Liputan6.com, Jakarta Misteri kematian tragis balita Al Fatih Usnan (2) di Batam, Kepulauan Riau, masih menyisakan tanda tanya besar. Hampir setahun lebih sejak jasadnya ditemukan pada tanggal 31 Maret 2024 di kawasan Villa, Tanjung Kertang Jembatan IV Barelang, hingga kini kepastian hukum atas kasus tersebut belum juga terungkap.
Komisi I DPRD Kota Batam, akhirnya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama keluarga korban, Polresta Barelang, Kejaksaan Negeri Batam, Komisi Perlindungan Anak kota Batam, serta organisasi masyarakat Perkumpulan Keluarga Sumba (PK Sumba).
RDP ini digelar sebagai respons atas desakan publik dan keluarga yang menilai penanganan kasus berjalan lamban.
“Sudah lebih dari setahun kami menunggu keadilan. Tapi sampai sekarang Elvi Sumanti masih bebas,” kata Amir (37), ayah korban, dengan suara bergetar usai RDP.
Perjalanan hukum kasus ini penuh pasang surut. Pada Desember 2024, hakim praperadilan menyatakan tidak cukup bukti untuk menetapkan Elvi Sumanti—yang disebut sebagai majikan ibu korban—sebagai tersangka. Putusan itu membuat Polresta Barelang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Namun, desakan publik memaksa aparat membuka kembali penyelidikan. Kejaksaan Negeri Batam menyebut, berkas perkara yang dikirim polisi pada November 2024 sempat dikembalikan dengan P-19 karena belum lengkap.
Ironisnya, hanya dua minggu setelah itu, SP3 diterbitkan kepolisian dengan alasan mengikuti putusan praperadilan.
Meski kasus dibuka kembali, status tersangka hingga kini masih belum jelas.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP M Debby Tri Andrestian, menyampaikan penyidik belum bisa memastikan penyebab kematian. Laporan baru diterima pada Juli 2024, tiga bulan setelah kejadian, saat jenazah sudah dimakamkan di Rempang.
“Jenazah sudah tiga bulan dikuburkan, kami lakukan ekshumasi dan pemeriksaan forensik. Tapi karena sudah membusuk, penyebab kematian tidak bisa dipastikan secara forensik. Hingga kini belum bisa dipastikan apa penyebab kematian anak ini,” ucap Debby, saat RDP di komis I DPRD Batam, Selasa (2/9/2025).
Menurutnya, meski sudah melibatkan ahli forensik paru hingga jantung, autopsi tidak menemukan tanda kekerasan. Saksi-saksi menyebut korban masih hidup dalam kondisi lemah saat ditemukan di mobil milik Elvi Sumanti, namun tanpa pemeriksaan medis intensif kala itu, waktu dan penyebab pasti kematian sulit ditentukan.
Perjalanan Penanganan Kasus
Di tempat dan ruang sama Kasi Pidum Kejari Batam, Fikram, menjelaskan kronologi dari sisi kejaksaan. Ia menyebut berkas perkara pertama kali diterima pada 6 November 2024. Setelah diteliti, jaksa peneliti menyatakan berkas belum lengkap dan mengeluarkan P-19 pada 12 November.
“Berkas perkara dikembalikan polisi pada 17 Desember 2024. Lalu pada 23 Desember dilakukan berita acara koordinasi antara jaksa dan penyidik. Namun, pada 3 Januari 2025, kami menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari kepolisian,” terang Fikram.
Menurutnya, dasar SP3 tersebut adalah putusan praperadilan Nomor 24/Pid.Pra/2024/PN Batam yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
“Sejak itu, berkas perkara tidak kembali lagi ke kejaksaan. Kendala inilah yang membuat perkara ini belum bisa dilanjutkan sampai sekarang,” ujarnya.
Keluarga korban mengaku belum pernah menerima hasil visum maupun autopsi resmi dari penyidik. Mereka menilai ada upaya menutup-nutupi informasi terkait penyebab kematian anak mereka.
“Hingga sekarang kami tidak tahu penyebab pasti kematian anak kami. Polisi seperti menutup-nutupi,” kata Amir.
Sekretaris Umum PK Sumba, Matius, menilai lambannya penegakan hukum memperpanjang penderitaan keluarga. “Dengan saksi yang ada, identitas jelas, dan kronologi terang, seharusnya sudah ada penetapan tersangka. Kalau terus bilang ‘masih proses’ tapi tak ada kemajuan, itu artinya jalan di tempat,” tegasnya.
Komisi I DPRD Kota Batam berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Namun, di mata keluarga, keadilan masih terasa jauh. Tabir kematian Al Fatih belum juga tersingkap, sementara sosok tersangka tetap misterius.
"Ini menjadi atensi publik, Kita akan dukung dan mengawal pengungkapan kasus ini untuk di angkat kembali, agar keluarga mendapatkan keadilan," Ucap Fadli, Pimpinan Rapat Komisi I DPRD.