Kanwil Ditjenpas Dalami Kematian Tak Wajar Mantan Kadis PUPR Lampung Timur

1 month ago 23

Liputan6.com, Bandar Lampung - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur, Subandri Bachri, meninggal dunia di dalam sel tahanan Kelas I Bandar Lampung, Selasa pagi (9/9/2025).

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Lampung, Jalu Yuswa Panjang menjelaskan bahwa Subandri diduga tewas akibat keracunan setelah menenggak minyak urut.

"Dari laporan tim medis, yang bersangkutan meninggal dunia diduga karena keracunan minyak urut merk Gandapura. Dalam cairan itu mengandung methyl salicylate 100 persen. Diagnosisnya intoksikasi metil salisilat," kata Jalu saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa (9/9/2025).

Jalu bilang, hingga kini pihaknya masih menelusuri apakah Subandri menenggak minyak urut tersebut dengan sengaja atau tidak.

"Info sementara dari tim medis, pada saat yang bersangkutan masih sadar dan ditanya, dia mengaku tidak sengaja meminum minyak urut Gandapura," katanya. 

Petugas rutan awalnya menemukan Subandri dalam kondisi tak sadarkan diri. Sebelumnya, ia sempat mengeluh pusing dan mual di dalam sel.

"Iya, saat masih sadar dia mengeluhkan pusing dan mual. Ketika ditanya tim medis, dia menyampaikan telah meminum cairan itu (Gandapura)," ujar Jalu.

Bantah Bunuh Diri

Terkait spekulasi bahwa Subandri sengaja bunuh diri dengan menenggak minyak urut, Jalu membantahnya, dia menyebut pihaknya belum bisa menyimpulkan.

"Informasi sementara yang kami terima, pengakuannya meminum tidak sengaja. Dia pikir itu air mineral. Tapi kami masih melakukan penelusuran, dan setelah selesai hasilnya akan kami sampaikan," tegasnya.

Subandri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan gerbang rumah dinas (Rumdis) Bupati Lampung Timur, Dawan Rahardjo. Dirinya ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sejak Juni 2025 lalu.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Subandri dalam kasus tersebut.

Saat itu tersangka diketahui menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) ketika proyek dijalankan.

"Yang bersangkutan adalah mantan Kepala Dinas PUPR dan pejabat komitmen serta KPA," ujar Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Lampung, Masagus Rudy, kepada wartawan.

Dalam proyek bernilai kontrak lebih dari Rp6,8 miliar itu, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp3,8 miliar, berdasarkan hasil audit dari akuntan publik independen.

"Untuk kepentingan penyidikan, Subandri kini ditahan di Polresta Bandar Lampung selama 20 hari ke depan baru kemudian dipindah ke Rutan Kelas I Bandar Lampung," ungkap Masagus.

Jejak Korupsi

Kasus korupsi pembangunan kawasan gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur itu sebelumnya telah menyeret mantan Bupati M. Dawam Rahardjo, yang lebih dahulu ditahan pada 17 April 2025 lalu. Selain Dawam dan Subandri, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya.

Mereka adalah AC, direktur perusahaan penyedia jasa konstruksi; SS, direktur perusahaan konsultan perencana dan pengawas; serta MDW, seorang ASN Kabupaten Lampung Timur yang menjabat sebagai PPK dalam proyek tersebut.

Modus korupsi itu dimulai dari keinginan Bupati Dawam untuk membangun ikon Kabupaten Lampung Timur, yang terinspirasi dari patung tugu di salah satu daerah di Provinsi Lampung.

Pada tahun 2021, Dawam meminta salah satu kepala SKPD untuk menyusun rencana pembangunan kawasan tersebut.

SS selaku direktur konsultan lantas meminjam perusahaan lain untuk mengerjakan jasa konsultasi dengan menggunakan desain yang dibuat oleh seorang seniman patung ternama dari Bali. Gambar tersebut kemudian dijadikan dasar untuk mendapatkan proyek konsultansi.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |