Kasus Pemuda Sukabumi jadi Korban TPPO di Kamboja, Ini Klarifikasi Perusahaan ABK

1 month ago 32

Liputan6.com, Sukabumi - Kisah Muhammad Bagas Saputra (22), warga Ciaul, Subangjaya, Kecamatan Cikole Kota Sukabumi yang belakangan jadi sorotan usai dikabarkan menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja. PT RNT Utama Indonesia, perusahaan penyalur di mana Bagas sempat bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK), angkat bicara dan memberikan klarifikasi menyeluruh terkait kasus tersebut. Perusahaan ini menegaskan bahwa keberangkatan Bagas ke Kamboja sama sekali tidak melalui jalur resmi mereka.

Samsul Arifin, Direktur Operasional PT RNT Utama Indonesia, menjelaskan bahwa Bagas awalnya diberangkatkan oleh perusahaannya untuk bekerja sebagai ABK di kapal ikan Singhai 1209 pada 11 April 2024, dengan kontrak kerja selama satu tahun. Namun, baru tiga bulan berjalan, tepatnya pada Juni 2024, Bagas bersama tiga rekan ABK lainnya memutuskan untuk tidak melanjutkan kontrak mereka karena merasa tidak betah. "Bagas itu berangkat lewat perusahaan kami pada tanggal 11 April 2024. Itu terbang ke kapal ikan, setelah 3 bulan dia pulang, kita belikan tiket ke Indonesia," terang Samsul di SBMI Kabupaten Sukabumi, Kamis (10/7/2025).

Proses kepulangan mereka pun tidak mudah. Bagas dan ketiga temannya sempat terlambat pesawat saat transit di Makau. Namun, PT RNT Utama Indonesia tetap menunjukkan tanggung jawab dengan kembali membelikan tiket. "Tetapi pas di Makau mereka berempat ketinggalan pesawat, kita tetap bertanggung jawab untuk membelikan tiket. Ketika sudah sampai di Makau, kita belikan tiket Makau ke Kuala Lumpur, lalu ke Jakarta," papar Samsul.

Tanggung Jawab dalam Pemulangan ABK

Sementara itu, Ahmad Faisal Amin, Legal Corporate PT RNT Utama Indonesia, menambahkan bahwa biaya pemulangan keempat ABK, termasuk Bagas, ditanggung oleh perusahaan sebagai dana talangan dari gaji yang seharusnya mereka terima. Ia menjelaskan bahwa sesuai PP Nomor 7 Tahun 2000, ABK yang memutuskan pulang sebelum kontrak berakhir berkewajiban membeli tiket pulang sendiri. "Sesuai PP Nomor 7 Tahun 2000 ketika ABK minta pulang secara aturan yang berkewajiban membeli tiket pulang itu ABK-nya sendiri. Sedangkan mereka ingin pulang, sehingga gaji itu buat potongan tiket pulang," jelas Faisal.

Ia juga menyoroti bahwa keempat ABK tersebut "pulang minus" karena perusahaan harus menalangi dana, bahkan sampai dua kali pembelian tiket akibat keterlambatan di Makau. "4 ABK itu pulang minus, artinya perusahaan pakai dana talang apalagi tiketnya sampai 2 kali. Pertama dari China ke Indonesia transit di Makau tapi ketinggalan pesawat sehingga kita beli lagi, dan pembeliannya dari perusahaan," ucapnya. 

Ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam memastikan kepulangan para ABK, meskipun dengan biaya yang ditanggung di muka.

Dijanjikan Kembali Bekerja

Setibanya di tanah air pada 27 Juni 2024, Bagas sempat pulang ke Sukabumi dan bertemu dengan kakaknya. Ia berpamitan akan kembali ke kantor PT RNT Utama Indonesia untuk melanjutkan pekerjaan sebagai ABK. Namun, dugaan kuat mengarah pada kebohongan Bagas. Sementara salah satu temannya benar-benar kembali ke PT RNT Utama Indonesia, Bagas justru tidak.

"Saat sampai di Bandara Soekarno Hatta, Bagas pulang ke Sukabumi dan bertemu kakaknya. Ketika itu, Bagas berpamitan ke Rangga (kakaknya) untuk ke kantor tetapi bohong, pada dasarnya Bagas berangkat bukan lewat PT RNT Indonesia," tegas Samsul.

Pihak perusahaan baru mengetahui kabar Bagas diduga menjadi korban TPPO di Kamboja pada Juni 2025. Samsul Arifin kembali menegaskan bahwa keberangkatan Bagas ke Kamboja sama sekali tidak terkait dengan PT RNT Utama Indonesia. "Dari perusahaan kami mengklarifikasi karena ada juga teman-teman yang mau berangkat juga biar tidak khawatir. Saya klarifikasi bahwa Bagas berangkat ke Kamboja bukan dari perusahaan RNT," terang dia.

Penelusuran Keluarga

Menurut Muhammad Rangga Saputra (26), kakak Bagas, membenarkan bahwa adiknya sempat pulang dan mengajak seorang teman yang juga ABK. Ia menyatakan bahwa tidak mengetahui bahwa Bagas akan berangkat ke Kamboja karena izin yang diberikan adalah untuk kembali bekerja sebagai ABK. Rangga saat ini masih berupaya menelusuri asal-usul keberangkatan adiknya ke Kamboja.

"Obrolannya itu mereka berdua ngobrol ngebahas mau berangkat lagi ke sana. Ga tahunya yang satu berangkat benar-benar berangkat ke PT, adik saya ini melenceng berbelok arah, jadi ga sampai datang ke PT cuma satu yang datang temannya itu. Kalau untuk berangkat sendiri atau seperti apanya mau saya telusuri lebih lanjut ke depannya. Sepertinya dia memang sudah merencanakan pemberangkatan sendiri karena nggak ada keterbukaannya pihak adik saya ini sama keluarga," papar Rangga.

Sedangkan Jejen Nurjanah, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi, menjelaskan bahwa setelah  adanya aduan dari keluarga, pihaknya berkoordinasi dengan SBMI Tegal untuk mengkonfirmasi ke PT RNT Utama Indonesia. Pertemuan antara pihak keluarga, SBMI, dan perusahaan akhirnya membuahkan hasil. Jejen mengatakan setelah mendapat aduan itu pihaknya langsung berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait. “Tindak lanjut dari SBMI kita akan koordinasi dengan KP2MI dan juga kirim surat ke Kementerian Luar Negeri dan juga KBRI yang ada di Kamboja. Itu mungkin langkah kita,“ kata Jejen. 

Sementara waktu SBMI, lanjut dia, masih mengumpulkan data pendukung dari keluarga korban terkait keberangkatan korban hingga keberadaan korban saat ini. “Kita juga akan koordinasi dengan kawan-kawan di sana dan juga SBMI Pusat di Jakarta untuk langkah selanjutnya selain kita ke KBRI apa yang bisa kita lakukan untuk membantu prosesnya” ungkapnya. 

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |