Liputan6.com, Jakarta - Fakta baru terungkap dari kasus pembunuhan waria bernama Dainuro (41) di Kabupaten Pesawaran, Lampung. Waria pemilik salon itu dibunuh dua pelajar SMP berinisial DA (15) dan RO (14).
Keduanya mengakui memang sudah merencanakan aksi sadis itu dengan membawa tiga senjata tajam serta membuat kode rahasia melalui pesan WhatsApp.
Mereka sakit hati pada waria tersebut karena hanya diberi uang Rp 40.000 hingga Rp 50.000 usai melayani korban. Rasa kesal itu lantas berubah menjadi rencana pembunuhan.
ABG 15 Tahun Dalang Pembunuhan
DA mengakui dirinya sebagai otak dari pembunuhan tersebut. Dia membawa satu pisau dapur dari rumah, lalu meminjam satu pisau dan satu golok lagi dari temannya. Setelah itu, ia mengajak RO untuk menghabisi nyawa korban.
“Saya yang punya ide bunuh. Senjata saya bawa dari rumah, terus pinjam lagi dari teman,” kata DA di Mapolres Pesawaran, Rabu (3/9).
Untuk melancarkan aksinya, DA membuat kode lewat WhatsApp. Ia menggunakan emotikon batu sebagai tanda bersiap dan emotikon gunting sebagai perintah eksekusi.
“Pas sudah ketemu, saya kirim kode ke RO. Dia langsung tindih korban, saya yang tusuk,” ujarnya.
DA mengaku menusuk korban berkali-kali di punggung, wajah, mulut, dan bagian depan tubuh. Namun, ia tidak ingat jumlah pastinya.
"Saya enggak inget berapa kali tusuk korban pak, setelah itu kami langsung kabur aja," tuturnya.
Sempat Asah Pisau Sebelum ke Lokasi Pembunuhan
Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Iptu Pande Putu Yoga mengatakan motif utama kedua pelaku adalah dendam karena merasa dibayar murah.
“Yang bersangkutan dendam terkait uang yang diberikan korban, tidak sesuai. Selain itu, pelaku juga sudah merencanakan aksinya sejak dari rumah dengan membawa dua pisau dan satu golok,” ujar Pande.
Pande menambahkan, sebelum menuju salon korban, salah satu pelaku bahkan sempat mengasah pisau di jalan. Hal itu memperkuat unsur kesengajaan sehingga penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Untuk langkah ke depan, kami sudah berkoordinasi dengan Dinas PPA, Bapas, dan Dinas Sosial. Berkas perkara juga sudah kami serahkan ke kejaksaan untuk diteliti. Dalam waktu kurang dari 15 hari, berkas akan kami limpahkan,” jelas dia.