Pasien BPJS Meninggal Diduga Ditelantarkan RS, Pemkot Cimahi Evaluasi RSUD Cibabat

1 month ago 44

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi akan melakukan evaluasi terhadap manajemen dan pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat. Hal tersebut dilakukan usai adanya kasus pasien BPJS Kesehatan diduga meninggal dunia karena ditelantarkan rumah sakit tersebut. 

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi secara menyeluruh, termasuk terkait manajemen keuangan, farmasi, hingga audit klinis atas kasus dugaan penelantaran pasien.

"Rumah sakit ini harus kita evaluasi, baik dari segi pelayanan, infrastruktur, hingga manajemen. Termasuk evaluasi struktur organisasi dan operasional," kata Ngatiyana dalam keterangan tertulis pada Kamis, 4 Juli 2025.

Dia pun menegaskan komitmen untuk melakukan pembenahan dalam berbagai aspek, mulai dari manajemen hingga kesejahteraan pegawai rumah sakit.

"Selama manajemennya benar dan orientasinya adalah pelayanan masyarakat, maka kami akan dukung penuh. Sarana dan prasarana juga akan kami perhatikan secara khusus," tutur dia.

Di sisi lain, Ngatiyana juga mengucapkan permintaan maaf kepada masyarakat jika pelayanan RSUD Cibabat selama ini kurang baik.

"Saya atas nama pribadi, pemerintah, maupun rumah sakit, menyampaikan mohon maaf apabila pelayanan ini kurang baik terhadap masyarakat," ucapnya.

Simak Video Pilihan Ini:

Jenazah Ibu dan Anak Korban Longsor Ditemukan Berpelukan

Dedi Mulyadi Ancam Beri Sanksi

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyoroti adanya kasus pasien BPJS diduga meninggal dunia karena diterlantarkan di RSUD Cibabat, Kota Cimahi.

Jika kasus tersebut benar adanya, Dedi mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada pihak RSUD Cibabat.

"Jadi kalau kemudian bener tidak dilayani, berarti direktur rumah sakitnya itu mengabaikan surat gubernur dan kita akan berikan sanksi," katanya di Bandung, pada Rabu, 2 Juni 2025.

Untuk saat ini, Dedi mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan melakukan investigasi terlebih dahulu. "Nanti kita investigatif ya," tutur dia.

Di sisi lain, Dedi mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran agar rumah sakit tetap melayani pasien tanpa terkecuali, bahkan meski terkendala biaya sekalipun.

"Gubernur sudah membuat surat edaran loh ke seluruh rumah sakit bahwa tidak boleh ada pasien yang tidak terlayani," ucapnya.

Dia menegaskan, rumah sakit harus melayani seluruh pasien, baik pasien yang memiliki BPJS maupun tidak. Apabila pasien tersebut tidak memiliki BPJS, Dedi mengeklaim tagihan dapat ditembuskan ke Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat.

"Kalau dia punya BPJS, maka pakai BPJS. Kalau tidak punya BPJS, dilayani kemudian tagihannya nanti dikirim ke Dinas Kesehatan provinsi, karena di Dinas Kesehatan provinsi sudah ada plot anggaran untuk membantu masyarakat yang tidak punya BPJS," kata Dedi.

Menurut Dedi, rumah sakit tidak boleh menolak untuk melayani pasien, apapun alasannya. "Bagi saya, rakyat kecil harus dilayani," ucap dia.

Penulis: Arby Salim

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |