Liputan6.com, Jakarta- Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (Gema PS) Jawa Barat dan Banten menyebutkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bukan pemilik Bandung Zoo atau Kebun Binatang Bandung yang kini tengah disengketakan.
Menurut penasihat Gema PS Jawa Barat dan Banten, Yan Rizal berdasarkan penyelidikannya Pemkot Bandung hanya memiliki sertifikat hak pakai yang diterbitkan pada 7 Februari 2025 dan bukan sebagai pemilik sah lahan.
"Kami menggugat sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Bandung tersebut. Karena lahan ini bukan milik Pemkot. Lahan harus clear and clean. Inilah yang membuat kami heran, mengingat di Bandung Zoo sedang terjadi sengketa dan sedang dalam status quo," terang Yan dalam keterangannya yang diterima Liputan6 dari salah satu kelompok bersengketa Serikat Pekerja Mandiri Derenten (SPMD) ditulis Rabu (27/8/2025).
Adanya bukti tersebut, Yan mengatakan kelompoknya telah melayangkan surat klarifikasi ke BPN Kota Bandung. Pasalnya dalam aturan BPN sendiri, sertifikat itu baru bisa dikeluarkan salah satunya bila lahan yang disertifikatkan tidak dalam konflik ataupun sengketa.
Surat klarifikasi resmi kepada BPN Kota Bandung itu meminta penjelasan atas dasar hukum penerbitan hak pakai dengan nomor 10.15.000.11777.0 atas nama Pemkot Bandung.
"Jadi, sebenarnya Pemkot tidak punya hak kepemilikan. Pemilik tanah masih tetap Kehutanan. Hak pakai berbeda dengan hak milik. Pemegang hak pakai hanya berwenang mengelola lahan, seperti halnya Perhutani mengelola tanah milik Perhutanan," terang Yan.
Berdasarkan data yang diterbitkan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) wilayah XI yang berkedudukan di Yogyakarta tertanggal 22 Januari 2025, Lahan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo, area eksitu dengan luas 11,75 hektar tersebut masuk dalam kategori APL (Area Penggunaan Lain).
Hal ini menjelaskan bahwa lahan tersebut belum memiliki legalitas kepemilikan yang pasti dan statusnya masih kosong dalam peta kawasan hutan. Dengan kata lain, Lahan Bandung Zoo bukanlah milik pemerintah Kota Bandung yang selama ini diklaim.
"Dalam analisis BPKHTL jelas disebutkan, lahan ini berada di APL. Secara hukum, pihak yang paling berhak mengajukan pengelolaan adalah Margasatwa, karena mereka sudah menempati lahan tersebut sejak tahun 1933. Mereka telah mengurus satwa dan menjaga Kawasan ini sejak lama. Wajar jika dalam status APL, mereka yang lebih layak mengajukan pengelolaan dibanding pihak lain yang baru masuk belakangan," beber Yan.
Wali Kota Digugat ke Pengadilan
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan bersama Pemerintah Kota atau Pemkot Bandung, Jawa Barat, digugat ke pengadilan oleh enam orang. Salah satu tergugat adalah terdakwa kasus korupsi Bandung Zoo atau Kebun Binatang Bandung.
Dikutip dari Antara, Selasa (26/8/2025), berdasarkan informasi detail perkara Pengadilan Negeri Bandung yang dipantau di Bandung, Selasa dini hari, gugatan bernomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg itu yang dilayangkan oleh enam orang, yakni Raden Bisma Bratakoesoema, Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki, Sri, dan Gantira Bratakusuma.
Raden Bisma Bratakoesoema diketahui tengah menjalani persidangan untuk kasus korupsi Bandung Zoo. Perkara ini didaftarkan ke PN Bandung pada Kamis (21/8), dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Pengacara atau kuasa hukum dalam dokumen tersebut, baik dari penggugat maupun tergugat belum ada. Begitu juga dengan majelis hakim, panitera, hingga juru sita juga belum ada penunjukan. Namun, sidang perdana kasus ini telah dijadwalkan pada awal September 2025.
"Sidang pertama pada Kamis 11 September 2025, di Ruangan Oemar Seno Adji," tulis dokumen itu.
Untuk biaya perkara, dalam dokumen tersebut telah masuk panjar biaya perkara sebesar Rp1.157.500 dengan Rp 291.500 telah digunakan untuk biaya pendaftaran, pemberkasan, biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman, pemanggilan tergugat, pemanggilan penggugat.
Sampai berita ini ditulis, pihak kuasa hukum dari tergugat Raden Bisma Bratakoesoema belum bisa dihubungi, termasuk juga pihak Pemkot Bandung.
Duduk Perkara Kasus Korupsi Bandung Zoo
Kasus korupsi Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Dalam sidang lanjutan kasus korupsi Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) dengan terdakwa Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi, mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto yang dihadirkan sebagai saksi mengungkapkan Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) sebagai pengelola, tidak membayar sewa ke Pemkot Bandung selama periode 2008 hingga 2013.
Yossi, yang menjabat sebagai Sekda Kota Bandung pada periode 2013-2018, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (14/8), mengatakan tidak dibayarnya uang sewa oleh YMT atas tanah Bandung Zoo itu terungkap dalam satu rapat koordinasi dengan Wali Kota Bandung saat itu Ridwan Kamil dan jajaran SKPD Kota Bandung pada awal 2014.
"Saat itu (2014) ada permohonan perpanjangan penggunaan lahan oleh YMT, Pak Wali Kota menanyakan apakah sudah bayar atau belum. Tapi, ternyata berdasarkan data BPKAD Kota Bandung, YMT belum bayar sejak 2008 hingga 2013, dan wali kota menyatakan boleh dilakukan perpanjangan asal dibayar," kata Yossi menjawab pertanyaan jaksa.
Dalam rapat itu, kata Yossi, wali kota juga memerintahkan untuk dilakukan langkah-langkah berupa pemulihan aset jika kewajiban dari YMT tidak bisa dipenuhi.
Namun, Yossi mengaku tidak mengetahui detail eksekusinya di lapangan karena ada tim yang turun. Sementara terkait sewa-menyewa aset, kewenangannya ada di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung (BPKAD saat ini).
Atas kasus hukum yang membelit ini, Pemerintah Kota Bandung memutuskan untuk menutup fasilitas itu dalam waktu yang belum ditentukan. Untuk pemeliharaan hewan, Pemkot Bandung menunjuk Persatuan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI).