Fakta Baru Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Korban Dikubur dengan Cara Ditumpuk dalam Satu Lubang

1 month ago 26

Liputan6.com, Jakarta- Terungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu. Kedua pelaku, P dan R, mengubur jasad para korbannya dengan cara ditumpuk dalam satu lubang di belakang rumah korban sedalam 2 meter.

"Jadi untuk posisi jenazah yang ditemukan pada saat kita melakukan cek TKP, jadi jenazah itu berurutan. Berurutan dari yang paling atas sampai dengan yang paling bawah," kata Kasatreskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, di Markas Polda Jawa Barat, Rabu, 9 September 2025.

Usai menghabisi nyawa Budi Awaludin, Sachroni (76), Euis Juwita Sari (43), R (7), dan bayi berusia 8 bulan, P dan R kemudian menyeret jasad korban menggunakan terpal ke arah belakang rumah. Mereka dikubur di dalam satu lubang yang telah dipersiapkan kedua pelaku.

"Kalau lubangnya itu sekitar 2 meter 1,5 kali 4 meter, lebarnya 4 meter. Panjangnya itu 1,5, lebarnya 4 meteran. Kedalamannya sekitar 2 meter," jelas Arwin.

Mau Hilangkan Jejak

Arwin mengatakan, menumpuk jasad korban secara berurutan di lubang dengan niat menghilangkan jejak. Urutannya adalah, dimulai dari jasad anak-anak kemudian ditumpuk dengan orang dewasa.

"Paling atas itu adalah saudara S, kemudian di bawahnya, agak turun ke bawah itu ada saudara B, kemudian di paling bawahnya lagi itu ada saudara E. Dan di samping-sampingnya itu ditemukan anak-anaknya, ananda R dan ananda B," kata dia.

Pelaku Ajak Korban Berbisnis Lalu Dihabisi

Komplotan pelaku pembunuhan, yaitu P dan R sempat menjebak korban Budi Awaludin. Keduanya sempat mengajak korban untuk berbisnis jual beli minyak goreng sebelum menghabisi nyawa lima orang.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, P telah merencanakan pembunuhan terhadap Budi Awaludin karena dendam dan sakit hati. Kemudian, P mengajak temannya R untuk mendatangi rumah korban untuk berpura-pura mengajak berbisnis minyak goreng.

"Pada Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, R mengajak Budi melihat gudang rumahnya dengan alasan untuk bongkar muat minyak. Saat itu, ia mengambil pipa besi dari tas P dan memukulkannya ke kepala Budi hingga tersungkur," kata Hendra di Markas Polda Jawa Barat, Rabu (10/9/2025).

Setelah Budi terbaring, kemudian R langsung masuk ke dalam rumah yang diisi oleh Sachroni (76), Euis Juwita Sari (43), R (7), dan balita berusia 8 bulan. R dan P kemudian membunuh keempat orang itu dan mengubur jenazah para korban di halaman belakang rumah.

Pelaku Jual Barang Korban Lalu Kabur

Setelah menggasak sejumlah barang berharga milik korban, P dan R kemudian berupaya untuk menjualnya serta melarikan diri dari kejaran polisi. Salah satu mobil milik korban digadaikan kepada salah seorang bernama Evan, yang ada di handphone milik Budi Awaludin.

"R menghubungi Evan menggunakan handphone milik Budi untuk menggadaikan mobil pikap tersebut. R menerima uang gadai sebesar Rp14 juta dari Evan yang ditransfer ke rekening Dana milik Budi," ucap dia.

Hendara mengatakan, R dan P juga telah mencoba menjebak Evan untuk menghilangkan kecurigaan masyarakat terhadap mereka dengan cara menyerahkan satu mobil lainnya milik korban. Mobil sedan itu pun sengaja diparkirkan di depan rumah Evan oleh R dan kemudian melarikan diri.

"R juga menyebarkan kabar ke teman dan istrinya agar meyakinkan bahwa Evan merupakan pembunuh keluarga Sachroni. Kemudian P menarik uang Rp10 juta dari akun Dana Budi di BRILink Jatibarang," kata dia.

Hendra mengatakan, tindak pidana pembunuhan berencana itu dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |