Polda Jabar Bongkar Laboratorium Sabu Jaringan Golden Crescent Iran-Afganistan-Pakistan

1 month ago 26

Liputan6.com, Bandung - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar membongkar laboratorium rahasia atau clandestine lab produksi sabu. Dipimpin, Wakapolda Jabar Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, operasi ini merupakan bagian dari upaya memberantas jaringan internasional “Golden Crescent”.  

Operasi dimulai dari penyelidikan terhadap seorang warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Setelah pengintaian sejak 5 Juli 2025, polisi menggerebek lokasi pada Selasa, 8 Juli 2025, pukul 07.30 WIB.

“Modus operandinya adalah memproduksi narkotika jenis sabu berbasis methamphetamine. Laboratorium clandestine ini terafiliasi dengan jaringan narkotika internasional Golden Crescent, yang mencakup Iran, Afghanistan, dan Pakistan,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan dalam siaran pers, 10 Juli 2025.

Hendra Rochmawan, menjelaskan, laboratorium tersebut berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Swakarya, Meruya Selatan, Jakarta. Laboratorium ini memproduksi sabu berbasis methamphetamine.

Jaringan ini dikenal sebagai sindikat narkoba dari kawasan Timur Tengah dan Asia Selatan, termasuk Iran, Afghanistan, dan Pakistan.

Tersangka dan Barang Bukti

Dalam kasus tersebut, polisi sudah menetapkan dua tersangka yakni MT dan RA. MT merupakan WNA asal Iran, sementara RA adalah WNI.

Mereka ditangkap saat berada di lokasi produksi. Polisi pun menyita sejumlah barang bukti seperti 123 liter sabu cair (liquid methamphetamine).

Disampaikan, satu liter sabu cair itu jika diolah bisa menghasilkan  satu hingga empat kilogram sabu kristal bergantung tingkat kemurnian. Kombes Pol. Hendra Rochmawan menegaskan, ini adalah bentuk kolaborasi yang baik antara Ditresnarkoba Polda Jabar dan Polres Metro Jakarta Barat.

“Mereka datang ke Indonesia hanya untuk satu tujuan yaitu merusak generasi muda melalui narkotika. Ini adalah bentuk kejahatan yang sangat kejam dan kami akan tindak tegas,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dan lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau denda hingga Rp10 miliar,” katanta.

Pengungkapan ini mendukung program Asta Cita ke-7, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

Pengembangan Libatkan Lembaga Internasional

Dirresnarkoba Polda Jabar Kombes Pol. Albert, menyampaikan pengungkapan ini sebagai hasil kerja tim yang solid dan konsisten dalam menindak kejahatan narkotika lintas negara. 

“Keberhasilan ini merupakan bagian dari strategi intensif yang kami jalankan untuk menelusuri jaringan internasional yang masuk ke Indonesia melalui berbagai celah. Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan ini terungkap,” ujarnya.

Pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar jaringan lebih luas dan bekerja sama dengan instansi lain serta lembaga internasional.

“Dari pengembangan ini, kami telah mengantongi sejumlah nama dan lokasi potensial lainnya yang sedang didalami oleh tim. Kami juga sedang bekerja sama dengan instansi lain dan lembaga internasional untuk menelusuri asal usul bahan kimia dan koneksi logistik mereka,” tambahnya.

Dirresnarkoba juga berpesan agar kita tidak boleh kalah oleh sindikat narkoba dan tetap lawan agar generasi kita tidak rusak oleh narkoba.

“Pesan saya adalah negara hadir negara tidak boleh kalah dengan jaringan dan sindikat narkoba” tegasnya. 

“Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk terus menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkotika, mendukung program nasional dan visi pemerintah dalam mewujudkan Indonesia bebas narkoba,” imbunya.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |