Liputan6.com, Jakarta - PT Multi Medika Internasional Tbk (MMIX) akan membagikan saham bonus sebanyak 2,40 miliar saham dengan nilai nominal Rp 25 per saham.
Pembagian saham bonus itu telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Multi Medika Internasional pada Rabu, 15 Oktober 2025. Rasio pembagian saham bonus tersebut 1:1 yang berarti setiap pemegang satu saham lama akan memperoleh satu saham bonus.
Rapat tersebut juga menyetujui kapitalisasi tambahan modal disetor (agio) saham Perseroan per 31 Desember 2024.
Selain itu, RUPSLB Perseroan juga menyetujui peningkatan modal saham disetor Perseroan dari semula sebesar Rp 60 miliar yang terbagi atas 2,4 miliar saham menjadi Rp 120,01 miliar yang terbagi atas 4,8 miliar saham.
“Rapat telah memutuskan untuk melakukan pembagian saham bonus dari kapitalisasi tambahan modal disetor (agio saham) Perseroan per 31 Desember 2024,” demikian seperti dikutip.
Jadwal Pembagian Saham Bonus:
- Cum saham bonus di pasar regular dan negosiasi pada 23 Oktober 2025
- Ex saham bonus di pasar regular dan negosiasi pada 24 Oktober 2025
- Cum saham bonus di pasar tunai pada 27 Oktober 2025
- Ex saham bonus di pasar tunai pada 28 Oktober 2025
- Recording date saham bonus pada 27 Oktober 2025
- Pembagian saham bonus pada 10 November 2025
Pada penutupan perdagangan saham Senin, 20 Oktober 2025, harga saham MMIX naik 7,14% ke posisi Rp 450 per saham. Harga saham MMIX dibuka naik 10 poin ke posisi Rp 430 per saham. Saham MMIX berada di level tertinggi Rp 452 dan level terendah Rp 424 per saham. Total frekuensi perdagangan 955 kali dengan volume perdagangan 505.430 saham. Nilai transaksi Rp 19,2 miliar.
Multi Medika Gandeng Perusahaan Tiongkok Bangun Anak Usaha Baru
Sebelumnya, PT Multi Medika Internasional Tbk (MMIX) mendirikan anak usaha baru dengan melakukan kemitraan strategis dengan Fujian Nicepaper Hygiene Products Co, perusahaan berbasis di Tiongkok.
Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) anak usaha tersebut dinamai PT Multi Nice Paper Indonesia (MNPI) resmi berdiri pada 3 Januari 2025. Entitas anak Perseroan ini akan berkedudukan di Jakarta Barat dengan kegiatan usaha industri kertas tisu, industri non woven.
Direktur Utama MMIX, Mengky Mangarek menjelaskan modal yang disetorkan untuk pendirian anak usaha ini sebesar Rp 31 miliar, dengan MMIX akan menjadi pemegang saham minoritas dengan porsi 15 persen saham sebesar Rp 4,65 miliar dan 85 persen sisanya atau Rp 26,35 miliar dikuasai oleh Fujian Nicepaper Hygiene Products Co.
"Pendirian PT Multi Nice Paper Indonesia (MNPI) akan memberikan dampak dan kontribusi positif di masa mendatang," kata Mengky dalam keterangan resminya melalui keterbukaan informasi, Senin, 6 Januari 2025.
Adapun Mengky menambahkan pembentukan anak usaha tersebut bukan transaksi material sehingga tidak memerlukan persetujuan RUPS. Pasalnya, nilai setoran modal ke JV tersebut di bawah 20 persen dari total nilai ekuitas MMIX.
MMIX Gandeng Perusahaan China Bangun Pabrik Popok
Sebelumnya, PT Multi Medika Internasional Tbk (MMIX) mengumumkan kerja sama dengan perusahaan asal Tiongkok, Fujian Nice Paper Hygiene Products Co untuk penyertaan modal dalam proyek pembangunan pabrik popok di Indonesia dalam bentuk kerja sama joint venture (usaha patungan).
Para pihak telah bersepakat dengan pada 2 Januari 2025. Direktur Utama MMIX, Mengky Mangarek menjelaskan jangka waktu MoU berlaku selama 36 bulan sejak dilakukan kesepakatan bersama tersebut. Adapun nilai investasi dan detail rencana proyek kerjasama ini belum disepakati.
"Rencana penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam MoU tersebut belum ditentukan di dalam MoU dan dimana detail atas rencana investasi tersebut, masih akan dinegosiasikan lebih lanjut antara para pihak," kata Mengky dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Sabtu (4/1/2025).
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) ini tidak berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan perseroan. Justru diharapkan dari kerjasama ini akan meningkatkan pendapatan perseroan di masa depan apabila rencana investasi tersebut terlaksana. Rencana transaksi antara perseroan dengan Nice Paper ini tidak terdapat hubungan afiliasi dan benturan kepentingan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
"Oleh karena itu, pelaksanaan transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi dan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04 2020," tulis Mengky.