Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan komitmen pemerintah dalam mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, Pembahasan RUU ini perlu disinkronkan dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) agar tidak tumpang tindih.
"RUU Perampasan Aset sudah ditetapkan menjadi prioritas dalam Prolegnas 2025–2026. Sekarang memang sedang didiskusikan, ini akan menjadi inisiatif siapa? Karena RUU yang ada di DPR sekarang ini diajukan oleh Presiden Joko Widodo dulu, dan dalam Surpres-nya sudah menunjuk Menteri Polukam pada waktu itu, Menko Polukam Pak Mahfud MD dan Menkumham pada waktu itu Pak Yasonna Laoly," kata Yusril di Mapolrestabes Makassar, Kamis (11/9/2025).
Selain mengungkapkan keberpihakannya terhadap buruh dalam pidatonya di peringatan May Day, Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan akan mendukung Undang-Undang Perampasan Aset untuk segera disahkan.
KUHAP Baru Mulai Berlaku 2026
Tetapi, karena ada pergantian pemerintahan, membuat pembahasan RUU yang diajukan pemerintah biasanya tertunda. Saat ini, prosesnya sedang berlangsung di DPR untuk memastikan apakah akan diteruskan atau ditarik kembali oleh pemerintah maupun DPR.
"Pembicaraan di DPR sekarang ini cenderung ke arah bahwa DPR akan mengajukan rancangan undang-undang baru perampasan aset itu. Tapi mereka akan mengajukan itu dan membahas itu nanti setelah pembahasan KUHAP selesai," ungkapnya.
Yusril menekankan bahwa pembahasan RKUHAP harus segera diselesaikan karena KUHAP baru dijadwalkan mulai berlaku Januari 2026.
"Pembahasan KUHAP ditargetkan pada akhir tahun ini sudah harus selesai. Karena kalau tidak, kita sulit untuk melaksanakan KUHAP baru yang akan dilaksanakan pada bulan Januari tahun 2026," tegasnya.
RKUHAP dan RUU Perampasan Diusulkan Dibahas Simultan
Yusril berharap pembahasan dua regulasi penting itu justru bisa dilakukan secara bersamaan. Sehingga tidak saling tumpang tindih dan membuat aparat penegak hukum bisa bingung.
"Mungkin bisa dibahas simultan antara pembahasan KUHAP dengan pembahasan undang-undang perampasan aset itu, RUU perampasan aset ini. Karena KUHAP ini kan hukum acara pidana umum, perampasan aset kan hukum acara pidana khusus. Jadi kan tidak boleh yang khususnya nabrak yang umum. Jadi dia harus sinkron satu dengan yang lain. Dan saya kira itu soal teknis pembahasan RUU antara pemerintah dengan DPR," jelas Yusril.
Pemerintah Serius Bahas RUU Perampasan Aset
Menurutnya, yang terpenting adalah publik mengetahui adanya keseriusan pemerintah dan DPR dalam melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Yakinlah yang paling penting rakyat mengetahui bahwa pemerintah punya komitmen, DPR punya komitmen untuk membahas rancangan undang-undang perampasan aset itu dalam waktu yang tidak terlalu lama," pungkasnya.