Terdakwa Kasus 'Pabrik' Uang Palsu, Annar Sampetoding Dituntut 8 Tahun Penjara

2 days ago 14

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dituntut 8 tahun penjara dalam kasus sindikat 'pabrik' uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa, dalam sidang di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Rabu (27/8/2025).

Jaksa dalam tuntutannya menyatakan Annar terbukti bersalah dalam kasus tersebut. Ia didakwa menyuruh memproduksi uang palsu serta menyimpan mesin offset yang dipakai mencetak uang palsu.

"Menyatakan terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding terbukti secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang menyuruh melakukan perbuatan produksi, mengedarkan, menyimpan ‎alat cetak atau alat lain untuk membuat uang palsu," ujar Aria.

Karena itu Annar dituntut selama delapan tahun penjara dengan denda sebesar Rp100 juta yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara satu tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding berupa pidana penjara selama 8 tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," katanya.

Menurut jaksa, pasal yang dilanggar Annar Sampetoding adalah Pasal 37 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan primair.

Kronologi Pengungkapan Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Makassar

Sebagai informasi, kasus sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar terbongkar pada awal Desember 2024. Awalnya, seorang warga di Pallangga, Gowa, melaporkan adanya uang mencurigakan sebesar Rp500 ribu yang sangat mirip dengan uang asli.

Polisi pun melakukan penyelidikan dan menelusuri asal-usul uang palsu itu lewat CCTV dan nomor kendaraan yang digunakan pelaku hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku yang mengedarkan uang palsu, yang ternyata seorang staf di kampus UIN Alauddin Makassar berinisial MN.

Setelah diinterogasi, MN pun mengaku bahwa uang palsu yang ia edarkan itu dicetak dan dibuat di gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar. Polisi pun melakukan pengembangan dan menggerebek gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.

Di lokasi itu, ditemukan mesin cetak offset berukuran besar, alat potong, tinta khusus, serta uang palsu pecahan Rp100 ribu. Jumlah uang palsu yang ditemukan mencapai Rp446,7 juta. Penemuan barang bukti ini menjadi titik awal yang menguatkan dugaan adanya sindikat besar di balik peredaran uang palsu.

Amankan Barang Bukti

Setelah mengamankan barang bukti, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap sejumlah pelaku yang diduga terlibat. Salah satunya adalah Andi Ibrahim, Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, yang ditangkap setelah polisi menemukan lembaran uang palsu di mobilnya. Penangkapan kemudian berlanjut ke tenaga honorer kampus, ASN, hingga pegawai bank yang diduga ikut membantu peredaran uang palsu.

Dalam pengembangan perkara, total ada 17 tersangka yang ditetapkan. Peran mereka beragam, mulai dari mencetak, menyimpan, hingga mengedarkan uang palsu.

Polisi juga menyita 98 jenis barang bukti, termasuk uang palsu yang sudah terpotong maupun yang masih berupa lembaran kertas, mesin cetak, bahan kimia, dan tinta.

Dari hasil pemeriksaan para tersangka, muncul nama pengusaha sekaligus politikus kawakan Annar Salahuddin Sampetoding. Ia diduga sebagai tokoh sentral yang memfasilitasi pembelian mesin cetak, memasok dana, serta menghubungkan pelaku produksi dengan pihak kampus. Annar bahkan disebut-sebut ikut mengarahkan jalannya produksi. Atas perannya itu, ia ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus sindikat uang palsu ini.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |