Liputan6.com, Lampung - Puluhan guru honorer di Provinsi Lampung yang tergabung dalam Aliansi Guru Honorer R4 Non ASN Non Database mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, pada Senin (7/7/2025). Kedatangan mereka untuk melaporkan nasib yang tak menentu usai dinyatakan lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2, namun hanya mendapatkan kode kelulusan R4. Para guru itu berasal dari berbagai satuan pendidikan menengah negeri seperti SMAN dan SMKN yang tersebar di Bandar Lampung, Tanjung Bintang, Metro, dan Tulang Bawang Barat.
Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas mengatakan bahwa inti pengaduan menyangkut ketidakjelasan status hukum bagi guru-guru honorer tersebut, meski mereka telah dinyatakan lulus seleksi dengan kode R4. Hingga saat ini, tidak ada regulasi yang mengatur tindak lanjut kelulusan mereka.
“Mereka sudah memenuhi semua syarat dan mengikuti prosedur seleksi PPPK berdasarkan Surat Edaran Menpan-RB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025. Namun hingga kini, status R4 ini tidak memiliki kejelasan hukum,” ujar Prabowo, Selasa (8/7/2025).
Sistem PPPK Dinilai Diskriminatif
Aliansi Guru Honorer R4 menilai, sistem PPPK yang berlaku saat ini semakin menunjukkan wajah diskriminatif terhadap tenaga pendidik non-ASN, terlebih mereka yang tak tercantum dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau tidak masuk dalam kategori prioritas.
Dia bilang, banyak dari guru honorer tersebut telah mengabdi selama bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, dengan upah di bawah upah minimum regional (UMR) dan kondisi kerja minim fasilitas. Namun, semua itu seolah tak diakui oleh sistem rekrutmen PPPK yang justru menambah ketidakpastian. “Sistem ini melanggengkan ketidakadilan. Guru-guru yang telah mendidik generasi bangsa dari ruang-ruang kelas yang sederhana, kini malah dipaksa menunggu nasib tanpa kejelasan,” ungkap dia.
Alih-alih mendapat pengangkatan dan penghargaan atas pengabdian, para guru honorer R4 justru harus menghadapi ketidakpastian yang menggerus martabat mereka sebagai pendidik. Mereka merasa negara gagal menghadirkan sistem perekrutan yang adil, afirmatif, dan transparan.
Guru R4 Minta Diangkat PPPK Tanpa Tes
Sebagai tindak lanjut atas persoalan tersebut, Aliansi Guru Honorer R4 tersebut bersama LBH Bandar Lampung telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Komisi V DPRD Provinsi Lampung. Mereka berharap dapat menyampaikan langsung keresahan dan aspirasi para guru honorer yang terganjal status R4. Dalam surat tersebut, mereka mengajukan empat poin utama:
• Menyampaikan langsung aspirasi terkait kendala peserta PPPK dengan formasi R4 yang tidak disertai keterangan "L" (lulus) dalam pengumuman resmi.
• Meminta kejelasan regulasi serta skema afirmasi yang adil dan terbuka untuk semua guru honorer.
• Memohon solusi hukum konkret yang dapat memberikan perlindungan hak bagi para peserta dengan kode R4.
• Menuntut agar peserta seleksi PPPK tahap 2 dengan status R4 tanpa "L" diangkat menjadi ASN PPPK tanpa melalui tes tambahan.
Aliansi itu menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan hanya soal status, tapi juga soal keadilan dan penghormatan atas dedikasi para guru honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan di banyak daerah terpencil. “Kami berharap suara para tenaga pendidik ini tidak diabaikan. Mereka hanya ingin kejelasan dan keadilan,” tutup Prabowo.