Bea Cukai Makassar Musnahkan Ribuan Pakaian Thrifting, Rokok Ilegal, Kosmetik hingga Minuman Alkohol

1 month ago 23

Liputan6.com, Makassar - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar memusnahkan ribuan pakaian bekas impor atau thrifting bersama sejumlah barang ilegal lainnya pada Selasa (9/9/2025).

Barang-barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan sejak Agustus 2024 hingga Juni 2025.

Kepala KPPBC TMP B Makassar Ade Irawan menjelaskan, pemusnahan ini digelar sebagai bentuk komitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya sekaligus menjaga iklim perdagangan yang sehat.

"Seluruhnya telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan mendapat persetujuan pemusnahan dari Kementerian Keuangan melalui DJKN serta KPKNL Makassar," ujar Ade, Selasa (9/9/2025).

Dia merinci, jumlah pakaian thrifting yang dimusnahkan itu sebanyak 873 bal berukuran besar. Selain itu, lanjut Ade, Bea Cukai Makassar juga memusnahkan 5,48 juta batang rokok ilegal berbagai merek, 2.327 liter minuman mengandung etil alkohol, serta 2.100 kosmetik dan barang penumpang lain yang tidak sesuai ketentuan.

"Total perkiraan nilai barang mencapai Rp12 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp5,9 miliar," papar dia.

Ade juga menjelaskan pemusnahan ini dilakukan secara simbolis di kantor Bea Cukai Makassar. Nantinya, kata dia, seluruh barang-barang ilegal ini akan dimusnahkan secara massal di fasilitas pengolahan limbah PT KIMA Makassar dengan cara dibakar.

"Langkah ini bukti nyata bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas karena peredaran barang ilegal bisa mengganggu stabilitas keamanan, perekonomian, dan kesehatan masyarakat," terang Ade.

Selain penindakan, lanjut dia, Bea Cukai Makassar juga menyelesaikan 58 perkara cukai melalui mekanisme ultimum remedium dengan nilai pendapatan negara Rp589 juta. Kegiatan ini mendapat dukungan berbagai pihak, mulai dari kepolisian, kejaksaan, TNI, hingga Satpol PP.

"Dengan bahu-membahu, kita wujudkan pertumbuhan ekonomi yang kuat dan merata, sehingga manfaatnya bisa dirasakan seluruh lapisan masyarakat," tutu[ Ade.

Petugas Bea Cukai Bogor musnahkan jutaan batang rokok tanpa cukai yang disita dari berbagai tempat di 6 kota Kabupaten di Jawa Barat. Selain rokok, petugas juga menyita tembakau dan minuman alkohol tanpa izin.

Bea Cukai Sudah Tindak 12.808 Balpres Impor Ilegal dari 2024, Nilainya Tembus Rp 49,44 Miliar

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan telah menindak 12.808 barang impor ilegal, termasuk balpres pakaian bekas sepanjang 2024 hingga 2025 ini. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 49,44 miliar.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menegaskan, balpres masih menjadi fokus penindakan dari instansinya. Mengingat besarnya volume penyelundupan ke Indonesia.

"Capaian penindakan bal|press oleh Bea Cukai ini menegaskan bahwa ballpress masih menjadi salah satu komoditas yang paling sering menjadi target penyelundupan dan merjad, prioritas pengawasan Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia," kata Nirwala dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis 14 Agustus 2025.

Adapun, di Pelabuhan Tanjung Priok, Bea Cukai bersama TNI Angkatan Laut berhasil mengamankan impor ilegal balpres berisi tas dan pakaian bekas dengan nilai mencapai Rp 1,51 miliar.

"Penindakan balpres di Tanjung Priok menambah daftar panjang upaya Bea Cukai dalam memberantas peredaran ballpress ilegal," ucap dia.

Bea Cukai mencatat, sepanjang tahun 2024 hingga 2025, telah dilakuman 2.584 kali penindakan dengan total barang bukti sebanyak 12.808 koli dan perkiraan nilai barang mencapai Rp 49,44 miliar. Ada sekitar 6 penindakan lain sepanjang 2025 yang cukup signifikan.

Rincian Penindakan Sepanjang 2025

Di antaranya pada 13 Maret 2025, Bea Cukai Makassar menindak 873 bale ballpress senilai Rp 1,4 miliar dari tiga kontainer yang masuk melalui Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, dengan modus tanpa dokumen pemberitahuan pabean.

Lalu, pada 14 Maret 2025, Bea Cukai Pangkalan Bun menindak 167 koli ballpress senilai Rp665 juta dari satu truk di Pelabuhan Panglima Ular dengan modus tanpa dokumen pemberitahuan pabean.

Kemudian, pada 26 April 2025, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai menindak dua truk yang mengangkut 132 koli ballpress senilai Rp1 miliar di Tol Cikampek. Balloress tersebut diduga eks impor yang dikirim dari Jawa Timur menuju Jakarta.

Masih pada 26 April 2025, Bea Cukai Purwakarta menindak 66 balpres diduga eks impor senilai Rp 1 miliar dari sebuah mobil boks di Jalan Raya Pamanukan, Subang, Jawa Barat.

Berikutnya, pada 30 April 2025, Bea Cukai Dumai menindak kapal bermuatan 150 bal balpres senilai Rp 525 juta dengan modus tidak diberitahukan dalam dokumen kepabeanan.

Selanjutnya, pada Agustus 2025, Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat mengamankan 2.000 bal balpres dalam delapan kontainer senilai Rp 4 miliar di Lapangan Peti Kemas Depo Temas Shipping tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

"Untuk memberantas penyelundupan, kami akan terus memperkuat patroli laut, pengawasan di terminal peti kemas, dan pemanfaatan teknologi pemindaian. Penegakan hukum yang konsisten dan sinergi antarinstansi adalah kunci untuk melindung! masyarakat dan mendukung perekonomian nasional," tandas Nirwala.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |