Liputan6.com, Jakarta - Adelin Lis, terpidana kasus pembalakan liar menghirup udara bebas dari Lapas Tanjung Gusta Medan, pada Sabtu 6 September 2025.
Adelin Lis menghirup udara bebas usai menjalani hukuman penjara selama 10 tahun dan menyetorkan uang pengganti (UP) Rp105,8 miliar ditambah USD 2,9 juta. Totalnya lebih dari Rp 150 miliar.
"Sudah keluar dari (Lapas) Tanjung Gusta, masih ada kewajiban wajib lapor," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan," kata Dapot Dariarma, Selasa (9/9/2025).
Dijelaskan, pembebasan terpidana yang sempat buron itu merupakan wewenang dari Lapas Tanjung Gusta Medan. Sedangkan wewenang dari Kejari Medan melihat etika baik Adelin Lis untuk wajib lapor.
"Karena itu kewenangan lapas terkait pembebasannya. Wajib lapornya ke Kejari Medan sejak Senin, 8 September 2025," ujar Dapot menjelaskan.
Bayar Uang Pengganti
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima uang pengganti dari Adelin Lis, terpidana kasus pembalakan liar di kawasan hutan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Uang pengganti diterima Kejati Sumut berupa Rp 105,8 miliar plus USD 2,9 juta. Totalnya tembus lebih dari Rp 150 miliar. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke Bank BRI pada 2 September 2025.
Lalu disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kewajiban Adelin Lis atas putusan Mahkamah Agung 2008 resmi tuntas.
"Uang ini bukan lagi titipan, tapi sudah pelunasan resmi. Jaksa eksekutor segera menyetorkannya ke kas negara," ucap Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar di Kantor Kejati Sumut, Rabu, 3 September 2025.
Buron Kelas Kakap
Adelin divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dalam kasus korupsi pembalakan hutan pada 2008. Dia buron selama 13 tahun hingga akhirnya berhasil dipulangkan dari Singapura pada 2021.
Penangkapan buron kasus illegal logging itu cukup dramatis. Sebelum tertangkap di Singapura, pada tahun 2006 Adelin Lis sempat tertangkap oleh KBRI Beijing, namun ia berhasil kabur dari kawalan petugas.
Namun, selang sehari kabur, Adelin Lis kembali ditangkap di Beijing, China dan dibawa ke Indonesia. Setelah itu proses hukum terhadap Adelin Lis terus berlanjut hingga persidangan.
Pada 5 November 2007, Adelin Lis divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan karena jaksa dianggap tidak memiliki cukup bukti. Tak lama dari putusan bebas itu, Adelin Lis kembali ditetapkan sebagai buron oleh kepolisian terkait kasus pencucian uang. Namun sudah keburu kabur.
10 Tahun kemudian, keberadaan Adelin terungkap kembali setelah otoritas Singapura menangkapnya pada 2018.
Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhkan hukuman denda USG 14.000 yang dibayarkan dua kali dalam periode satu minggu, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia, dan mendeportasi kembali ke Indonesia.
Atas pembayaran uang pengganti, Adelin Lis per tanggal 2 September 2025 sudah menjalani pidana subsidair uang pengganti selama 149 hari.
Herry Suhasmin, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta, mengatakan, Adelin Lis dibebaskan pada Sabtu, 6 September 2025.
"Namun di dalam putusan, Adelin Lis ada uang pengganti dengan subsidair 5 tahun. Pada saat itu, di bulan April, Adelin Lis belum bisa membayar uang pengganti, sehingga belum bisa dibebaskan," bebernya.
Sekitar tanggal 3 September 2025, Adelin Lis baru bisa mengganti uang pengganti ke Kejaksaan. Kemudian Kejaksaan mengeluarkan bukti bayar.
"Setelah itu kewajiban dari kami, dan hak kami untuk menahan sudah tidak ada lagi karena dia sudah membayar uang pengganti. Tetapi harus mengubah SK Pembebasan Bersyarat," terangnya.
Kemudian diusulkan ke Direktorat Jenderal (Dirjen) lalu turun SK Pembebasan Bersyarat, dan pada tanggal 6 September 2025 Adelin Lis dibebaskan.
"Kami antar ke Balai Pemasyarakatan untuk pembimbingan selanjutnya. Setelah diantar ke Balai Pemasyarakatan, kami membawanya ke Kejaksaan untuk melaporkan. Karena untuk kasus tindak pidana korupsi, kita harus melaporkan ke Kejaksaan. Sifatnya hanya lapor, bahwa sudah menjalani pembebasan bersyarat," terangnya.