Rusuh dan Keroyok DJ di Kelab Malam, 2 Wanita Vietnam Dideportasi Satu Lainnya DPO

6 hours ago 3

Liputan6.com, Batam - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam setelah diamankan dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang Disc Jockey (DJ) di tempat hiburan malam First Club, Batam yang vral di media sosial beberapa waktu lalu.

Deportasi dilakukan pada 25 Juni 2025 kemarin melalui Bandara Internasional Hang Nadim, dengan tujuan akhir Vietnam.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Jefrico Daud Marturia, menyebut, kedua pelaku berinisial THTL dan TTTN diamankan setelah penyidik Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menemukan pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum Indonesia.

“Berdasarkan hasil pendalaman dan koordinasi dengan kepolisian, keduanya terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujarnya

Tindakan administratif keimigrasian ini tutur Jefrico diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya di wilayah Batam yang menjadi pintu masuk strategis bagi WNA.

Jefrico menyebutkan Imigrasi tidak akan memberikan toleransi kepada WNA yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia.

“Kami imbau seluruh WNA di Batam untuk menaati hukum dan norma yang berlaku. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan,”kata Jefrico.

Imigrasi Batam juga mengusulkan kedua WNA tersebut masuk dalam daftar penangkalan agar tidak bisa kembali ke Indonesia dalam waktu tertentu.

Mengenai 1 orang WN Vietnam yang masih dalam pengejaran (Buron) Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Seksi I) di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Kharisma Rukmana mengatakan Kantor Imigrasi (Kanim) Batam tidak ada mengeluarkan Surat maupun daftar cekal terhadap 1 WNA Vietnam yang saat ini ada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh kepolisian.

" Yang DPO tidak ada urusan Kanim Batam, Surat DPO dikeluarkan oleh Polisi, itu ada dalam kewengan polisi," kata Kharisma Rukmana, kepada Liputan6.com.

Kharisma mengatakan sebelumnya untuk WN Vietnam yang masuk Batam melaui Soekarno Hatta dan saat ini bermasalah, Imigrasi Batam menerima surat yang dikeluarkan dari kepolisian melakukan penundaan keberangkatan.

Simak Video Pilihan Ini:

Perbaikan Jembatan Comal Pemalang Dikebut, Polisi Alihkan Arus Lalin

Kronologi Pengeroyokan

Kharisma menjelaskan mengenai surat cekal atau Pencekalan Kanim Batam tidak memiliki kewenangan melainkan dari pusat melalui Dirjen imigrasi.

"Yang ada itu surat permintaan penundaan keberangkatan," Ucapnya.

Sebelumnya, berdasarkan pernyaataan korban dan kepolisian bahwa Insiden pengeroyokan terjadi di tempat Hiburan malam First Club, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, pada Sabtu malam (15/6/25).

Korban, Stevanie (24), yang bekerja sebagai DJ di klub tersebut, awalnya diminta seorang tamu untuk mendatangi meja VIP. Di sana ia bertemu dengan salah satu pelaku lain berinisial Misa (WNA Vietnam status DPO).

Salah satu saksi meminta korban meminta maaf kepada Misa karena sebelumnya pulang lebih dulu. Saat korban hendak meminta maaf, Misa marah dan ke 2 temenya mulai menyerang korban,

Saat itu, korban sempat dijambak dan dipukul di bagian kepala serta pipi. Aksi tersebut sempat dilerai oleh pihak keamanan klub.

Namun saat korban hendak pulang melalui parkiran, serangan kembali terjadi. Korban ditendang di punggung dan kembali dipukul serta dicakar di bagian kepala dan lengan setelah kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Lubuk Baja.

Berdasarkan laporan korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV. Diketahui para pelaku merupakan WNA Vietnam.

Setelah kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Lubuk Baja.Berdasarkan laporan korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV. Diketahui para pelaku merupakan WNA Vietnam.

Setelah melapor ke Kepolisian kemuadian Polisi memburu dan menangkap 2 pelaku WNA yang hendak Kabur ke Singapura. Namu 1 pelaku berhasil lolos dan bersetatus sebagai DPO.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |