dan sudah didampingi penasihat hukum. Kami juga memastikan ruang tahanan yang digunakan cukup memadai," jelasnya.

Ia juga menyoroti keberadaan beberapa anak di bawah umur di antara para tahanan. Menurutnya, proses hukum untuk anak-anak harus dipercepat agar mereka tidak berlama-lama mendekam di tahanan.

"Saya minta agar mereka dipercepat proses pemeriksaannya dan jika tidak terlalu berat kesalahannya, segera dikembalikan kepada orang tua dengan penangguhan penahanan. Di Jakarta juga ada kasus serupa, anak di bawah umur langsung dipercepat prosesnya," ungkap Yusril.

Selain itu, Yusril menyinggung kemungkinan penerapan keadilan restoratif dalam kasus-kasus tertentu. Menurutnya, pendekatan ini bisa menjadi jalan tengah agar penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengorbankan masa depan orang-orang yang hanya terlibat secara tidak signifikan.

"Restorative justice bisa menjadi opsi bagi mereka yang kesalahannya ringan. Tapi tentu saja tidak berlaku untuk pelaku utama yang melakukan penjarahan, perusakan, atau pembakaran gedung," ucapnya.

Dalam dialognya dengan tahanan, Yusril mendapati ada perbedaan pemahaman di kalangan tersangka. Para mahasiswa sebagian besar memahami istilah keadilan restoratif atau restorative justice, namun bagi pekerja harian dan buruh, istilah tersebut masih terdengar asing. Karena itu, ia menekankan pentingnya edukasi hukum kepada masyarakat.

"Kalau mahasiswa mungkin paham, tapi yang lain seperti pekerja atau buruh banyak yang tidak mengerti. Karena itu, aparat dan penasihat hukum harus membantu memberi pemahaman agar mereka tahu hak-hak mereka," katanya.

Kunjungan ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengawasi kinerja aparat di lapangan. Yusril menegaskan bahwa selain menindak tegas pelaku kerusuhan, pemerintah juga tidak akan ragu menindak aparat bila terbukti melanggar hukum dalam proses penanganan.

"Tujuan kita bukan hanya menghukum, tetapi menjaga ketertiban, menciptakan keadilan, dan menjamin keselamatan rakyat. Kalau ada aparat yang keliru atau melakukan pelanggaran, pemerintah juga akan bertindak," pungkas Yusril.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |