Bos Pabrik Uang Palsu UIN Alauddin Mengaku Diperas Jaksa Rp5 Miliar, Kejati Sulsel: Kalau Ada Bukti Silakan Lapor!

1 day ago 8

Liputan6.com, Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) membantah tudingan adanya permintaan uang Rp 5 miliar oleh oknum jaksa dalam penanganan kasus sindikat uang palsu dengan terdakwa Annar Sampetoding. Pihak kejaksaan menegaskan, bila memang ada bukti, laporan sebaiknya segera disampaikan ke bidang pengawasan internal.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan tudingan itu tidak benar. Menurutnya, tuntutan jaksa terhadap terdakwa justru menunjukkan hukuman yang diajukan tidak ringan.

"Buktinya tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak ringan. Kalau memang ada bukti pemerasan, silakan segera dilaporkan agar diproses sesuai mekanisme hukum," ujar Soetarmi saat ditemui di ruangan kerjanya di Kantor Kejati Sulsel, Rabu (27/8/2025).

Soetarmi menambahkan, kejaksaan memiliki bidang pengawasan internal yang akan menindaklanjuti bila terbukti ada jaksa melakukan pelanggaran. Soetarmi memastikan, Kejati Sulsel tidak akan melindungi oknum yang terbukti bersalah.

"Kalau memang terdakwa punya bukti, serahkan kepada kami. Oknum jaksa itu akan diperiksa oleh pengawas internal. Kami tegas tidak akan melindungi jika terbukti bersalah," tegasnya.

Dirinya juga menekankan bahwa Kejati Sulsel berkomitmen menjaga integritas dalam setiap penanganan perkara.

"Kami ingin masyarakat percaya bahwa kejaksaan tetap mengawal kasus secara profesional dan menjunjung tinggi kredibilitas lembaga negara," katanya.

Pengakuan Mengejutkan

Terdakwa utama kasus pabrik uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding, mengaku sempat dimintai uang Rp 5 miliar oleh pihak jaksa. Hal itu kata dia demi mendapat keringanan hukuman

"Saya sudah buka-bukaan tadi, saya dimintai uang Rp5 miliar supaya bisa bebas dari hukum katanya," ujar Annar usai persidangan di Pengadilan Negeri Gowa, Rabu (27/8/2025).

Lantaran tak mampu menyiapkan uang sebanyak itu, lanjut dia, jumlah itu belakangan turun menjadi Rp 1 miliar. Dengan kompensasi hukuman yang akan dituntutkan kepada dirinya hanya 1 tahun penjara.

"Karena saya di rutan, saya tunggu istri saya datang dari Belanda. Setelah datang, ketemulah dengan jaksa itu. Tapi saya bilang tidak mampu kalau Rp5 miliar. Lalu turun jadi Rp1 miliar dengan ancaman tuntutan 1 tahun," ucapnya.

Meski sempat terjadi tawar menawar, Annar memastikan pihaknya telah menolak hal tersebut. Ia mengaku teringat pesan hakim yang memintanya untuk tidak memberikan uang kepada siapa pun dalam perkara yang tengah ia jalani.

"Itu pun kami pertimbangkan karena pesan ketua majelis hakim, jangan memberikan uang atau semacamnya. Kita ingat itu dan tidak pernah mau," jelasnya.

Annar pun mengklaim, akibat tidak memenuhi permintaan tersebut dirinya dituntut 8 tahun penjara.

"Saya juga kaget, tiga minggu lalu penyampaian dari pidana umum katanya tuntutannya satu tahun. Tapi tiba-tiba jadi delapan tahun. Bahkan istri saya diancam, kalau tidak dituruti, tuntutannya delapan tahun subsider satu tahun," kata Annar.

Atas kejadian itu, Annar berencana melaporkan dugaan permintaan uang tersebut ke Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Ini akan saya tembuskan ke bapak presiden, terjadi rekayasa dan kriminalisasi hukum kerja sama polisi dan jaksa. Saya juga akan laporkan ke Kapolri dan Jaksa Agung," pungkasnya.

Annar Sampetoding yang disebut sebagai bos sindikat uang palsu di Makassar kini sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sungguminasa. Dirinya didakwa memproduksi uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang diedarkan melalui jaringan di sekitar Kampus UIN Alauddin Makassar.

Dalam persidangan, Annar sempat mengaku ada oknum jaksa yang meminta uang Rp5 miliar agar tuntutannya diringankan. Namun pernyataan tersebut dibantah tegas oleh Kejati Sulsel.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |