Liputan6.com, Cirebon Puluhan ibu rumah tanggga korban arisan dan investasi bodong ramai-ramai mendatangi kantor Polres Cirebon Kota (Ciko).
Mereka hendak memastikan pelaku investasi bodong berninisial TA diproses hukum atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukannya. Diketahui, korban investasi dan arisan bodong Cirebon belakangan ini kerap melapor ke Polres Ciko.
Mereka yang didominasi ibu rumah tangga sosialita ini mengapresiasi pihak kepolisian yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik karena sudah menangkap TA.
"Terima kasih kepada pihak kepolisian karena sudah melakukan tugasnya dengan baik, sudah menangkap TA. Kalau di total dari puluhan korban, ada sekitar 2 miliar. Semoga tidak ada penangguhan penahanan dengan alasan apapun, dapat hukuman yang berlaku," ujar salah satu korban, Nani Triani.
Nani menjelaskan, ia mengikuti arisan TA beberapa keloter namun belum di transfer sesuai jumlah yang didapat. Nani mengaku sudah lebih dari satu tahun ikut arisan TA dengan total dana yang dimasukkan mencapai Rp60 juta.
"Karena saya ingin nabung dengan sistem arisan, sampai sekarang belum di transfer (dibayar). Setiap kami hubungi di telepon atau Whatsapp malah dimarahin bahkan kontak saya diblokir," jelasnya, Senin (14/7/2025).
Korban lainnya, Fatimah mengaku rugi mencapai Rp 190 juta. Fatimah mengaki ikut program investasi bernama di titip dana dengan iming-iming profit 20 persen per bulan.
Namun, selama setahun lebih setoran, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung didapat. Hingga akhirnya, ia memutuskan untuk melapor ke polisi bersama korban yang lain.
Upaya Korban
"Upaya kami sebelumnya sudah mendatangi rumahnya, menagih, sampai dijanjikan dan akhirnya zonk atau nihil tidak ada hasil, tidak ada pembayaran yang dicicil sama sekali sampai hari ini," katanya.
Mereka yang didampingi temannya, Nathasya mengimbau kepada para korban lain agar tidak perlu khawatir karena kinerja Polres Cirebon Kota sangan bagus.
"Alhamdulillah tersangka sudah diamankan. Dan masih banyak korban yang melapor satu per satu bahkan ada korban yang asalnya dari luar kota dengan total kerugian sampai Rp 2 miliar secara keseluruhan," ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, para korban arisan dan investasi bodong meminta pelaku diproses hukum seberat-beratnya.
Meskipun mereka dengan terpaksa harus menerima resiko uang yang telah disetor kepada pelaku tak akan dikembalikan.
"Jangan sampai ada penangguhan penahanan atau apapun bentuknya yang meringankan pelaku selama proses hukum. Kalau berharap si sudah tidak berada di fase itu karena sudah sakit hati dan masa si uang nya bisa kembali. Jadi proses saja jangan ada penangguhan," ujarnya.
Sementara itu, Satreskrim Polres Cirebon Kota telah mengamankan pelaku di kontrakannya di daerah Semarang, Jawa Tengah, Kamis (10/7/2025) malam.
Usai diamankan, TA langsung dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif. Setelah dilakukan gelar perkara, sore harinya TA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
"Untuk sementara, laporan yang masuk baru satu orang korban, disertai tiga korban lainnya yang kita mintai keterangan sebagai saksi," ujar Kasat Satreskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fajri Ameli Putra, Jum'at (11/7/2025).
Dari laporan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp300 juta. Selain itu, polisi juga menerima kedatangan sekitar 12 orang korban lainnya yang mengaku turut menjadi korban penipuan.
Para korban berasal dari berbagai wilayah, termasuk Kota dan Kabupaten Cirebon, hingga Surabaya. Total kerugian yang sudah didata sementara mencapai sekitar Rp700 juta.
Atas perbuatannya, TA dijerat dengan Pasal 372 atau Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Polres Cirebon Kota menghimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan serupa agar segera melapor untuk dilakukan pendataan dan proses hukum lebih lanjut.
"Kami masih membuka kesempatan bagi para korban lainnya untuk melapor ke Polres Cirebon Kota," imbuhnya.