Liputan6.com, Jakarta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung mengungkapkan ada 147 orang ditangkap secara acak setelah terjadi demo besar-besaran di Jawa Barat (Jabar).
Merespons hal ini, LBH Bandung membuka layanan hotline layanan bantuan hukum untuk pengunjuk rasa. Menurut Ketua LBH Bandung Heri Pramono, para pengunjuk rasa tersebut harus dilindungi secara hukum yang merupakan hak seorang warga negara.
"Hotline ini dibuka dengan dasar bahwa peserta aksi bukanlah kriminal. Mereka adalah pejuang demokrasi yang haknya wajib negara hormati dan lindungi berdasarkan prinsip-prinsip HAM," jelas Heri dalam keterangan resminya, Bandung, Selasa (2/9/2025).
Kelompoknya mencatat perlindungan hukum para pengunjuk rasa ini didasari adanya penangkapan secara acak yang dilakukan oleh aparat kepolisian di Kota Bandung.
Sepanjang 29-31 Agustus 2025 terdapat 147 orang yang ditangkap. Rinciannya pada 29 Agustus sebanyak 23 orang ditangkap. Pada 30 Agustus tercatat 83 orang, kemudian 31 Agustus 2025 masih ada 9 orang yang ditangkap.
"Jika dirinci berdasarkan kategori usia, dari total 147 orang tersebut, 110 orang merupakan dewasa, sedangkan 37 orang lainnya adalah anak-anak di bawah umur. Keseluruhan peserta aksi yang ditangkap dibawa ke Polda Jabar," tulis Heri.
Pada kurun waktu yang sama terjadi hal serupa di Ciamis, Cianjur, Cirebon, Kuningan, dan Indramayu. Tercatat terjadi penangkapan pengunjuk rasa dengan pola yang sama oleh petugas keamanan.
LBH Bandung mencatat di Ciamis, terdapat 39 orang yang ditangkap dan 16 di antaranya kemudian ditetapkan menjadi tersangka. Adapun di Cianjur terdapat 106 orang yang ditangkap, sedangkan di Cirebon terdapat 3 orang yang ditangkap.
"Penangkapan tersebut disertai dengan tindakan kekerasan hingga tindakan yang merendahkan harkat martabat manusia," jelas Heri.
Lebih dari 1x24 Jam
Dicuplik dari laman LBH, berdasarkan hasil pemantauan dan kerja-kerja bantuan hukum yang LBH Bandung lakukan, kepolisian tidak memberikan akses bantuan hukum kepada LBH Bandung untuk melakukan pendampingan kepada peserta aksi.
Penahanan yang dilakukan telah lebih dari 1 x 24 jam. Hal ini tidak sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku. Terlebih, sebagian besar orang yang ditangkap merupakan korban asal tangkap.
Kepolisian diduga melakukan kekerasan secara fisik kepada para peserta aksi, terlihat dari banyaknya luka-luka yang dialami oleh peserta aksi baik saat dibawa ataupun saat keluar dari Polda Jabar. Selain itu, terdapat pula penyitaan ponsel milik peserta aksi yang dilakukan secara sewenang-wenang.
Di tengah upaya masyarakat menyuarakan aspirasi yang merupakan bagian dari hak berpendapat dan berekspresi negara masih gencar melanggar HAM melalui aparatnya.
Hal tersebut memperkuat temuan bahwa tindakan represif negara tidak hanya terpusat di kota-kota besar, namun telah menyebar secara sistematis ke daerah-daerah. Hal ini menunjukkan sebuah pola pembungkaman suara kritis dan partisipasi publik di tingkat akar rumput, yang justru merupakan pilar penting dari kehidupan demokrasi.
Bakal Dipulangkan
Dilansir kanal Regional, Liputan6, sebanyak 147 orang yang ditahan oleh Polda Jawa Barat karena diduga melakukan tindakan anarkis saat demo di depan Gedung DPRD Jawa Barat, akan segera dipulangkan.
Pembebasan akan dilakukan secara bertahap setelah dilakukan pendataan dan pembinaan. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, sebanyak 23 orang telah dipulangkan kepada keluarganya masing-masing pada Minggu (31/8/2025).
Mereka ditangkap karena diduga telah melakukan pengrusakan fasilitas umum saat demonstrasi di kawasan Jalan Diponegoro, Kota Bandung.
"Tanggal 29 ini kita amankan jumlahnya itu 23 orang, yang dewasa 18 dan 5 anak. Ini sudah kita serahkan kepada orang tuanya, ada yang dijemput ke orang tuanya, ada dijemput saudaranya. Ini bentuk transparansi dan akuntabilitas kita kepada publik," ucap Hendra di Markas Polda Jawa Barat, Minggu (32/8/2025).
Hendra mengatakan, aksi demonstrasi berlangsung sejak Jumat (29/8/2025) lalu. Polisi telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pengrusakan fasilitas umum juga kendaraan bermotor hingga Minggu (31/8/2025).
"Tanggal 29 Agustus 23 orang, tanggal 30 Agustus 83 orang, dan tanggal 31 Agustus 9 orang. Ada dewasa 110 orang dan 37 orang anak di bawah umur. Sisanya, setelah pendataan dan pembinaan, akan dikembalikan kepada keluarganya," kata dia.
Hendra mengatakan, pembinaan dilakukan agar mereka yang ditahan tidak melakukan hak serupa di kemudian hari. Selain itu, mereka juga diberikan perawatan kesehatan selama dilakukan penahanan.
"Justru di sini mereka dapat perawatan kesehatan, justru di sini kita berikan makanan, dan kita tidak sia-sia untuk memberikan amalan kepada mereka. Yang penting pembinaan ini masuk kepada mereka sehingga mereka tidak ikut terlibat lagi," ucap dia.
Hendra menambahkan, kepolisian telah melakukan rencana pengamanan di sejumlah objek vital di Kota Bandung.
Dia menuturkan, koordinasi telah dilakukan bersama pihak-pihak terkait soal adanya rencana aksi demonstrasi pada Senin (1/9/2025).
"Kita akan plotting di situ untuk kita jaga fasilitas perkantoran dan fasilitas umum agar tidak dirusak oleh aksi daripada unjuk rasa ini. Jadi jangan sampai mau yang menyampaikan aspirasi ini ditunggangi hal-hal yang lain, ditunggangi oleh siapapun. Yang terkenal di sini adalah anarko salah satunya," kata Hendra.