Empat Polisi Jadi Tersangka Usai Aniaya Warga di Ruang Pelaporan Polres Manggarai

1 month ago 23

Liputan6.com, Jakarta - Polres Manggarai menetapkan enam orang jadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga Claudius alias KAS (23). Dari enam tersangka, empat di antaranya merupakan anggota polisi aktif. 

Kasus penganiayaan ini terjadi pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 03.30 WITA. KAS yang merupakan warga asal Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong harus dilarikan ke RSUD Ruteng untuk mendapatkan perawatan, setelah babak belur dikeroyok.

"Kondisi mukanya bengkak, hidung berdarah, dan terdapat lebam di sekujur tubuh," ungkap Bartolomeus Kados, Rabu (10/9/2025).

Bartolomeus menuturkan, kasus penganiayaan ini bermula saat KAS bersama tiga rekannya hendak berbelanja di tempat pembelanjaan yang berlokasi di sekitar Pengadilan Negeri Ruteng.

Dalam perjalanan, tiba-tiba seorang pria muncul dalam kondisi mabuk dan mengajak korban untuk berkelahi. Merasa bingung dengan ajakan itu, korban bersama tiga rekannya pun memilih tidak meladeni ajakan itu.

Saat sedang terjadi perdebatan, tiba-tiba mobil patroli polisi muncul. Rekan KAS yang ketakutan pun melarikan diri. Namun, KAS ditangkap dan dibawa oleh polisi.

Bartolomeus melanjutkan, korban yang dibawa ke kantor polisi, kemudian dianiaya di pos Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai. "KAS dihajar oleh anggota polisi di SPKT," ungkapnya.

Empat Polisi Jadi Tersangka 

Wakapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu, mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Terdiri dari empat anggota polri aktif dan dua pegawai harian lepas di Polres Manggarai.

Penetapan ini disampaikan  dalam konferensi pers yang digelar Senin (8/9/2025) malam.

Menurut Wakapolres, penetapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari keluarga korban. Laporan lalu ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga ke tahap penyidikan.

"Hasil gelar perkara menyimpulkan kasus ini layak ditingkatkan. Enam orang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polres Manggarai," ujar Kompol Mei.

Para tersangka yang ditahan masing-masing berinisial AES, MN, B, dan MK (anggota Polri), serta PHC dan FM (PHL). Mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-2 jo Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Turut Serta Melakukan Tindak Pidana.

Kompol Mei menegaskan, proses penanganan kasus itu akan dilakukan transparan dan profesional.

"Tidak ada diskriminasi atau upaya menutup-nutupi. Kami bahkan menetapkan anggota kami sendiri sebagai tersangka," tegas Kompol Mei.

Sidang Kode Etik

Dia mengatakan Kapolres Manggarai sudah menemui keluarga korban untuk menyampaikan permintaan maaf. Sementara itu, Dokkes Polres Manggarai terus memantau kondisi korban yang masih dirawat di RSUD Ruteng.

Selain menjalani proses pidana umum, empat anggota Polri yang terlibat akan menghadapi sidang kode etik. Jika terbukti bersalah, mereka terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

"Pidana umum tetap berjalan, setelah itu baru proses etik. Kami ingin memastikan keadilan ditegakkan," tegasnya.

Selanjutnya, Polres Manggarai mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.

"Kasus ini menjadi pelajaran agar tidak terulang. Kami berkomitmen menanganinya secara profesional dan akuntabel," pungkasnya.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |