Eks Hakim Terpidana Korupsi Lolos Jadi ASN di PN Surabaya, Ini Penjelasannya

3 days ago 12

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) disebut telah mengangkat Itong Isnaeni Hidayat, eks hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang telah menjadi terpidana kasus korupsi dengan vonis 5 tahun penjara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Terkait hal tersebut, Humas PN Surabaya, S Pujiono membenarkan hal tersebut. Dia mengkonfirmasi itu ke Wakil Ketua PN Surabaya.

Institusinya, menurut dia memang telah menerima SK pengangkatan eks hakim Itong sebagai ASN di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Saya via telepon sudah tanya ke Pak Wakil, ternyata memang benar yang bersangkutan ditetapkan oleh Mahkamah Agung menjadi PNS di PN Surabaya. Kita baru terima SK-nya,” ujarnya kepada jurnalis di Surabaya, Selasa (26/8/2025).

Dikonfirmasi sejak kapan mantan hakim Itong diangkat menjadi ASN, Pudji menyatakan tidak mengetahuinya. "Waduh saya belum lihat SK-nya. Saya baru konfirmasi ke Pak Wakil via telp," ucapnya.

Belum Aktif Bekerja

Pudji menambahkan, hingga saat ini Itong belum aktif bekerja di kantor. Sehingga, belum diketahui dalam posisi jabatan apa Itong di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Masalah penempatannya nanti tergantung kebijakan Pak Ketua dengan melihat formasi pegawai,” ujarnya.

Diketahui, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara perdata pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 25 Oktober 2022, sekaligus mewajibkan Itong membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp 390 juta subsider enam bulan.

Kasus Berawal dari OTT KPK

Kasus ini bermula ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2022 di Surabaya.

Dalam operasi itu, KPK mengamankan Itong, panitera pengganti Mohammad Hamdan, serta advokat Hendro Kasiono yang merupakan kuasa hukum PT SGP.

Dari OTT, penyidik menyita uang tunai Rp 140 juta sebagai bagian dari komitmen suap yang dijanjikan. Keesokan harinya, KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Dalam dakwaan, Itong diduga menerima suap hingga Rp 450 juta untuk mengondisikan putusan perkara pembubaran PT SGP. Jaksa KPK sempat menuntut hukuman tujuh tahun penjara.

Selain Itong, pemberi suap Hendro Kasiono divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan. Sementara Mohammad Hamdan juga diproses hukum dalam perkara yang sama.

Banding dan PK Ditolak

Meski sempat mengajukan banding dan peninjauan kembali, Mahkamah Agung menolak upaya hukum tersebut. Dengan demikian, vonis lima tahun penjara terhadap Itong berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, berdasarkan laman Badan Kepegawaian Negara (BKN) persyaratan umum yang biasanya dibutuhkan dalam seleksi CPNS sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia (WNI). Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun (dengan pengecualian maksimal 40 tahun untuk beberapa jabatan tertentu).

Sehat jasmani dan rohani. Tidak pernah dipidana atau dihukum penjara. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari instansi pemerintah/TNI/Polri.

Bukan anggota partai politik. Tidak berstatus sebagai CPNS/PNS/TNI/Polri aktif. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau luar negeri (tergantung instansi).

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |