Liputan6.com, Wakatobi - Polisi menetapkan Anggota DPRD Wakatobi bernama Litao alias La Lita sebagai tersangka pembunuhan anak. Padahal, Litao baru 10 bulan menikmati statusnya sebagai wakil rakyat usai dilantik Oktober 2024 lalu.
Penetapan tersangka dilakukan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara, pada Kamis (28/8/2025). Kasusnya, terkait aksi penikaman yang menyebabkan seorang anak bernama Wiranto (17) meninggal dunia pada 2014 atau sekitar 11 tahun silam.
Saat itu, korban bersama rekan-rekannya, sedang berada di sebuah acara joget. Tiba-tiba, terjadi keributan antara rekan-rekan Wiro dan sejumlah pengunjung acara joget.
Kronologi kematian Wiro, tercatat dalam putusan Pengadilan Negeri Baubau nomor: 55/Pid.B/2015/PN.Bau-bau. Awalnya, saat terjadi perkelahian dalam acara joget, Litao menarik baju dan menyeret tubuh korban Wiranto lalu jatuh tersungkur.
Saksi La Ode Herman melihat Litao memegang besi berbentuk huruf U berlumuran darah dan korban sudah tak sadarkan diri. Litao kemudian mengajak dua pelaku lainnya melarikan diridari TKP. Korban sempat dilarikan ke puskesmas. Namun, nyawanya tidak tertolong karena kehabisan darah.
Diketahui, polisi sudah menangkap dua pelaku saat itu. Keduanya yakni Rahmat La Dongi dan La Ode Herman. Kedua pelaku kini sudah bebas usai menjalani hukuman penjara setelah divonis 4 tahun 6 bulan.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian membenarkan status Litao sebagai tersangka. Kata dia, polisi telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Wakatobi.
"Kami sudah mengirimkan surat penetapan tersangka itu untuk pemberitahuan ke MKD. Untuk penahanan belum dilakukan karena harus dipanggil dan pemeriksaan terlebih dahulu," ujar Iis Kristian, Rabu (3/9/2025).
Aksi Licin Sang Anggota Dewan
Usai menikam korban, Litao melarikan diri keluar dari Pulau Wangi-wangi, tempat ia menikam korban. Dia berpindah ke beberapa tempat di Indonesia.
Salah satu lokasi yang diketahui, ia melarikan diri ke DKI Jakarta. Di sana, ia sempat berganti identitas agar keberadaannya tak diketahui keluarga korban dan mahasiswa Wakatobi di Jakarta.
Pihak keluarga saat itu, terus mencari Litao namun tak menemukan keberadaannya. Sejak awal, pihak keluarga tahu, bukan hanya dua rekan Litao yang sudah ditahan yang terlibat pembunuhan anak mereka.
Ayah korban, La Nuru Dego mengatakan, ia melaporkan Litao ke polisi. Namun, sejak laporannya bergulir, polisi hanya bisa menangkap dua orang rekannya.
"Tiba-tiba, saya kaget karena saat mulai ada kampanye-kampanye tahun 2023 sampai 2024, pembunuh anak saya ada di baliho-baliho di Wakatobi, ia mencalonkan diri sebagai caleg," ujar La Nuru.
Kata La Nuru, pihaknya berinisiatif melaporkan Litao ke Propam Polda Sultra pada 17 Oktober 2024. Namun, kedatangannya bersama kuasa hukum La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan tiak membuahkan hasil.
Polres Wakatobi melalui Kasat Reskrim AKP Adi Kesuma mengatakan, status Litao masih DPO. Namun, belum ditetapkan tersangka karena belum diperiksa dan belum diambil keterangannya.
"Litao memang DPO, hanya belum tersangka, karena belum belum diperiksa untuk diambil keterangannya," ujar Adi Ksuma, 17 Oktober 2024 lalu.
Kata Adi Kesuma, pihaknya pernah mau memeriksa Litao. Namun, ia izin hendak ke Jakarta untuk sebuah urusan.
Keluarga Korban Menuntut Proses Hukum
Sebelumnya, Polda Sulawesi Tenggara melalui Ditreskrimum menetapkan Litao sebagai tersangka. Hal ini diketahui dari surat pemberitahuan penetapan tersangka yang dikirimkan kepada kuasa hukum keluarga korban, La Ode Sofyan Nurhasan. Surat itu juga ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Salah satu kutipan surat, menyatakan Litao sebagai tersangka yang menyebabkan kematian Wiro.
"Diberitahukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Sultra telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak menyebabkan meninggal dunia yang dilakukan oleh tersangka Litao alias La Lita, anggota DPRD Wakatobi,"kutipan dalam surat.
Kuasa Hukum ayah korban, La Ode Sofyan Nurhasan mengatakan, Litao merupakan satu dari 3 pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan anak kliennya bernama Wiranto meninggal dunia.
"Berstatus DPO, tersangka ini (Litao) kembali ke Wakatobi lalu mencalonkan diri dan terpilih sebagai Anggota DPRD Wakatobi, tetapi polisi tidak serius menangkap," ujar Sofyan pada Kamis, 2024.
Tak hanya itu, Sofyan juga mempertanyakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan Polres Wakatobi kepada Litao yang digunakan saat mendaftar sebagai calon anggota legislatif pada Pileg 2024 lalu.
Pasalnya dalam SKCK, status DPO kader Partai Hanura itu tak terdeteksi hingga proses pencalonannya tidak bermasalah bahkan dianggap memenuhi syarat administrasi oleh KPU Wakatobi.
"Ini menggelitik, dia ini berstatus DPO 2014 dan statusnya belum pernah dicabut, SKCK-nya dari mana, kok bisa seorang DPO keluar SKCK-nya, kan lucu. Apakah ada oknum tertentu yang meloloskan itu, kami tidak tahu," jelasnya.
Pihak keluarga korban pun meminta polisi segera menangkap Litao sehingga diproses secara hukum dan diadili di persidangan. Tak hanya itu, keluarga korban juga minta Kompolnas dan Komnas HAM turun tangan.
"Bukan cuma Kompolnas yang kami harapkan (turun tangan), tapi Komnas HAM juga harus melihat ini sebagai sebuah fenomena, kok ada seorang tersangka tindak pidana tapi tidak diproses secara hukum," pungkasnya.