Liputan6.com, Sukabumi Pasca insiden perusakan rumah singgah di Cidahu, Kabupaten Sukabumi, kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah tersebut dilaporkan telah kembali normal dan kondusif. Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, bersama dengan jajaran TNI, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) telah meninjau langsung lokasi kejadian antar umat beragama untuk memastikan situasi.
AKBP Samian menegaskan bahwa masyarakat Cidahu kini dapat kembali beraktivitas, beribadah, dan bekerja dengan tenang tanpa gangguan. Anak-anak pun dilaporkan sudah bisa belajar dengan baik. "Kami informasikan bahwasanya kondisi di lapangan faktualnya seperti itu," ujar Samian, di lokasi rumah singgah atau villa, Kampung/Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Senin (14/7/2025).
Rumah singgah yang sempat mengalami kerusakan kini telah berfungsi normal dan dapat digunakan kembali seperti biasa. Tidak ada penutupan atau larangan aktivitas di lokasi tersebut dan mengutamakan kerukunan antar umat beragama. Kerusakan yang terjadi telah diperbaiki secara sukarela dan gotong royong oleh masyarakat sekitar, tokoh agama, TNI, Polri, dan tokoh daerah. "Masyarakat menyadari atas kekeliruannya, maka dengan sukarela memperbaiki dan meminta maaf," tambahnya.
Proses Hukum Terus Berjalan
Terkait insiden pengrusakan pada Jumat 27 Juni 2025 lalu, kepolisian memastikan bahwa proses hukum berjalan profesional, proporsional, dan memenuhi rasa keadilan. Ia juga menegaskan bahwa proses ini tidak akan terganggu oleh intervensi, tekanan, atau pesanan dari pihak manapun. "Saat ini perkara sudah pemberkasan dan berkas sudah dilakukan pengiriman ke jaksa penuntut umum dan kita masih menunggu hasil kajian dari jaksa penuntut umum," jelasnya.
Hingga kini, delapan tersangka telah diamankan, dan kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya pelaku lain. Mengenai pengajuan penangguhan penahanan dari keluarga tersangka, AKBP Samian menyatakan permohonan tersebut telah masuk dan sedang dalam pengkajian. Tetapi, fokus kepolisian tetap pada keberlanjutan proses hukum. Rumah singgah saat ini tidak memerlukan pengamanan khusus karena situasinya aman dan aktivitas berjalan normal tanpa ancaman sekecil apapun.
“Masyarakat sekitar lokasi dan juga para pelaku sudah memahami betul bahwa itu sebagai konsekuensi bilamana tindakan melanggar hukum siapapun pasti akan diproses,” terang dia.
Pentingnya Komunikasi dan Toleransi
AKBP Samian juga menjelaskan bahwa insiden ini bermula dari miskomunikasi antara beberapa individu dan masyarakat. Untuk itu, ia mengimbau agar kegiatan seperti retret atau aktivitas lainnya dapat mengajukan permohonan perizinan atau pemberitahuan sebelumnya, guna mencegah terulangnya miskomunikasi.
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sukabumi, Tri Romadhono, menambahkan bahwa kehidupan bermasyarakat di Cidahu, khususnya di Citangkil, berjalan dengan baik. Toleransi beragama telah cukup bagus, dengan adanya saling menghormati. "Kehidupan di Citangkil ini, berjalan dengan normal dan saling menjaga baik antar warga, sesama agama, dan juga berbeda agama," ungkap Tri Romadhono.
Ia juga memperkuat pernyataan pihak kepolisian bahwa bangunan rumah singgah tidak ditutup dan dapat difungsikan sebagaimana mestinya. Situasi di Cidahu kini menunjukkan pemulihan signifikan pasca insiden, dengan masyarakat yang kembali beraktivitas normal dan proses hukum yang transparan.