Liputan6.com, Jakarta Direktorat Siber (Ditsiber) Polda Jawa Barat menetapkan 12 orang tersangka kasus tindak pidana penyebaran konten dan pesan provokatif serta ajakan untuk melakukan tindakan anarkistis saat demonstrasi di depan Gedung DPRD Jawa Barat, sejak Jumat (29/8/2025) hingga Senin (1/9/2025).
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, polisi telah mendapatkan empat laporan polisi terkait tindak pidana tersebut. Rata-rata latar belakang tersangka yang ditangkap, merupakan karyawan swasta dan tidak bekerja, dan satu orang anak di bawah umur.
"Jumlah tersangka tercatat 11 orang, AF sebagai pekerja swasta, AGM karyawan swasta, RR karyawan swasta, DR karyawa swasta, RZ buruh, MS mahasiswa, YM buruh, MB karyawan swasta, AY tidak berkerja, MZ karyawan swasta, MAK karyawan swasta, dan satu orang anak di bawah umur," kata Hendra di Markas Polda Jawa Barat, Kamis (4/9/2025).
Peran Tersangka
Hendra mengatakan, para tersangka aktif di media sosial untuk menyebarkan pesan dan konten permusuhan serta ajakan melawan aparat penegak hukum. Bahkan, salah satu tersangka, yaitu MS, membuat video pembakaran bendera merah putih dan kemudian disebarkan di media sosial.
"Ditemukan postingan yang bersangkutan ini (MS) sedang membakar bendera merah putih. Kemudian kita lakukan penahanan dan sebagainya. Para tersangka juga yang melakukan aksi demonstrasi di Gedung DPRD Jabar," ucap dia.
Ada Video Pembuatan Molotov
Dari hasil penelusuran polisi, ditemukan konten rekaman video cara pembuatan bom molotov di media sosial Instagram dan Tiktok. Selain itu, pemilik konten itu juga melakukan pelemparan bom molotov ke Gedung DPRD Jawa Barat.
"Membuat video tutorial bom molotov dan juga melempar juga molotov itu. Tapi ada juga yang terprovokasi untuk membuat bom molotov, dan juga melempar juga. Karena dari rekaman ini ada juga dengan kelompok-kelompok lain, termasuk yang membakar gedung," kata dia.
Dari hasil penelusuran polisi, ditemukan konten rekaman video cara pembuatan bom molotov di media sosial Instagram dan Tiktok. Selain itu, pemilik konten itu juga melakukan pelemparan bom molotov ke Gedung DPRD Jawa Barat.
"Membuat video tutorial bom molotov dan juga melempar juga molotov itu. Tapi ada juga yang terprovokasi untuk membuat bom molotov, dan juga melempar juga. Karena dari rekaman ini ada juga dengan kelompok-kelompok lain, termasuk yang membakar gedung," kata dia.
Tersangka Buka Donasi Dana Demo
Sementara itu, Direktur Ditsiber Polda Jawa Barat, Kombes Pol Resza Ramadiansyah mengatakan, salah seorang tersangka membuka donasi untuk dukungan terhadap aksi mereka dalam demonstrasi. Pengumuman donasi itu mereka sebarkan di media sosial berupa selebaran yang dicantumkan nomor rekening bank.
"Jadi untuk meminta donasi itu dengan membuat flyer di media sosial dan juga disematkan melalui whatsapp jadi ada membuka donasi pada saat pelaksanaan. Di whatsapp ada nomor rekeningnya dan ditambah dengan flyer, berarti serius ya terencana," kata Rezsa.
Resza mengatakan, konten yang disebarkan para tersangka di media sosial adalah adalah ajakan untuk melakukan tindakan anarkistis dengan bahasa-bahasa kasar yang mencaci maki pihak kepolisian. Mereka juga memiliki bendera dengan simbol bergambar bintang kekacauan berwarna hitam.
"Jadi kalau kita lihat backgroundnya itu memang banyak melihat postingan yang terkait dengan kelompok ini yang selalu membuat chaos di tiap unjuk rasa anarkis. Ada satu akun yang sedang kita pantau juga memang suka memberikan atau banyak mempostingan ajakan unjuk rasa anarkis. Banyak membawa simbol-simbol seperti ini termasuk di pakaian yang kita dapatkan di kos-kosan ini bendera ini yang dipakai pada saat demo," kata dia