Liputan6.com, Jakarta Aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil kembali terjadi di Kota Samarinda.
Seorang pria berusia 21 tahun berinisial L, yang diketahui bekerja sebagai petugas kebersihan di Mal SCP ditangkap polisi setelah terbukti melakukan pencurian perhiasan milik pengunjung mal dengan menggunakan pecahan busi.
Wakapolresta Samarinda, AKBP Heri Rusyaman mengatakan, kasus pencurian dengan modus pecah kaca ini sudah berulang kali terjadi di wilayahnya. Terlebih Ia menambahkan, pecahan busi merupakan alat yang sangat efektif untuk memecahkan kaca mobil hanya dalam hitungan detik.
"Ini menjadi atensi kita karena dengan alat ini memecahkan kaca sangat mudah hanya membutuhkan waktu beberapa detik, tentu ini menjadi target kita ke depannya, apakah ini termasuk dalam komplotan pecah kaca tentu ini nanti akan dikembangkan oleh Polsek Kota bersama dengan Satreskrim Polresta Samarinda," kata dia, Selasa (26/8/2025).
Tak Tergabung Dalam Komplotan Pencurian
Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu 20 Agustus 2025 sekitar pukul 01.55 WITA di area parkir lantai dasar Mall SCP, Jalan Mulawarman, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.
Korban melaporkan ke pihak kepolisian, lantaran mendapati kaca mobil bagian kiri belakangnya sudah pecah. Selain itu, perhiasan berupa cincin emas seberat 6,7 gram dan sepasang anting seberat 5,4 gram yang ditaruh di dashboard mobil raib digondol pelaku. Total kerugian mencapai Rp12 juta.
Motif pelaku menurut Heri adalah faktor ekonomi. Pelaku disebut masih amatir dan tidak tergabung dalam komplotan pencurian. Aksinya dilakukan setelah mempelajari cara pecah kaca dari media sosial.
“Dari hasil penyelidikan kita, pelaku ini amatiran, yang bersangkutan tidak terjaring dalam komplotan pencurian pecah kaca, namun tersangka ini mendapatkan ilmunya dengan belajar dari media sosial baik dari TikTok ataupun Instagram,” jelas Heri.
Kronologi
Aksi pencurian dilakukan saat kondisi parkiran sepi, sekitar pukul 23.00 hingga 02.00 WITA.
Dari pengakuan pelaku, busi yang digunakan untuk memecahkan kaca mobil diambil dari tempat sampah di sekitar area kerja. Setelah berhasil merusak kaca mobil korban, pelaku mengambil tas berisi kosmetik dan perhiasan.
Tas tersebut kemudian dibuang ke tempat pembuangan sampah, sementara perhiasan korban disembunyikan di dapur rumah keluarga pelaku di kawasan Sidodamai, Samarinda Ilir.
Mengaku untuk Biaya Pernikahan
Pelaku ditangkap pada Kamis 21 Agustus 2025, di kediamannya. Polisi menemukan barang bukti berupa perhiasan korban yang disembunyikan dalam plastik klip putih di atap dapur rumah pelaku.
"Untuk sementara saat pelaku diamankan, buktinya itu disimpan di dalam rumahnya kemudian belum sempat terjual lalu kita lakukan penyelidikan dan kita amankan pelaku dan kita amankan barang bukti yang disimpan di dapur rumah keluarganya tersangka," terang Heri.
Dari hasil interogasi, kepada polisi pelaku mengaku melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk biaya pernikahan kekasihnya yang berada di Sulawesi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.