Liputan6.com, Medan - Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Lokot Nasution mendukung langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penanganan truk Over Dimension Over Loading (ODOL).
Menurut Lokot, aturan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mewujudkan target Zero ODOL pada tahun 2026, sekaligus memperkuat sistem logistik nasional.
Penerbitan Perpres ini penting untuk memastikan kelancaran, keselamatan, serta efisiensi sistem distribusi logistik di Indonesia.
"Saya mengapresiasi keputusan pemerintah memilih jalur Perpres ketimbang menunggu terbitnya undang-undang. Dalam konteks keselamatan jalan dan efisiensi logistik, waktu adalah nyawa. Kita tidak bisa menunggu terlalu lama," Lokot mengatakan, Minggu (6/7/2025).
Lokot Nasution juga menekankan, regulasi ini harus dibarengi dengan perlindungan menyeluruh bagi para sopir truk yang selama ini kerap diposisikan sebagai pihak yang paling terdampak, namun minim perlindungan.
Karena, para sopir adalah penggerak utama logistik nasional, maka harus diberikan perhatian yang sama dengan pengemudi moda transportasi lainnya. Seperti pilot, nakhoda, ataupun masinis.
"Para sopir juga bertanggung jawab atas keselamatan penumpang atau barang yang diangkut," sebutnya.
Penuhi Standar Manajemen K3
Lokot Nasution menambahkan, perusahaan logistik ke depan harus memenuhi standar Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) bagi para sopir.
Perusahaan pengangkutan juga harus menyediakan sarana pendukung seperti depo penyimpanan barang, serta memiliki sistem manajemen beban muatan yang sesuai dengan aturan.
Lokot Nasution menyoroti minimnya pengawasan terhadap kelayakan jalan truk dan mobil pengangkut, yang selama ini menjadi celah serius dalam sistem transportasi.
Banyak kendaraan berat beroperasi tanpa uji KIR yang layak, atau menggunakan bodi dan sasis hasil modifikasi tanpa standar teknis.
"Bagaimana kita bisa bicara keselamatan jika kendaraan ODOL dibiarkan jalan tanpa uji kelayakan rutin, dan tanpa pengecekan teknis yang ketat?" tanyanya.
Dorong Perpres
Lokot Nasution mendorong agar Perpres ini juga mencakup aturan tegas soal kelayakan operasional kendaraan, audit teknis berkala, serta sanksi administratif dan pidana bagi perusahaan yang lalai.
"Ke depan, kelayakan kendaraan pengangkut harus disertai pengawasan ketat yang mengoptimalkan penggunaan teknologi terkini, serta laporan tersebut harus diterima secara realtime. Kita butuh sistem yang tegas, bukan hanya imbauan," bebernya.
Lokot juga menyoroti truk ODOL telah lama menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan dan kecelakaan lalu lintas.
Data dari Integrated Road Safety Management System (IRSMS) Korlantas Polri menunjukkan, selama Januari hingga Oktober 2024, terjadi 220.647 kasus kecelakaan lalu lintas dengan 22.970 korban jiwa.
"Angka ini mengerikan. Truk muatan berlebih, rem blong dan kehilangan kendali tidak hanya merusak jalan, tapi juga mengancam nyawa pengemudi, penumpang, dan pengguna jalan lainnya," sebutnya.
Beban Kerugian Negara
Diketahui, beban kerugian negara akibat kerusakan jalan karena ODOL diperkirakan mencapai Rp 43 triliun per tahun, termasuk biaya perbaikan jalan nasional, kerusakan jembatan, hingga hambatan logistik.
"Kita bicara soal nyawa, soal kerugian besar negara, dan soal keselamatan semua pengguna jalan. Program Zero ODOL bukan pilihan, tapi keharusan," Lokot menegaskan.
Lebih lanjut Lokot menilai, Indonesia harus belajar dari negara tetangga seperti Singapura yang telah lebih dahulu menerapkan standar tinggi dalam manajemen logistik dan transportasi.
Menurutnya, Singapura mampu menunjukkan sistem serta aturan yang baik dan tegas pada kualitas pengangkutan dan sumber daya manusianya justru meningkatkan efisiensi dan daya saing.
"Kita punya pasar jauh lebih besar, dan posisi yang sangat strategis. Seharusnya, terkait urusan transportasi logistik ini kita bisa lebih hebat dari Singapura," sebut Lokot.
Dukung Ekonomi dan Keselamatan Jalan
Rencana pemerintah menghapus kendaraan ODOL pada 2026 telah menjadi bagian dari program nasional peningkatan keselamatan transportasi jalan dan efisiensi logistik.
Di bawah komando Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perindustrian, Kepolisian, serta stakeholder lainnya telah menyusun peta jalan penghapusan ODOL secara bertahap.
Keberadaan Perpres nantinya diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang kuat untuk sinergi antarinstansi, serta mendorong perbaikan menyeluruh pada rantai logistik di Indonesia.
"Saya berharap Perpres ini bukan hanya soal pengawasan terhadap kendaraan ODOL saja, tapi perbaikan menyeluruh pada rantai logistik kita. Termasuk pola pikir pelaku usaha dan perlindungan bagi para sopir," Lokot menandaskan.