Liputan6.com, Jakarta - Tiga remaja yang kedapatan membawa bom molotov saat aksi unjuk rasa di kompleks perkantoran DPRD Provinsi Lampung pada Senin 1 September 2025, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya yakni JFI (23), MR (15), dan RFA (16). Penetapan status dari terperiksa menjadi tersangka dilakukan usai penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung menggelar perkara pada Selasa pagi (2/9/2025).
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Komisaris Polisi Faria Arista menjelaskan, para tersangka diamankan saat bergabung dalam konvoi massa menuju Gedung DPRD di kawasan Ramayana, Jalan Raden Intan.
"Setelah gelar perkara, ketiganya resmi kami tetapkan sebagai tersangka," kata Faria di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (2/9/2025).
Dua dari tiga tersangka diketahui masih berstatus anak di bawah umur. Karena itu, penyidik akan melibatkan sejumlah pihak terkait untuk penanganan lanjutan.
"Kami akan meminta bantuan dari Dinas Sosial, psikolog, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk penanganan dua tersangka yang masih di bawah umur," ungkapnya.
Diduga Disiapkan saat Aksi
Polisi menduga bom molotov tersebut disiapkan untuk digunakan dalam aksi demonstrasi dengan cara dilemparkan ke Gedung DPRD Provinsi Lampung.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 187 KUHP juncto Pasal 53 dan Pasal 187 bis KUHP juncto Pasal 53 tentang percobaan pembakaran.
"Ketiganya terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara," tutup dia.
Sebelumnya, seorang anggota TNI bersama warga sempat menangkap tiga remaja tersebut di depan Bank BCA Jalan Raden Intan.
Sempat Coba Kabur
Dalam rekaman video yang beredar, salah satu dari mereka terlihat menutup kepala dengan kain sehingga hanya menampakkan mata, hidung, dan mulut.
Dua remaja lain sempat berusaha kabur, namun berhasil ditangkap warga. Saat dimintai identitas, pembawa bom molotov tidak bisa menunjukkan KTP dan tampak kebingungan. Ketiganya kemudian dibawa dengan mobil menuju kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ardi Munthe, Nasrul FaizTim Redaksi