Liputan6.com, Makassar - Polisi menangkap 29 orang dalam kasus kerusuhan Makassar berujung pembakaran gedung DPRD Makassar dan DPRD Provinsi Sulsel yang terjadi pada Jumat (29/8/2025) malam. Seluruh pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Polda Sulawesi Selatan telah mengamankan total 29 orang yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, Kamis (4/9/2025).
Dia menjelaskan bahwa penanganan perkara ini terbagi menjadi dua. 14 diantaranya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulsel dan 15 lainnya ditangani di Satreskrim Polrestabes Makassar.
"Pengrusakan kantor DPRD Provinsi ditangani oleh Ditkrimum, ini mengamankan 14 orang yang terdiri dari 13 dewasa dan 1 anak atau dibawah umur. Kemudian yang Polrestabes tangani DPRD Makassar, mengamankan tersangka ada 15, 10 dewasa dan 5 anak di bawah umur," Didik memaparkan.
Selain menangkap tersangka, aparat gabungan dari Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar juga mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari barang-barang yang dijarah di dua kantor dewan tersebut hingga barang bukti yang digunakan para tersangka melakukan pengrusakan hingga pembakaran.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal sesuai peran mereka masing-masing. Mulai dari Pasal 187 KUHP (pembakaran), Pasal 170 KUHP (penganiayaan bersama-sama), Pasal 406 KUHP (perusakan barang), Pasal 64 KUHP (perbuatan berlanjut/bersekutu), Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), Pasal 480 KUHP (penadahan) dan Pasal 45A ayat 2 UU ITE (ujaran kebencian).
"Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari 5 tahun sampai seumur hidup," terangnya.
Tersangka di DPRD Provinsi Sulsel
1. RN (19), buruh harian lepas → Dijerat Pasal 187, 170, 406 KUHP karena ikut melempar, merusak, dan membakar fasilitas DPRD.
2. RHM (22), petugas kebersihan → Pasal 187, 170, 406 KUHP karena berperan dalam perusakan dan pembakaran gedung serta kendaraan.
3. MIS (17), pelajar → Pasal 170, 187, 406 KUHP dan UU Perlindungan Anak karena ikut dalam aksi pelemparan batu, pengrusakan, serta pembakaran, meski masih di bawah umur.
4. RND (21), buruh bangunan → Pasal 187, 170, 406 KUHP karena ikut merusak dan membakar pos jaga serta kendaraan.
5. MR (20), mahasiswa → Pasal 187, 170, 406, 64, 55, 56 KUHP karena ikut serta, membantu, dan bersekutu dalam aksi perusakan serta pembakaran.
6. AFJ (23), tidak bekerja → Pasal 170, 406 KUHP karena melakukan perusakan fasilitas kantor.
7. SNK (22), mahasiswa asal NTT → Pasal 187, 406, 55, 56 KUHP karena ikut membakar dan membantu perusakan bersama kelompoknya.
8. AFR (20), mahasiswa/pelajar asal Takalar → Pasal 187, 170, 406 KUHP karena terlibat dalam aksi pelemparan dan pembakaran gedung.
9. MRD (18), tidak bekerja → Pasal 170, 406, 55, 56 KUHP karena ikut merusak fasilitas dan membantu pelaku lain.
10. MRZ (20), mahasiswa asal Gowa → Pasal 187, 170, 406 KUHP karena ikut dalam pembakaran dan perusakan kendaraan.
11. MHS (21), mahasiswa asal Palu → Pasal 187, 170, 406 KUHP karena ikut melakukan pembakaran gedung DPRD.
12. AMM (22), mahasiswa asal Makassar → Pasal 170, 406 KUHP karena terlibat dalam perusakan bersama-sama.
13. MAR (21), mahasiswa asal Makassar → Pasal 187, 170, 406, 64, 55, 56 KUHP karena ikut membakar, merusak, serta bersekutu dengan pelaku lain.
14. AY (23), mahasiswa asal Makassar → Pasal 187, 170, 406, 64, 55, 56 KUHP dengan peran membantu dan bersekutu dalam aksi pembakaran dan perusakan.
Tersangka di DPRD Kota Makassar
1. MYR (31), buruh bangunan → Pasal 363 KUHP karena mencuri barang inventaris DPRD.
2. AG (30), buruh harian → Pasal 480 KUHP karena menadah barang hasil curian dari lokasi DPRD.
3. GSL (18), mahasiswa → Pasal 363 KUHP karena ikut mencuri barang dari dalam gedung DPRD.
4. MAP (20), cleaning service → Pasal 363 KUHP karena terlibat pencurian barang inventaris kantor.
5. ASW (18), tidak bekerja → Pasal 363 KUHP karena ikut mengambil barang dari dalam gedung saat kerusuhan.
6. MS (23), tukang parkir asal Gowa → Pasal 363 KUHP karena terlibat pencurian bersama kelompoknya.
7. FTR (16), pelajar asal Gowa → Pasal 363 ayat (1) ke-2 KUHP karena ikut melakukan pencurian dengan pemberatan.
8. MAF (16), pelajar asal Gowa → Pasal 363 ayat (1) ke-2 KUHP dengan peran sama, mencuri saat kerusuhan berlangsung.
9. RMT (19), penambang asal Gowa → Pasal 480 KUHP karena menjadi penadah barang hasil curian dari DPRD Kota.
10. ZM (22), mahasiswa asal Bone → Pasal 160 KUHP dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE karena melakukan siaran langsung di TikTok yang berisi hasutan agar massa melakukan perusakan.
11. MI (22), buruh → Pasal 187 dan 160 KUHP karena ikut membakar serta menghasut massa saat kerusuhan.
12. FDL (18), pelajar → Pasal 170 KUHP karena ikut dalam aksi perusakan bersama-sama.
13. MAY (15), tidak bekerja → Pasal 170 KUHP karena terlibat dalam aksi pelemparan dan perusakan meski masih di bawah umur
14. IA (16), pelajar → Pasal 170 KUHP karena ikut serta melakukan perusakan fasilitas kantor.
15. MNF (17), pelajar → Pasal 170 KUHP karena berperan dalam aksi perusakan bersama massa.