UNTR Rancang Buyback Saham, Segini Nilainya

14 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta - PT United Tractors Tbk (UNTR) akan melakukan pembelian kembali atau buyback saham maksimal Rp 2 triliun.

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Jumat, (31/10/2025). PT United Tractors Tbk akan menggelar buyback saham selama tiga bulan mulai 31 Oktober 2025 hingga 30 Januari 2026.

"Perseroan akan menggunakan dana internal perseroan untuk pelaksanaan pembelian kembali saham, dan bukan dari pinjaman atau dana hasil penawaran umum,” demikian seperti dikutip.

Sesuai POJK Nomor 13 tahun 2023, jumlah saham yang akan dibeli kembali dalam pelaksanaan buyback saham tidak akan melebihi 20% dari jumlah modal ditempatkan dan disetor perseroan dengan tetap memperhatikan ketentuan jumlah saham free float setelah buyback saham tidak akan menjadi kurang dari 7,5% dari modal ditempatkan dan disetor perseroan.

PT United Tractors Tbk (UNTR) yakin pelaksanaan buyback saham tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kinerja operasional dan pendapatan perseroan. Hal ini karena perseroan pada saat ini memiliki modal dan arus kas yang cukup untuk membiayai pembelian kembali saham dan membiayai kegiatan usaha perseroan.

“Pembelian kembali saham akan dilakukan pada harga yang dianggap baik dan wajar oleh perseroan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, khususnya POJK Nomor 13/2023 dan POJK Nomor 29/2023,” demikian seperti dikutip.

Untuk buyback saham ini, PT United Tractors Tbk akan menunjuk satu perusahaan efek untuk melakukan pembelian kembali saham.

Promosi 1

Ketentuan Buyback Saham

Buyback saham dilakukan perseroan sesuai ketentuan antara lain:

1. Peraturan OJK No. 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan (POJK No. 13/2023);

2. Surat OJK No. S-102/D.04/2025 tanggal 17 September 2025 perihal Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan; dan

3. Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (POJK No. 29/2023).

Pada penutupan perdagangan saham Kamis, 30 Oktober 2025, harga saham UNTR naik 1,27% ke posisi Rp 27.975 per saham. Harga saham UNTR dibuka melemah 25 poin ke posisi Rp 27.600 per saham. Saham UNTR berada di level tertinggi Rp 27.975 dan terendah Rp 27.400 per saham. Total frekuensi perdagangan 4.002 kali dengan volume perdagangan 28.242 saham. Nilai transaksi Rp 78,4 miliar.

Emiten UNTR Tambah Modal ke Supreme Energy, Segini Nilainya

Sebelumnya, PT United Tractors Tbk (UNTR) menambah modal di PT Supreme Energy Sriwijaya (SES) melalui anak usaha PT Energia Prima Nusantara (EPN) sebesar Rp 285,77 miliar.

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Senin (6/10/2025), PT Supreme Energy Sriwijaya (SES) anak usaha yang 80,16% dari total seluruh saham dikeluarkan dan dimiliki oleh Perseroan secara tidak langsung melalui PT Energia Prima Nusantara (EPN), telah meningkatkan modal ditempatkan dan disetor dengan mengeluarkan 230.329.008 saham baru.

Pengeluaran saham baru itu dilaksanakan oleh SES untuk memperoleh dana dari pemegang saham yang akan dipergunakan untuk memenuhi tambahan modal kerja SES.

Seiring hal itu, EPN telah mengambil bagian secara proporsional sebesar 184.621.499 saham untuk mempertahankan porsi kepemilikan saham dalam SES. Setelah pengambilalihan saham, EPN memiliki 2.857.742.565 saham atau senilai Rp 287,77 miliar pada SES.

"Tujuan EPN melakukan pengambilbagian saham dalam SES adalah untuk memenuhi kebutuhan modal kerja SES dan mempertahankan porsi kepemilikan saham,” demikian seperti dikutip.

Masuk Transaksi Afiliasi

Atas pengambilalihan saham itu, Kementerian Hukum telah mengeluarkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar SES pada 1 Oktober 2025. Dengan demikian, pengambilbagian saham itu telah berlaku efektif sejak tanggal tersebut.

Perseroan menyatakan pengambilalihan saham ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan seperti tertuang dalam POJK 42/2020 karena tidak memerlukan persetujuan pemegang saham independent. Selain itu, pengambilbagian saham ini bukan merupakan transaksi material dalam POJK 17/2020 karena nilai pengambilbagian saham ini tidak memenuhi threshold yang ditetapkan dalam POJK 17/2020.

"Dengan demikian, pengambilbagian saham ini hanya merupakan transaksi afiliasi yang membutuhkan pengumuman keterbukaan informasi kepada masyarakat dan penyampaikan keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan,” demikian seperti dikutip.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |