Liputan6.com, Jambi - Geopix Asia - sebuah organisasi lingkungan mengapresiasi dan mendukung penuh tindakan penegakan hukum yang tegas oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Jambi untuk melindungi kawasan hutan di Kabupaten Tebo, Jambi, yang masuk wilayah penting konservasi.
Dalam penyelidikannya di lapangan, Geopix menemukan salah satu kebun sawit ilegal yang disita Satgas PKH itu milik seorang pemodal berinisial TN. Pemodal ini memilki kebun sawit seluas 2.012 hektar di dalam area konsesi perusahaan restorasi ekosistem PT ABT yang berada di lanskap ekosistem Bentang Alam Bukit Tigapuluh.
Pada hari Sabtu (05/07/2025) plang penyegelan resmi telah dipasang di areal kebun sawit ilegal yang luasnya mencapai sekitar 2.012 hektare di Blok 2, dari total sekitar 13.175 hektar kebun sawit ilegal di dalam konsesi perusahaan restorasi tersebut.
Senior Wildlife Campaigner Geopix Asia Annisa Rahmawati mengatakan, upaya Satgas PKH tersebut merupakan penanda penting dalam sejarah konservasi alam di Bentang Alam Bukit Tigapuluh, rumah bagi sekitar 120 ekor Gajah Sumatera, 200 individu Orangutan Sumatera dan 10 ekor Harimau Sumatera, serta satwa-satwa liar endemik lainnya yang dilindungi undang-undang.
Menurut Anissa, kejahatan yang terjadi di kawasan konservasi seperti Taman Nasional Tesso Nilo dan Bentang Alam Bukit Tigapuluh juga tidak lepas dari keterlibatan oknum pejabat dan ideologi busuk korup, yang menyalahgunakan kekuasaan mereka untuk menjalankan bisnis sawit haram ini.
“Bertahun-tahun mereka tidak membayar pajak dan bertahun-tahun itu pula, kita secara tidak langsung ikut mensubsidi bisnis haram mereka yang merusak hutan beserta seluruh sumber daya alam di dalamnya, habitat satwa dilindungi dan masa depan Indonesia,” kata Annisa.
Namun demikian, rencana peringatan tidak akan berarti apa pun jika tidak dibarengi dengan upaya nol toleransi dalam pemusnahan kebun sawit ilegal. “Kita semua mendesak Satgas PKH agar terus menunjukkan ketegasannya di Bentang Alam Bukit Tigapuluh sebagaimana telah dilakukan di Taman Nasional Tesso Nilo,” ucap Annisa.
Penjahat-penjahat hutan tersebut tidak dapat ditoleransi bahkan dengan skema-skema yang dapat meningkatkan ketegasan upaya penertiban kawasan hutan seperti perhutanan sosial maupun strategi jangka panjang yang baik.
“Skema-skema tersebut dapat ditunggangi para penjahat hutan tersebut untuk terus mendapatkan keuntungan dari bisnis sawit haram mereka dengan mengangkangi hukum di Indonesia dan mengakali kita semua,” demikian Annisa.
13.890 Hektare Sawit Ilegal Kawasan Hutan di Tebo Disita Satgas
Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Jambi mulai menunjukkan taringnya. Dalam waktu dua hari, tim tersebut berhasil menyegel dan menyita 13.890 hektar kebun sawit ilegal yang masuk kawasan hutan di wilayah Kabupaten Tebo, Jambi.
Belasan ribu hektare kebun sawit ilegal itu disita melalui operasi penertiban yang dilakukan Satgas Garuda yang terdiri dari jaksa, TNI, Polri, BPKP, dan BPN. Operasi penertiban ini dilakukan pada 6-7 Juli 2025.
“Iya betul (dilakukan pertanda baik dan disita), temuan kita ada kawasan hutan yang tidak sesuai peruntukannya, yakni ditanami sawit,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Ridwan Ismawanta ketika dikonfirmasi dari Jambi, Selasa (08/07/2025).
Ada lima titik kebun sawit yang disita petugas dengan memasang papan diterima. Beberapa di antaranya kebun sawit ilegal yang lokasinya berada di ekosistem ekosistem Bukit Tigapuluh, kawasan yang selama ini dikenal sebagai habitat Gajah Sumatera dan Harimau Sumatera.
Pada hari Sabtu (05/07/2025), petugas menyegel 4 titik lokasi kebun sawit. Pertama, lahan di wilayah konsesi PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT) di Desa Balai Rajo, Kecamatan VII Koto Ilir. Kebun sawit yang disitasnya di area konsesi restorasi ekosistem itu seluas 2.012 hektare.
Kemudian petugas juga menyegel kebun sawit yang ditanam di lahan konsesi PT Lestari Alam Jaya di Desa Semabu, Kecamatan Sumay, seluas 6.596 hektare.
Selanjutnya lahan sawit di PT Tebo Multi Agro Desa Sungai Abang, Kecamatan VII Koto, seluas 850 hektar. Selain itu, kebun sawit di PT Wamukti Wisesa di Desa Balai Rajo, Kecamatan VII Koto Ilir, seluas 826 hektare.
Selang sehari pada Minggu (06/07/2025), tim Satgas kembali menyita kebun sawit seluas 3.606 hektare lahan di PT Limbah Kayu Utama (LKU) yang berada di Desa Olak Kemang, Kecamatan Muara Tabir, dan Desa Teluk Rendah Ilir, Kecamatan Tebo Ilir.
Setelah ditertibkan, belasan ribu hektar kebun sawit ilegal di kawasan hutan itu akan dikembalikan kepada negara. Sementara untuk pengelolaannya, kata Ridwan Ismawanta, kemungkinan diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Agrinas Palma Nusantara.
Dalam memitigasi konflik di lapangan, mengurungkan akan terus melakukan sosialisasi bahwa kebun sawit tersebut berdiri di atas tanah negara dan pengelolaanya akan dilakukan perusahaan negara di bawah naungan BUMN.
“Ini kita melakukan sosialisi agar tidak terjadi konflik yang timbul di lapangan,” kata Ridwan.