Liputan6.com, Lampung - Sejumlah fraksi di DPRD Provinsi Lampung resmi mengusulkan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur soal perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Usulan tersebut ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Lampung sebagai bentuk kepedulian terhadap moralitas generasi muda.
Fraksi yang mendorong wacana itu antara lain berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Golkar. Mereka menilai perlunya regulasi yang bisa mengatur dan membatasi perilaku seksual menyimpang yang dinilai mulai mengkhawatirkan.
Anggota DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS dari Fraksi Demokrat mengatakan, langkah itu muncul sebagai respons atas kekhawatiran masyarakat terhadap fenomena LGBT yang dinilai meresahkan. “Regulasi ini penting sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi muda. Perda dapat menjadi dasar hukum yang memberi sanksi bagi perilaku menyimpang,” ujar Budiman, Kamis (10/7/2025).
Dia menilai, fenomena LGBT kini makin terbuka dan kerap menjadi sorotan di media sosial, terutama setelah beberapa pengungkapan kasus yang melibatkan komunitas tersebut oleh aparat penegak hukum di Lampung.
Perlu Payung Hukum Tegas Masalah LGBT
Budiman menyatakan bahwa pihaknya mendorong agar isi Raperda nantinya dirumuskan bersama dengan melibatkan pihak-pihak terkait. Tujuannya agar aturan yang dibuat tidak hanya menjadi simbolik, tetapi efektif memberi efek jera. “Perlu ada pembahasan substansial agar sanksinya tegas, namun tetap dalam koridor hukum dan konstitusi,” tegas dia.
Sementara itu, M Syukron Muchtar dari Fraksi PKS mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah menyampaikan interupsi dalam sidang paripurna DPRD beberapa waktu lalu, guna mendesak pemerintah daerah segera bertindak menyikapi peningkatan kasus penyimpangan seksual. “Kita perlu bergerak bersama pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, untuk mencegah penyebaran gerakan LGBT. Ini demi masa depan anak-anak kita,” kata dia.
Menurut Syukron, meskipun sikap penolakan terhadap LGBT tegas, pihaknya menegaskan tidak membenci individu pelakunya, melainkan menolak perilaku dan praktik seksual menyimpang yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai agama dan budaya bangsa.
Masyarakat Diminta Awasi Lingkungan Sosial
Dukungan serupa juga datang dari Fraksi PKB. Anggota DPRD Lampung, Sasa Chalim menilai bahwa perilaku menyimpang terkait orientasi seksual secara terang-terangan telah bertentangan dengan norma agama, adat, dan budaya Indonesia. “Perilaku seperti itu harus dicegah sejak dini. Maka penting bagi keluarga untuk mengawasi pergaulan anak-anak dan anggota keluarga agar tidak terjerumus,” ungkapnya.
Meski demikian, dia menegaskan bahwa penolakan terhadap LGBT bukan berarti mendorong diskriminasi terhadap individu yang memiliki orientasi berbeda. “Kita tolak perbuatannya, bukan orangnya. Mereka tetap manusia, tetap warga negara yang punya hak untuk hidup, tidak disakiti, dan dilindungi. Tapi kita tidak menyetujui perilaku menyimpangnya,” terang Sasa.
Usulan pembentukan Raperda itu diperkirakan akan masuk dalam pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung.