Momen Haru Puluhan Pelajar Terlibat Kerusuhan Jepara Menangis Dalam Dekapan Ibu

1 month ago 17

Liputan6.com, Jakarta Rasa penyesalan selalu datang di akhir, pepatah tersebut kini melilit di hati puluhan pelajar dan anak di bawah umur yang ditangkap aparat Polres Jepara.

Kondisi ini tampak saat mereka yang sempat diamankan polisi karena terlibat aksi anarkis di kawasan Polres Jepara dan gedung DPRD Jepara, dipertemukan dengan para orang tuanya masing-masing.

Tangis haru pun tak mampu terbendung, mewarnai suasana pertemuan mereka saat melihat kedatangan orang tuanya di aula Mapolres Jepara, Kamis (4/9/2025) sore.

Saat pintu aula dibuka, sejumlah anak langsung berlari memeluk orang tua masing-masing. Ada yang tersungkur di pangkuan ibunya sambil menangis, ada pula yang menunduk seraya berulang kali meminta maaf.

Tidak sedikit orang tua yang juga ikut menangis, merangkul erat buah hati mereka. Mayoritas remaja yang diamankan di Polres Jepara ini masih duduk di bangku SMP dan SMA.

Saat digelandang ke Mapolres Jepara, rata-rata mereka mengaku tidak memahami alasan untuk bergabung dalam aksi unjuk rasa yang berakhir anarkis.

Mereka mengaku hanya terbawa suasana, setelah melihat video kerusuhan yang banyak beredar di media sosial.

“Kasihan orang tua mereka, harus menanggung beban akibat ulah anak yang hanya ikut-ikutan unjuk rasa,” ujar Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna di Mapolres Jepara.

Meski ulah mereka sempat meresahkan dan membahayakan masyarakat, namun Polres Jepara bersama Forkopimda memutuskan untuk mengembalikan para pelajar tersebut kepada orang tuanya.

Selain dipulangkan ke rumah masing-masing, mereka langsung mendapat pendampingan keluarga serta pembinaan di sekolah masing-masing. Langkah itu sebagai upaya peringatan keras, agar pelajar di Jepara tidak mudah dihasut.

Dalam momen haru tersebut, diharapkan menjadi pelajaran bagi anak-anak maupun orang tua. Yakni agar lebih waspada terhadap lingkungan pergaulan anak-anak mereka.

Polres Jepara pun menegaskan bahwa pendekatan humanis tetap diutamakan. Namun langkah penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana dalam unjuk rasa anarkis tetap dijalankan.

Selain itu, kegiatan ini diharapkan menjadi pembelajaran penting bagi generasi muda, agar lebih bijak menyikapi informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh hal-hal negatif di media sosial maupun lingkungan sekitar.

Pelaku Pembakaran DPRD Ditangkap

Tidak hanya itu, jajaran Polres Jepara pun gerak cepat dalam mengungkap aksi unjuk rasa yang berakhir anarkis, Minggu (31/08/2025) dini hari.

Polisi memburu para pelaku kerusuhan yang telah menjarah dan membakar Gedung DPRD Jepara. Hasilnya, 9 orang pelaku aksi pembakaran Kantor DPRD Jepara diringkus.

Dari jumlah yang ditangkap polisi tersebut, perinciannya empat orang dewasa ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan lima pelaku lainnya masih di bawah umur, sehingga diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Aksi kerusuhan berawal saat massa yang berkumpul di sepanjang ruas Jalan KS Tubun hingga Jalan Kartini Jepara menyampaikan aspirasi hingga pukul 21.00 WIB. Usai aksi damai, massa membubarkan diri dengan tertib.

Usai para demonstran membubarkan diri, kemudian datang sekelompok pemuda yang langsung memicu kerusuhan. Para perusuh melakukan penutupan jalan, pelemparan batu dan bambu serta melakukan pembakaran ban.

Setelah terjadi kerusuhan tersebut, aparat gabungan pun turun tangan membubarkan aksi kerusuhan pada Sabtu (30/8/2025) pukul 21.30 WIB sampai 22.00 WIB hingga massa berhasil mundur.

Namun menginjak pukul 23.00 WIB, massa unjuk rasa mulai berpindah tempat dan berkumpul di depan Gedung DPRD Jepara. Setiba di area kantor DPRD Jepara, massa merusak fasilitas umum dengan membakar dan pelemparan batu kearah kantor DPRD Jepara.

Bahkan pintu gerbang gedung DPRD pun dijebol massa. Para perusuh ini melakukan pembakaran di gedung wakil rakyat. Massa yang sebagian adalah tersangka dalam peristiwa penjarahan ini, merangsek masuk ke dalam gedung melakukan penjarahan.

Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno mengatakan, sejumlah tersangka kerusuhan yang kini ditahan di Mapolres Jepara menjarah berbagai jenis barang inventaris kantor.

Barang-barang yang sempat dijarah sejumlah pelaku di antaranya sepeda motor, komputer, televisi, speaker, printer, proyektor dan berbagai peralatan kantor lainnya.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, pihak Polres Jepara mngerahkan aparat gabungan dari Polres Jepara, Brimob, TNI, Satpol PP melakukan tindakan preventive strike, termasuk patroli skala besar di sejumlah titik.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso menegaskan, sejumlah pelaku kerusuhan dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |