Liputan6.com, Jakarta - PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN), induk usaha Bursa Aset Kripto Central Finansial X (CFX) dan PT Kustodian Koin Indonesia (ICC), resmi meraih pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaksanakan penawaran umum perdana saham (IPO).
Perseroan membuka masa penawaran pada 2–7 Juli 2025 dan dijadwalkan mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 9 Juli 2025.
Sebagai holding, COIN memayungi dua pilar utama, CFX, satu‑satunya bursa aset kripto berlisensi di Indonesia, serta ICC, lembaga kustodian kripto yang sama‑sama diawasi OJK.
Sampai 3 Juli 2025, tercatat 31 pedagang aset kripto menjadi anggota CFX, dengan 20 di antaranya telah mengantongi izin Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Selain itu, CFX telah menggandeng tujuh pialang berjangka untuk memperkuat likuiditas pasar.
Dari sisi industri, data OJK menunjukkan total nilai transaksi aset kripto nasional pada April 2025 menembus Rp35,61 triliun naik dari Maret sebesar Rp32,45 triliun. Jumlah konsumen turut bertambah menjadi 14,16 juta dari sebelumnya 13,71 juta, menegaskan tren adopsi yang terus meningkat di masyarakat.
Kinerja Keuangan COIN
Kinerja keuangan COIN pun solid, per akhir Desember 2024, perusahaan membukukan lonjakan pendapatan tahunan dan mencatat net profit margin 42,32 %. Capaian ini menjadi modal penting saat melantai di pasar modal.
Direktur Utama COIN, Ade Wahyu menegaskan kehadiran CFX dan ICC di bawah naungan perseroan menjadi fondasi ekosistem kripto yang transparan, inovatif, dan berlandaskan Tata Kelola Perusahaan yang baik (GCG). Ade optimistis infrastruktur dan regulasi yang kian matang bakal mendorong kontribusi kripto pada ekonomi digital Indonesia.
“Dari catatan pertumbuhan positif yang ada menunjukkan potensi industri aset kripto di Indonesia sangat besar. Hadirnya COIN di lantai Bursa Saham Indonesia diharapkan akan menjadi babak baru bagi perkembangan industri aset kripto yang semakin positif dan dapat semakin diterima oleh masyarakat luas,” ujar Ade dalam keterangan resmi, Kamis (3/7/2025).
Selama periode bookbuilding 23–25 Juni 2025, minat investor terpantau tinggi. Dengan kesepakatan pemegang saham dan penjamin pelaksana emisi, harga IPO dipatok Rp100 per saham.
“Kami berharap antusiasme terhadap saham COIN ini akan terus berlanjut di masa penawaran umum pada tanggal 2-7 Juli 2025,” ujar Ade.
Kata BEI
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menuturkan, saat proses evaluasi, Bursa memastikan kualitas perusahaan yang akan tercatat di Bursa, dengan selektif berdasarkan prinsip ketelitian, kehati-hatian, dan tentunya dengan analisis yang komprehensif dengan tidak hanya mempertimbangkan pada aspek formal.
Akan tetapi, tetapi juga mempertimbangkan substansi persyaratan, termasuk terkait background dari pengendali dan pengurus Perseroan.
Nyoman menuturkan, dalam hal COIN, mengingat industri Aset Keuangan Digital dan Kripto diatur dengan Peraturan Bappebti No 8 tahun 2021 yang selanjutnya diatur dengan Peraturan OJK No 27 tahun 2024, di mana kedua peraturan tersebut mengatur juga mengenai pemenuhan persyaratan atas pengendali dan manajemen Perusahaan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital, maka dalam evaluasi Bursa mengacu juga pada Peraturan yang mengatur pada industri terkait.