Short Selling Siap Meluncur 26 September 2025? Ini Jawaban BEI

2 months ago 59

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan rencana penerapan short selling atau penjualan saham dengan mekanisme pinjam meminjam paling cepat dimulai pada 26 September 2025.

Jadwal tersebut mengacu pada surat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 27 Maret 2025 yang memberi waktu enam bulan sebelum pelaksanaan.

Namun, peluncuran ini bersifat fleksibel tergantung situasi pasar. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menegaskan tanggal tersebut bukan tenggat mutlak.

"Setidaknya di tanggal 26 September 2025 kita akan memulai perdagangan dengan short selling atau bisa juga lebih lambat karena melihat kondisi market pada saat itu," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (25/6/2025).

Irvan menyebut bahwa penerapan intraday short sell serta penyusunan daftar efek short selling menjadi dua komponen penting yang turut menentukan kesiapan peluncuran. Saat ini BEI juga tengah menjajaki lebih lanjut aspek pendukung lainnya, termasuk mekanisme pembiayaan transaksi short selling.

"Kami sudah mulai diskusi lagi dengan OJK terkait rencana perdagangan, apalagi soal pembiayaan transaksi melalui short selling ini," ujar Irvan.

OJK Sempat Tunda Short Selling

Dalam rangka menjaga stabilitas pasar modal, OJK sebelumnya memutuskan untuk menunda implementasi kegiatan short-selling saham.

“Kami akan terus melakukan monitoring terhadap perkembangan pasar dan mempertimbangkan opsi kebijakan lainnya, termasuk pelaksanaan BAPEK saham tanpa roots, dengan tetap mengacu pada kondisi pasar,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi .

Semula, Bursa berniat segera mengimplementasikan perdagangan intraday short selling (IDSS) pada tahun ini. Rencananya, implementasi dibagi dalam dua tahap. Penerapan IDSS tahap pertama dilakukan pada kuartal II 2025, sembari menunggu kesiapan anggota bursa (AB). Sementara tahap kedua akan dilakukan satu tahun kemudian.

"Jadi untuk satu tahun pertama, short selling dan intraday short selling itu hanya diperuntukkan bagi investor perorangan domestik. Untuk investor asing dan investor institusi domestik, itu nanti kita evaluasi di tahap kedua," kata Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik sebelumnya.

Syarat Saham untuk Short Selling

Jeffrey menjelaskan, saham-saham yang bisa dilakukan short selling dan intraday short selling adalah saham-saham yang free float-nya besar dan likuiditas hariannya tinggi. Bursa juga akan memberikan batasan jumlah maksimum yang bisa dilakukan short oleh anggota bursa.

"Jadi kalau nanti ada 3 atau 9 anggota bursa yang dapat melakukan short selling, masing-masing anggota bursa itu punya kapasitas maksimum untuk melakukan short selling atas suatu saham secara harian. Yang rangenya itu antara 0,02 sampai dengan 0,04% dari saham yang ada," kata dia.

Dengan demikian, diharapkan tidak akan memberikan tekanan berlebih atau tekanan tambahan kepada indeks, tetapi yang kita harapkan adalah optimalisasi potensi keuntungan bagi investor.

Berikut ini saham-saham yang bisa ditransaksikan dalam short selling:

1) PT Alamitri Resources Indonesia Tbk (ADRO)

2) PT Astra International Tbk (ASII)

3) PT Bank Central Asia Tbk (BBCA)

4) PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI)

5) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI)

6) PT Bank Mandiri Tbk (BMRI)

7) PT Barito Pacific Tbk (BRPT)

8) PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA)

9) PT Summarecon Agung Tbk (SMRA)

10) PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM)

Instrumen yang Seimbangkan Pasar

Bursa menegaskan short selling merupakan instrumen yang menyeimbangkan pasar, yang sebelumnya hanya bisa bergerak satu arah (one side) menjadi dua arah (two side).

Dengan ada short selling, investor kini bisa mendapatkan peluang keuntungan baik saat pasar naik maupun turun. Untuk mendukung pelaksanaan IDSS, BEI telah menyiapkan dasar hukum yang kuat. Regulasi yang digunakan adalah POJK Nomor 6 Tahun 2024, yang diterbitkan pada 3 April 2024 dan mulai efektif pada Oktober 2024.

Sejalan dengan itu, BEI juga telah menerbitkan dua peraturan pendukung pada 3 Oktober 2024, yaitu Peraturan II-H tentang persyaratan dan perdagangan efek dalam transaksi margin dan short selling. Dan Peraturan III-I mengenai keanggotaan margin dan/atau short selling.

Dalam Regular Short Selling (RSS), investor yang melakukan short selling harus menutup (cover) posisi mereka saat menyelesaikan transaksi di P2 (T+2 settlement.

Namun, mengingat pasar modal Indonesia terhitung masih baru dan jumlah saham yang bisa dipinjam masih terbatas, investor sering mengalami kesulitan mendapatkan efek pinjaman untuk penyelesaian di P2.

"Sehingga, untuk melakukan pinjaman efek kita akan mengeluarkan suatu produk yang bernama intraday short selling. Ini dibuat sebagai solusi untuk meningkatkan likuiditas dan mengatasi keterbatasan efek pinjaman," kata Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 1 Bursa Efek Indonesia Firza Rizqi Putra.

Tingkatkan Efisiensi Pasar

IDSS harus diselesaikan dalam hari yang sama (T+0), di mana investor yang menjual di pagi hari harus membeli kembali sebelum pasar tutup.

"Konsep ini berlawanan dengan strategi BPJS (beli pagi, jual sore), karena dalam IDSS, investor justru menjual pagi dan membeli kembali di sore hari," imbuh Firza.

Dengan mekanisme ini, BEI berharap dapat meningkatkan efisiensi pasar serta memberikan lebih banyak peluang bagi investor dalam bertransaksi. Namun, investor yang menggunakan IDSS harus memastikan bahwa posisinya sudah ditutup sebelum pasar tutup untuk menghindari risiko penyelesaian.

"Di akhir hari investor yang melakukan short selling itu harus melakukan pembelian kembali. Dengan adanya pembelian kembali, kita harapkan akan meng-create demand di akhir hari. Dengan adanya demand dan kewajiban untuk menutup posisi intraday short selling, kita harapkan tekanan di akhir hari justru akan berkurang," kata Jeffrey menyambung.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |