Malam Jumat Mencekam di Indramayu, Detik-detik 2 Pelaku Habisi Keluarga Sachroni Secara Sadis

1 month ago 22

Liputan6.com, Jakarta Dua tersangka R (35) dan P (29) menghabisi keluarga Sachroni di Kabupaten Indramayu secara sadis. Otak pelaku R telah merencanakan pembunuhan ini. Dia mengajak P untuk melancarkan aksinya. Lima jenazah korban akhirnya dikubur dalam satu liang lahat.

"R kemudian merencanakan pembunuhan. Pada 27 Agustus 2025, ia mengajak P dengan iming-iming uang untuk melaksanakan rencana tersebut. Malam itu keduanya mendatangi rumah korban sambil membawa pipa besi," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan di Bandung, Selasa (09/09/2025).

Kelima korban adalah Sachroni (76), Budi Awaludin (45), Euis Juwita Sari (43), RK (7), serta seorang bayi berusia 8 bulan.

Motif pembunuhan bermula dari rasa dendam tersangka R kepada korban Budi Awaludin. Sebelumnya, R merental mobil Avanza kepada Budi Rp 750.000.

Namun saat korban akan mengambil mobil yang disewa, kendaraan tersebut mogok. R meminta uangnya kembali, tetapi Budi menolak dengan alasan uang sudah dipakai untuk belanja sembako. Dari sini R merencanakan pembunuhan.

Pada Rabu 27 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 WIB, R menyuruh P membeli pacul dan menyimpannya di rumah P. Malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB, R mengajak P mengeksekusi Budi dengan iming-iming imbalan Rp100.000.000.

Keesokan harinya, Kamis 28 Agustus 2025 pukul 18.00 WIB, R kembali menghubungi P untuk datang ke rumahnya.

Malam itu sekitar pukul 23.00 WIB, keduanya tiba di rumah korban dan R berpura-pura mengajak Budi bekerja sama dalam bisnis jual beli minyak goreng.

Pada Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, R mengajak Budi melihat gudang rumahnya dengan alasan untuk bongkar muat minyak.

"Saat itu ia mengambil pipa besi dari tas P dan memukulkannya ke kepala Budi hingga tersungkur. R kemudian masuk ke kamar Sachroni dan memukulnya, sementara P berjaga di pintu," terangnya.

Setelah itu, R menuju kamar Euis dan memukul kepala Euis serta anak RK yang sedang tidur, sementara P menenggelamkan bayi ke bak mandi.

"Usai menghabisi korban, keduanya mencari barang berharga dan menemukan uang tunai Rp 7 juta serta tiga unit handphone, salah satunya milik Budi yang kemudian dipakai oleh R," lanjut Hendra.

Sekira pukul 07.00 WIB, R mengambil gelang dan anting emas yang dikenakan korban bayi lalu menyerahkannya kepada P.

P kemudian menjual emas tersebut ke Pasar Mambo seharga Rp 3 juta. Pada pukul 17.00 WIB, P membeli terpal untuk menyeret korban ke belakang rumah.

Sabtu, 30 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 WIB, kedua tersangka membawa kelima korban ke halaman belakang rumah dan menguburnya dalam satu liang.

Sekira pukul 03.30 WIB, mereka memindahkan mobil pikap putih milik korban dari garasi ke tepi jalan dengan kunci kontak masih di dalamnya. Pada pukul 05.00 WIB, mereka membawa mobil Toyota Corolla milik Sachroni ke hotel di Jatibarang untuk bersembunyi.

Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup dan atau pidana maksimal 20 tahun penjara.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |