Upaya Banding Sia-sia, Kopda Bazarsah Penembak 3 Polisi di Way Kanan Tetap Divonis Mati

7 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta Upaya banding yang diajukan Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, terdakwa penembak tiga anggota Polres Way Kanan, Lampung, berujung sia-sia. Pengadilan Tinggi Medan tetap menguatkan vonis pidana mati terhadap prajurit TNI AD tersebut.

Putusan itu tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer I-04 Palembang dengan nomor 71-K/PMT.I/BDG/AD/VIII/2025.

Dalam amar putusan, majelis hakim banding menyatakan menerima secara formal permohonan banding dari terdakwa, namun tetap menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor 50-K/PM.I-04/AD/V/2025 tanggal 11 Agustus 2025.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang untuk seluruhnya. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan membebankan biaya perkara kepada negara,” tulis amar putusan tersebut.

Majelis hakim banding yang memutus perkara itu dipimpin oleh Kolonel Kum Sarifuddin Tarigan, dengan anggota Kolonel Kum Wahyupi dan Kolonel Chk (K) Farma Nihayatul Aliyah.

Promosi 1

Respons Kuasa Hukum Keluarga Korban

Menanggapi hasil banding tersebut, penasihat hukum keluarga almarhum, Putri Maya Rumanti, puas atas keputusan majelis hakim yang tetap menjatuhkan pidana mati terhadap Bazarsah.

“Ya, pasti puas. Saat ini memang Bazarsah sedang melakukan upaya hukum lanjutan yaitu kasasi. Kami berharap Mahkamah Agung tetap menguatkan putusan pidana mati,” ujar Putri dikonfirmasi Liputan6.com, Jumat (24/10/2025).

Keluarga ketiga korban menyampaikan terima kasih kepada Pengadilan Tinggi Medan, yang tetap berpegang pada putusan awal Pengadilan Militer Palembang.

Sementara itu, Peltu Yun Heri Lubis, rekan sesama anggota TNI yang turut terlibat dalam kasus tersebut, diketahui telah diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dan putusannya telah inkracht sejak akhir September 2025.

Sebelumnya, Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan pidana mati terhadap Bazarsah dalam kasus penembakan polisi di lokasi judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8).

Majelis hakim menyatakan Kopda Bazarsah melakukan perbuatan tindak pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Secara Ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

"Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," katanya.

Mendengarkan pembacaan amar putusan, suasana ruang sidang riuh dengan suara isak tangis dari para keluarga keluarga korban. Dengan vonis tersebut, Kopda Bazarsah memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

Rekan Kopda Bazarsah yakni Peltu Yun Heri Lubis dijatuhi Vonis 3,5 tahun penjara dan dipecat dari kedinasan militer. Dia terbukti terlibat dalam tindak pidana perjudian karena mengelola tempat judi sabung ayam.

Untuk diketahui, penembakan terhadap 3 anggota Polisi terjadi di arena judi sabung ayam. Peristiwa ini terungkap pada saat penggerebekan tempat perjudian itu pada Senin, 17 Maret 2025. Dalam penggerebekan tempat judi di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung itu, tiga anggota Polri tewas ditembak Kopda Bazarsah.

Ketiga polisi yang tewas itu adalah Ajun Komisaris Polisi Anumerta Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Ajun Inspektur Polisi Dua Anumerta Petrus Apriyanto (Bintara Polsek Negara Batin) dan Brigadir Polisi Dua Anumerta M Ghalib Surya Ganta (Bintara Sat Reskrim Polres Way Kanan).

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |