Liputan6.com, Jakarta - Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan orang yang terdiri dari sejumlah aliansi, ojek online dan pelajar SMA serta mahasiswa, berakhir ricuh di depan Markas Polda Bali, Sabtu (30/8/2025).
Massa awalnya berkumpul sejak pukul 11.00 WITA di Jalan WR Supratman. Kericuhan mulai pecah sekitar pukul 14.00 WITA ketika massa memenuhi akses jalan depan Polda Bali.
Sejumlah peserta aksi melakukan perusakan di kantor Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Selain itu, rumah susun polisi yang berada tak jauh dari lokasi ikut dilempari batu oleh beberapa oknum demonstran.
Untuk menghalau kerumunan, polisi menembakkan gas air mata dan menyemprotkan air menggunakan mobil water cannon.
Suara tembakan gas air mata terdengar beberapa kali, membuat masyarakat sekitar memilih berlarian masuk ke rumah untuk berlindung.
Penjagaan yang ketat membuat sejumlah oknum demonstran diamankan dan langsung dibawa ke Ditreskrimum Polda Bali. Dalam demo itu, massa membawa berbagai atribut berupa stiker dan banner yang ditempelkan serta dibentangkan di sekitar Polda Bali.
Namun, di sisi lain, sejumlah oknum yang melakukan aksi juga menggunakan benda berbahaya, seperti kayu dan botol berisi batu untuk menyerang aparat.
Polisi sendiri mengerahkan sedikitnya empat unit water cannon dan satu unit kendaraan taktis (rantis) untuk mengendalikan situasi.
Sekitar pukul 16.32 WITA, suasana berhasil didinginkan. Massa berangsur angsur mundur dan arus lalu lintas di Jalan WR Supratman kembali dibuka.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariansandy saat dikofirmasi menjelaskan beberapa oknum pendemo telah diamankan.
"22 orang diamankan, 4 orang Bali, sisanya dari luar Bali. Dengan anggota yang terluka sebanyak 8 orang," ujar Ariansandy.
Beberapa jam sebelumnya pada Kamis sore, massa yang menguasai jalan Pejompongan Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dipukul mundur polisi hingga radius 1 kilometer setelah sempat terlibat bentrokan.
33 Tuntutan
Adapun Aliansi Bali Tidak Diam mendesak 33 tuntutan sebagai berikut:
1. Bubarkan DPR RI.
2. Menuntut Reformasi Total Polri dan bentuk Badan Independen Pengawas Polri.
3. Makzulkan Prabowo-Gibran.
4. Pemberhentian anggaran tunjangan dan redistribusi kekayaan Polri dan DPR kepada rakyat yang membutuhkan.
5. Perhatikan kesejahteraan rakyat.
6. Atensi penyalahgunaan pajak.
7. Adili para polisi pembunuh dan penabrak serta yang melakukan kekerasan terhadap massa aksi yang mengakibatkan kematian. Pecat dari institusi, hukum seberat-beratnya, serta menuntut transparansi terhadap proses hukum yang ada,
8. Polri harus bertanggung jawab atas kematian dan terlukanya para korban secara penuh yang merupakan massa aksi.
9. Pecat pimpinan Polri yang gagal dalam menjalankan tugas dalam mengamankan massa aksi.
10. Bebaskan dan hentikan kriminalisasi terhadap para tahanan politik termasuk para demonstran, petani, buruh, kelompok rentan, dan pejuang adat.
11. Segera sahkan RUU Perampasan Aset.
12. Kembalikan 6 kendaraan beserta surat kendaraan milik IWS dan adili 10 personel Polres Klungkung seadil-adilnya.
13. Tuntaskan dan adili para pelaku kasus pelanggaran HAM berat.
14. Kembalikan independensi KPK.
15. Cabut UU Cipta Kerja, UU TNI.
Tuntutan Selanjutnya
16. Tolak pengesahan RKUHAP.
17. Cabut Peraturan Bupati Badung Nomor 11 Tahun 2025 tentang NJOP PBB P2.
18. Hapus kebijakan kenaikan pajak yang tidak masuk akal.
19. Perkuat fungsi dan wewenang Kompolnas sesuai UU Kepolisian.
20. Hentikan perampasan lahan dan penggusuran ruang hidup.
21. Hapus praktik outsourcing dan upah murah.
22. Bentuk satgas PHK untuk awasi PHK yang tidak sesuai aturan.
23. Pangkas beban pajak buruh dengan menaikkan PTKP dan menghapus pajak-pajak seperti pajak pesangon, THR, JHT, dan penghasilan tidak kena pajak.
24. Hapus diskriminasi pajak pekerja perempuan menikah.
25. Terapkan sistem pengupahan yang adil bagi pekerja sawit.
26. Tegakkan aturan K3 untuk pekerja tambang.
27. Sahkan aturan Internasional tentang perlindungan pekerja dari kekerasan dan pelecehan di dunia kerja sesuai Konvensi ILO.
28. Sahkan 3 RUU, diantaranya RUU Ketenagakerjaan Baru yang menggantikan aturan-aturan di Omnibus Law, RUU PPRT untuk memperjelas status dan melindungi PRT, dan RUU Pemilu untuk sistem Pemilu 2029 yang lebih baik.
29. Hentikan komersialisasi, privatisasi, dan liberalisasi pendidikan.
30. Hapus pasal karet, yakni pasal 27 ayat (3) dalam UU ITE.
31.Tolak RUU Polri.
32. Hentikan proyek-proyek pembangunan yang tidak partisipatif dan merugikan masyarakat.
33. Bentuk sistem manajemen sampah di Bali yang kondusif.