Liputan6.com, Jakarta- Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan penataan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2025, Subandri Bachri, meninggal dunia. Meski begitu, Kejati Lampung menegaskan proses hukum tetap berjalan.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan menyampaikan, turut berduka cita atas wafatnya Subandri yang juga mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Timur itu.
“Turut berduka cita. Kejati menegaskan penanganan perkara tetap dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ricky dikonfirmasi, Selasa (9/9/2025).
Ricky menjelaskan, saat menjalani proses penyidikan, Subandri berstatus tahanan titipan Kejati Lampung di Rutan Kelas I Bandar Lampung (Rutan Way Hui).
Berdasarkan keterangan pihak Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Lampung, Subandri meninggal akibat keracunan setelah menenggak minyak urut.
"Informasinya seperti itu, tersangka S sempat dirujuk ke RS Airan, Jati Agung, Lampung Selatan, namun nyawanya tidak tertolong," ungkap Ricky.
Dalam kasus itu, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung menetapkan Subandri sebagai tersangka terkait kewenangan yang dijalankannya saat masih menjabat.
“Dalam perkara ini, tersangka S juga merangkap sebagai pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK),” terang Ricky.
Subandri Bachri Tewas dalam Sel
Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur, Subandri Bachri, meninggal dunia di dalam sel tahanan Kelas I Bandar Lampung, Selasa pagi (9/9/2025).
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Lampung, Jalu Yuswa Panjang menjelaskan bahwa Subandri diduga tewas akibat keracunan setelah menenggak minyak urut.
"Dari laporan tim medis, yang bersangkutan meninggal dunia diduga karena keracunan minyak urut merk Gandapura. Dalam cairan itu mengandung methyl salicylate 100 persen. Diagnosisnya intoksikasi metil salisilat," kata Jalu saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa (9/9/2025).
Jalu bilang, hingga kini pihaknya masih menelusuri apakah Subandri menenggak minyak urut tersebut dengan sengaja atau tidak.
"Info sementara dari tim medis, pada saat yang bersangkutan masih sadar dan ditanya, dia mengaku tidak sengaja meminum minyak urut Gandapura," katanya.
Petugas rutan awalnya menemukan Subandri dalam kondisi tak sadarkan diri. Sebelumnya, dia sempat mengeluh pusing dan mual di dalam sel.
"Iya, saat masih sadar dia mengeluhkan pusing dan mual. Ketika ditanya tim medis, dia menyampaikan telah meminum cairan itu (Gandapura)," ujar Jalu.
Jejak Korupsi
Kasus korupsi pembangunan kawasan gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur itu sebelumnya telah menyeret mantan Bupati M. Dawam Rahardjo, yang lebih dahulu ditahan pada 17 April 2025 lalu. Selain Dawam dan Subandri, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya.
Mereka adalah AC, direktur perusahaan penyedia jasa konstruksi; SS, direktur perusahaan konsultan perencana dan pengawas; serta MDW, seorang ASN Kabupaten Lampung Timur yang menjabat sebagai PPK dalam proyek tersebut.
Modus korupsi itu dimulai dari keinginan Bupati Dawam untuk membangun ikon Kabupaten Lampung Timur, yang terinspirasi dari patung tugu di salah satu daerah di Provinsi Lampung.
Pada tahun 2021, Dawam meminta salah satu kepala SKPD untuk menyusun rencana pembangunan kawasan tersebut.
SS selaku direktur konsultan lantas meminjam perusahaan lain untuk mengerjakan jasa konsultasi dengan menggunakan desain yang dibuat oleh seorang seniman patung ternama dari Bali. Gambar tersebut kemudian dijadikan dasar untuk mendapatkan proyek konsultansi.