Liputan6.com, Jakarta - Komplotan pelaku pembunuhan keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, yaitu P dan R sempat menjebak korban Budi Awaludin. Keduanya sempat mengajak korban untuk berbisnis jual beli minyak goreng sebelum menghabisi nyawa lima orang.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, P telah merencanakan pembunuhan terhadap Budi Awaludin karena dendam dan sakit hati. Kemudian, P mengajak temannya R untuk mendatangi rumah korban untuk berpura-pura mengajak berbisnis minyak goreng.
"Pada Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, R mengajak Budi melihat gudang rumahnya dengan alasan untuk bongkar muat minyak. Saat itu, ia mengambil pipa besi dari tas P dan memukulkannya ke kepala Budi hingga tersungkur," kata Hendra di Markas Polda Jawa Barat, Rabu (10/9/2025).
Sebanyak lima korban pembunuhan di Indramayu, Jawa Barat, dimakamkan secara berdampingan. Keluarga berharap kasus pembunuhan bisa terungkap dan pelaku dihukum seberat-beratnya.
Para Pelaku Bunuh Keluarga
Setelah Budi terbaring, kemudian R langsung masuk ke dalam rumah yang diisi oleh Sachroni (76), Euis Juwita Sari (43), R (7), dan balita berusia 8 bulan. R dan P kemudian membunuh keempat orang itu dan mengubur jenazah para korban di halaman belakang rumah.
Setelah menggasak sejumlah barang berharga milik korban, P dan R kemudian berupaya untuk menjualnya serta melarikan diri dari kejaran polisi. Salah satu mobil milik korban digadaikan kepada salah seorang bernama Evan, yang ada di handphone milik Budi Awaludin.
"R menghubungi Evan menggunakan handphone milik Budi untuk menggadaikan mobil pikap tersebut. R menerima uang gadai sebesar Rp14 juta dari Evan yang ditransfer ke rekening Dana milik Budi," ucap dia.
Pelaku Juga Jebak Teman Korban
Hendara mengatakan, R dan P juga telah mencoba menjebak Evan untuk menghilangkan kecurigaan masyarakat terhadap mereka dengan cara menyerahkan satu mobil lainnya milik korban. Mobil sedan itu pun sengaja diparkirkan di depan rumah Evan oleh R dan kemudian melarikan diri.
"R juga menyebarkan kabar ke teman dan istrinya agar meyakinkan bahwa Evan merupakan pembunuh keluarga Sachroni. Kemudian P menarik uang Rp10 juta dari akun Dana Budi di BRILink Jatibarang," kata dia.
Hendra mengatakan, tindak pidana pembunuhan berencana itu dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.