Bupati Purwakarta Bangun Rumah Restorative Justice di 192 Desa dan Kelurahan untuk Keadilan Merata

2 days ago 13

Liputan6.com, Purwakarta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, melakukan terobosan baru di bidang hukum dengan membangun rumah Restorative Justice (RJ) di setiap desa dan kelurahan. Ini adalah bentuk revolusi keadilan bagi masyarakat dengan dibuatnya program di tingkat pemerintahan terbawah. 

Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau akrab disapa Om Zein mengatakan, pihaknya telah bekerjasama dengan instansi vertikal yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta. Kolaborasi ini terkait dengan pembangunan rumah restorative justice (RJ) pada tiap wilayah di kabupaten tersebut.

"Kami ingin di setiap desa dan kelurahan ada rumah restorative justice atau RJ. Di Purwakarta ada 192 desa dan kelurahan, sehingga jumlah RJ harus sesuai dengan jumlah desa dan kelurahan," ujar Om Zein.

Kajari Purwakarta Martha Parulina Berliana bersama Om Zein sendiri pernah terjun langsung meninjau kondisi rumah RJ yang ada di Desa Karangmukti, Kecamatan Bungursari. Disebutkan jika rumah RJ di wilayah tersebut sudah bisa dimanfaatkan sebagaimana fungsinya.

Tujuan Didirikan Rumah Restorative Justice

Om Zein menyebut, dia sangat mendukung program dari Kejari Purwakarta yang akan menghadirkan rumah RJ di setiap desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Purwakarta. Sehingga, jika nanti ada permasalahan di setiap desa atau kelurahan, masalah apapun itu bisa dimusyawarahkan di rumah RJ.

Solusi bisa dicari terlebih dulu dengan cara musyawarah di rumah RJ, jika tidak ada titik temu, baru penyelesaian lewat pengadilan. Dengan kata lain, rumah RJ ini merupakan benteng pertahanan komunikasi musyawarah di kalangan masyarakat jika ada masalah terutama terkait hukum.

"Jangan sedikit-sedikit permasalahan yang terjadi di masyarakat harus dibawa ke pengadilan, padahal mungkin bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat atau kekeluargaan berdasarkan kearifan lokal," jelas Om Zein.

Selain itu, rumah RJ di Desa Karangmukti juga akan dijadikan sebagai kantor Koperasi Merah putih. Kemudian lahan kosong yang ada akan dimanfaatkan pula oleh kelompok lansia desa setempat untuk menanam buah bernilai ekonomis.

Rumah Restorative Justice Diharapkan Bisa Memberikan Keadilan Merata

Dengan dibentuknya rumah RJ ini, diharapkan keadilan akan tumbuh sebagai suatu sikap batin kolektif yang hidup di masyarakat dalam menciptakan keseimbangan. Serta, senantiasa dapat menyelesaikan berbagai permasalahan serta konflik sosial yang terjadi di masyarakat.

"Kedepan, tak ada lagi masalah berlarut-larut, tak ada lagi biaya mahal di pengadilan. Cukup duduk bersama di rumah RJ, musyawarah mufakat jadi solusi. Keadilan tak lagi milik pengacara, tapi milik seluruh warga Purwakarta," jelas Om Zein.

Keberadaan rumah RJ di Kabupaten Purwakarta ini diharapkan bisa menyelesaikan setiap masalah hukum atau sengketa di tingkat desa dan kelurahan. Sehingga, keadilan humanis bisa dirasakan semua pihak.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |