Liputan6.com, Jakarta Indonesia Entertainment Group (IEG) kembali menyelenggarakan sosialisasi terkait lisensi kegiatan nonton bersama untuk berbagai pertandingan olahraga tingkat nasional maupun internasional.
IEG yang merupakan anak perusahaan dari Surya Citra Media (SCM) sebelumnya telah ditunjuk oleh SCM untuk mengelola lisensi nonton bersama dari konten-konten olahraga yang dimiliki oleh SCTV, Indosiar, Moji, Vidio, dan Nex. Seperti Liga 1, Premier League, Serie A, Eredivisie, ASEAN U-23 Championship 2025, Proliga, Livoli, FIVB U21 Volleyball WorldChampionship, dan konten-konten olahraga lainnya yang dimiliki oleh grup SCM.
Pengelolaan lisensi nonton bersama ini dimasukkan ke dalam satu wadah bernama IEG Sports Hub, di mana para pelaku usaha dapat mendaftarkan diri sebagai mitra resmi penyelenggara kegiatan nonton bersama. Sosialisasi kegiatan nonton bersama ini sendiri bertujuan memberi edukasi kepada pelaku usaha, khususnya mereka yang berkecimpung di bisnis Food & Beverage.
Pelaku usaha tersebut bisa memberikan nilai tambah kepada para pengunjung mereka dengan memberikan tontonan olahraga berkualitas. Dengan adanya edukasi, diharapkan para pebisnis paham pentingnyamembeli lisensi hak siar yang dikhususkan untuk kegiatan nonton bersama, sehingga dapat menggunakan dan mengkomersialisasikannya secara maksimal.
Pentingnya Lisensi saat Tayangkan Program Olahraga untuk Acara Nobar
IEG yang sebelumnya sudah melakukan sosialisasi kegiatan nonton bersama di beberapa kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Denpasar, Batam, dan kota-kota lainnya, kali ini berkesempatan untuk mengadakan kegiatan yang sama di Banda Aceh. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan pada tanggal 26 Agustus 2026 dan bertempat di Portola Grand Arabia Hotel.
Acara ini dihadiri perwakilan dari IEG sendiri, mitra IEG dalam menjalankan IEG Sports Hub yaitu PT MitraMedia Integrasi (MIX), serta kuasa hukum IEG yaitu kantor hukum Ginting & Associates. Selain itu, IEG juga turut mengundang pelaku usaha di Banda Aceh yang sebelumnya sudah mendaftar untuk mendapatkan lisensi hasil mediasi bersama Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf).
Pelaku usaha yang belum mendaftar tetapi berkeinginan untuk mengambil lisensi konten sports milik grup SCM juga hadir pada kesempatan tersebut. Mereka ini adalah para pemilik venue yang sebelumnya telah melakukan kegiatan nonton bersama tetapi belum melakukan pendaftaran dan pembelian lisensi nonton bersama.
Setelah mendapatkan pemberitahuan dari kantor hukum Ginting & Associates dan dibantu mediasi oleh Ekraf, para pelaku usaha ini menyadari pentingnya menjadi mitra dengan mengajukan permohonan pendaftaran di IEG Sports Hub, sehingga mereka dapat mengadakan kegiatan nonton bersama dengan aman dan nyaman.
Kategori Mitra Resmi IEG
IEG kembali mengajak kepada para pelaku usaha UMKM, restoran, kafe, hotel, event organizer, dan para pihak yang tertarik untuk mengadakan kegiatan nonton bersama di tempat komersial, untuk segera bergabung ke dalam jaringan IEG Sports Hub agar terdaftar sebagai mitra resmi kegiatan nonton bersama.
Dengan menjadi mitra resmi IEG, maka akan menciptakan peluang bisnis yang lebih besar bagi UMKM, kafe, restoran, hotel dan pelaku usaha lainnya. Hal ini dikarenakan ruang komersial mereka akan menjadi pusat keramaian dan hiburan terutama bagi komunitas olahraga.
Ada 3 klasifikasi kategori yang mana pelaku usaha dapat mendaftarkan diri untuk menjadi mitra resmi kegiatan nonton bersama, yaitu :
1. Kategori I – Kafe/restoran permanen dengan kapasitas di bawah 100 orang dan tidak menjual hard liquor;
2. Kategori II – Kafe/restoran dengan penjualan hard liquor dan kapasitas lebih besar;
3. Kategori III – Venue tidak permanen seperti atrium mal, parkiran, hall, atau area publiklainnya.
UU Mengatur Acara Nobar Ilegal
Selain mengundang para pelaku usaha untuk mendaftarkan diri sebagai mitra resmi nonton bersama, IEG juga senantiasa memberikan update informasi mengenai tindakan yang diambil terhadap kegiatan nonton bersama ilegal di sejumlah tempat usaha di Indonesia.
Para pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran kegiatan nonton bersama ataupun menayangkan program olahraga berlisensi di area komersil tanpa ijin atas konten-konten olahraga berlisensi, akan dijeratdengan pasal 118 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman hukuman kurungan 4 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Selain Undang-Undang tentang Hak Cipta di atas, dasar hukum kegiatan nonton bersama secara resmi juga diperkuat oleh Peraturan Perundang-undangan berikut:
• Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
• Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Keseriusan proses hukum yang dijalankan oleh pihak IEG dan grup SCM ini, selain diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kegiatan nonton bersama juga untuk mewujudkan komitmen IEG dalam menjaga para pelaku usaha yang sudah melakukan pendaftaran sebagai mitra resmi nonton bersama atas konten olahraga grup SCM.