Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada November 2024 divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Paisol dalam sidang tipikor, Rabu (27/8/2025). Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Rohidin 8 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana selama sepuluh tahun,” ujar Hakim Paisol dalam sidang, seraya menyebut hukuman tersebut dipotong masa tahanan.
Selain Rohidin, majelis hakim juga menjatuhkan vonis pidana penjara 7 tahun kepada Isnan Fajri yang saat OTT menjabat sebagai Sekda Provinsi Bengkulu, serta 5 tahun penjara kepada Alviansyah alias Anca, mantan ajudan Gubernur Rohidin.
Kuasa hukum Rohidin, Dian Oswari, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Kami menyatakan pikir-pikir dulu apakah menerima putusan ini atau mengambil langkah lain yaitu banding,” kata Dian.
KPK menangkap Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Rohidin juga merupakan calon gubernur petahana Bengkulu
Ikhlas Terima Keputusan
Usai persidangan, Rohidin Mersyah menyampaikan pernyataannya di hadapan awak media. Ia mengaku ikhlas menerima vonis meski tetap menyinggung aspek politik dalam proses penegakan hukum yang dijalaninya.
“Saya ikhlas menerima hukuman ini dan saya tidak menyalahkan siapa pun. Sekali lagi saya yakin dalam hidup saya, bahwa kebenaran akan menemukan jalannya sendiri,” ujarnya.
Rohidin menilai statusnya sebagai calon gubernur seharusnya mendapat perlindungan sesuai ketentuan undang-undang Pemilu. Ia menyebut saat diperiksa dan ditahan KPK pada November 2024, dirinya masih berstatus calon kepala daerah.
“Pada waktu itu memang ada putusan bersama Mahkamah Agung, Kapolri, Kejaksaan, termasuk KPK, bahwa orang yang dalam posisi calon tidak boleh ditangkap, ditahan, apalagi diperiksa. Tapi saya justru ditahan, ditersangkakan. Tujuannya apa, agar tidak ada pihak lain yang menunggangi, menggunakan kesempatan politik,” kata Rohidin.
Curigai Ada Pelanggaran
Rohidin menambahkan, saat dirinya ditetapkan sebagai tahanan, KPU mengeluarkan pengumuman terkait pencalonannya yang ditempel di seluruh TPS.
"Hal itu melanggar aturan dan sudah terbukti di DKPP, bahwa itu adalah pelanggaran KPU,” jelasnya.
Meski demikian, Rohidin menegaskan tidak menuduh pihak manapun dan tetap menerima putusan dengan lapang dada.
“Sedikit pun di hati saya tidak ada menuduh siapa pun, tidak membebankan persoalan ini kepada siapa pun. Saya ikhlas menerimanya dengan penuh tanggung jawab. Bismillahirrahmanirrahim, saya yakin sekali lagi kebenaran akan ada titik temunya. Kalau banding, kita lihat situasinya,” tutupnya.